Topswara.com -- Dikutip dari tvonenews.com (5/11/2023), Polda Metro Jaya menggeledah sebuah tempat praktik aborsi ilegal berkedok di Ciracas, Jakarta Timur. Polisi menemukan barang bukti berupa tulang belulang janin hasil aborsi di sebuah septic tank. Mirisnya, masyarakat sekitar dan khususnya RT setempat merasa tertipu karena konon perizinannya untuk membuat salon kecantikan. Nyatanya, tempat tersebut dijadikan praktik aborsi ilegal.
Maraknya aborsi, menjadi tanda rusaknya generasi masyarakat. Sungguh generasi saat ini telah mengalami dekadensi moral. Hal ini karena generasi terjerumus dalam pergaulan bebas.
Tua muda, miskin kaya, desa kota, semuanya sudah terimbas pergaulan bebas. Pacaran, dugem, hubungan intim dengan lawan jenis, seakan-akan itu semua sudah bukan hal yang tabu di kalangan masyarakat saat ini.
Sehingga itu sudah lumrah di sistem sosial yang ada sekarang. Bahkan kebanyakan para ibu merasa resah jika anaknya sudah remaja tapi tak punya pacar. Sungguh telah hancur generasi ini.
Lalu, mengapa semua ini terjadi? Penyebabnya adalah sistem liberalisme yang diterapkan saat ini. Masyarakat terbiasa dengan hidup liberal serba bebas. Semua aturan sosial dan aturan agama ditabrak.
Agama tidak lagi digunakan untuk mengatur kehidupan. Sehingga generasi ini mengalami dekadensi moral akibat pola hidup liberal dan sekuler yang memisahkan agama dengan kehidupan.
Faktanya, sistem sekularisme liberalisme ini telah merusak sistem pendidikan yang diterapkan saat ini. Generasi saat ini hanya fokus pada nilai akademis dan mengejar ijazah tanpa memperhatikan nilai-nilai agama.
Ditambah lagi pelajaran agama semakin sedikit porsinya dalam kurikulum pendidikan. Sehingga hal ini menyebabkan masyarakat dan generasi jauh dari agama. Akhirnya generasi rusak, tak beradab, hedonis, liberal yang berujung pada tindakan kriminal, seperti halnya aborsi.
Sebetulnya masih banyak kerusakan generasi yang terjadi, misalnya bullying semakin marak, tawuran, narkoba, pergaulan bebas, prostitusi, dan sebagainya. Semua itu semakin memperlihatkan bahwa negara ini sudah lemah tak berdaya untuk memperbaiki generasi yang sudah rusak dan hancur.
Selain itu, sistem sekularisme liberalisme ini pun telah melahirkan sistem informasi yang rusak. Bukti rusaknya sistem informasi saat ini yakni masih banyak beredar situs-situs porno yang mudah diakses oleh masyarakat. Bahkan ketika hendak mencari informasi penting atau sebuah berita, seringkali iklan-iklan tak senonoh berseliweran.
Dengan lemahnya iman, maka mudah sekali masyarakat, bahkan generasi muda untuk menyalurkan hasrat seksualnya berdasarkan yang ditonton. Rasa ingin mencoba sangat tinggi, tanpa memperhatikan dampak negatifnya. Akhirnya berujung tindakan amoral, bahkan kriminal.
Ditambah lagi sistem sanksi yang diterapkan saat ini amat buruk. Sistem ini mampu menjadikan pelaku kejahatan tidak tersentuh hukum karena bisa ditebus dengan sejumlah uang.
Jikalau pun dihukum, hukuman itu pun tidak memberikan efek jera bagi pelakunya. Dengan demikian, sistem sanksi pun menjadi mandul dan tidak mampu menciptakan perlindungan yang aman bagi generasi.
Pandangan Islam
Sesungguhnya Islam memandang bahwa aborsi haram hukumnya. Aborsi adalah salah satu cara untuk menghilangkan nyawa yang telah Allah berikan dalam rahim seorang perempuan.
Maraknya aborsi membuktikan bahwa sistem saat ini telah gagal melindungi nyawa manusia. Padahal Islam memandang menghilangkan nyawa manusia amat berat hisabnya di yaumil akhir.
Rasulullah SAW bersabda, “Hilangnya dunia, lebih ringan bagi Allah dibandingkan terbunuhnya seorang mukmin tanpa hak." (HR. Nasai 3987, Turmudzi 1455)
Islam sangat menjaga nyawa manusia. Tidak boleh ada orang yang menghilangkan nyawa orang lain tanpa hak (izin syar’i). Islam memiliki hukum dan menetapkan sanksi yang tegas, memberi efek jera dan sebagai penebus di yaumil hisab (jawabir) dan pencegah (zawajir).
Allah Taala berfirman dalam QS. Al-Baqarah: 178 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu kisas berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh".
Oleh karena itu, Islam memiliki aturan yang ampuh, sehingga praktik haram tersebut tak akan menjamur. Solusi mendasar hingga menjadikan moral masyarakat beradab dan berperadaban luhur.
Islam memandang hubungan pria dan wanita bertujuan untuk melestarikan jenis manusia melalui pernikahan, bukan pandangan yang bersifat seksual semata, serta membatasi interaksi antara pria dan wanita dalam kehidupan umum. Sedangkan dalam sistem kapitalisme liberalisme yang memandang hubungan pria dan wanita dengan pandangan yang bersifat seksual semata. Hal ini menyebabkan perbedaan pemenuhan naluri seksual dalam Islam.
Islam akan mencegah segala sesuatu yang yang dapat membangkitkan nafsu seksual. Islam tidak akan membiarkan konten-konten yang berbau seksual tersebar bebas seperti buku-buku, film, drama, musik, tulisan, game dan lainnya.
Islam melarang pria dan wanita berkhalwat, melarang para wanita bertabaaruj dan berhias dihadapan pria asing atau nonmahrom. Semua ini dapat diwujudkan dengan dorongan ketaatan individu untuk terikat dengan hukum Allah SWT.
Selain itu, negara dalam Islam wajib menyelenggarakan pendidikan berbasis akidah Islam yang mendukung pembentukan ketakwaan individu hingga masyarakat menjadikan Islam sebagai tolak ukur perbuatannya.
Negara juga akan menerapkan sistem sosial Islam yang mendorong masyarakat melakukan amar makruf nahi mungkar sehingga setiap individu masyarakat tetap terjaga ketaatannya. Negara juga harus mengawasi media agar tidak menyebarkan konten-konten yang mengundang syahwat.
Negara khilafah juga akan menerapkan sanksi bagi pelaku zina. Sanksi bagi pelaku zina yang belum menikah adalah hukuman cambuk sebanyak seratus kali cambukan.
Allah SWT berfirman dalam Al-Quran surat An-Nur ayat 2 yang artinya, “Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian; dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman".
Sanksi bagi pelaku zina yang sudah menikah dalam konteks ini, fuqaha sepakat bahwa hukuman mereka adalah wajib dirajam (dilempar dengan batu) hingga mati. Dasar dari pendapat para ahli fikih tersebut adalah salah satu hadis nabi Muhammad SAW, “Kalian ambillah dariku, terimalah ketentuanku. Sesungguhnya kini Allah telah menetapkan keputusan bagi mereka (yang berzina) hukumannya adalah dicambuk seratus kali cambukan serta diasingkan satu tahun. Sedangkan bagi pezina yang telah menikah, dicambuk seratus kali cambukan dan dirajam sampai mati.” (HR. Bukhari).
Begitulah negara Islam mengatur agar moral masyarakat dan generasi kita baik dan berperadaban luhur. Bahkan sejarah telah membuktikan bahwa ketika Islam diterapkan maka umat Islam dan masyarakat negara Islam memiliki peradaban yang mulia dan agung. []
Oleh: Asti Marlanti
(Penulis dan Pegiat Literasi)
0 Komentar