Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Darurat Judi Online, Mungkinkah dapat Diberantas?


Topswara.com -- Judi online kian merebak, menurut kementerian Komunikasi dan informatika (Kominfo) menyatakan bahwa Indonesia darurat judi online, karena merebaknya praktik judi online di tengah-tengah masyarakat, dan masyarakat di minta untuk segera melaporkan jika menemukan judi online di gadget nya.

Karena sekarang ini Indonesia sudah masuk darurat judi online, keluhan-keluhan sudah cukup banyak, dan kita tidak bisa biarkan lebih lama," kata Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria saat ditemui di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa (17/10/2023). CNBCindonesia. Com

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo telah membuat satgas khusus yang bekerja 24 jam dengan tiga sif untuk memberantas situs-situs judi online. Satgas ini kata dia telah bekerja sama dengan Kepolisian,dalam memberantas keberadaan situs-situs judi online tidak hanya bisa dilakukan sendiri oleh pemerintah dan instansi terkait. Sebab,tiap kali ada penindakan seperti pemblokiran, akan muncul kembali website atau situs baru sebagai penggantinya.

Oleh sebab itu, masyarakat harus aktif melaporkan keberadaan situs judi online, maupun pihak-pihak yang terang-terangan mempromosikannya, termasuk adanya situs judi online yang menjadi sponsor penyelenggaraan kegiatan masyarakat.

Berbagai upaya pemberantasan sudah di lakukan oleh pihak berwajib, namun sayangnya hanya bersifat domain saja, tidak menyentuh pada akar atau sumber dari merebaknya judi online tersebut, sehingga tetap saja muncul dengan nama lain. 

Butuh Kerjasama 

Dalam hal ini kita membutuhkan kerja sama banyak pihak, bukan hanya mengandalkan masyarakatnya saja tetapi harus dari akar permasalahannya. Munculnya situs-situs baru dalam judi online berarti ada yang dengan sengaja membuat dan ada pusat dari judi online, dan itu lah yang harus di berantas. 

Ini semua tidak lepas dari lemah nya pengawasan negara terhadap para cukong kapitalis, yang ingin mendapatkan keuntungan yang banyak dari munculnya situs-situs judi online, dan seharusnya negara tudak boleh kalah dengan individu rakus dan serakah, yang hanya mementingkan dirinya sendiri tak peduli merugikan orang lain. 

Kapitalisme Menyuburkan Judi Online 

Dan di dalam sistem kapitalisme, memberantas judi online rasanya sulit untuk di wujudkan, keterkaitan antara keuntungan materi dan untung rugi yang menjadi standar sistem ini, melalui iklan-iklan yang bisa setiap saat di akses oleh siapa saja di dalam gadget ini sangat lah memungkinkan seseorang terjebak pada praktik judi online. 

Meskipun harus mengorbankan orang lain dan juga melanggar hukum, seakan tidak ada habisnya penutupan situs-situs tersebut karena hanya akan memunculkan situs baru yang jauh lebih mudah di akses masyarakat, dalam sistem ini sah-sah saja apalagi hukum yang mempunyai standar ganda, tajam ke atas dan tumpul pada pemilik modal. 

Judi Haram Dalam Islam 

Islam mengharamkan judi baik online ataupun offline, seperti dalam QS Al-Baqarah 219.

"Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya. 

Sebagaimana ayat di atas, Allah menyatakan bahwa judi merupakan dosa besar karena memiliki bahaya dan mudarat yang jauh lebih banyak dibanding manfaatnya. Ayat tersebut juga sebagai landasan hukum judi haram.

Mudarat yang ditimbulkan seperti kejahatan dan kerusakan harta serta agama seseorang. Manfaat yang dihasilkan tidak lain bersifat duniawi, yakni berupa materi atau harta yang dapat diperoleh tanpa bersusah payah.

Di dalam sistem Islam akan di tutup semua celah perjudian dari akarnya, dari sumber munculnya situs-situs yang di gunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Karena di dalam Islam akan di saring dalam penggunaan gadget ataupun media, dan hanya menampilkan sesuatu yang bermanfaat untuk umat, termasuk mewujudkan kesejahteraan islam membina pemahaman umat dengan sadar, di mulai dengan pembentukan akidah yang kokoh dan menyandarkan setiap aktivitas pada standar hukum syarak bukan pada hawa nafsu belaka.

Maka masyarakat akan meninggalkan praktik perjudian baik online maupun offline atas dasar kesadaran bahwa setiap perbuatan akan dimintai pertanggungjawaban oleh allah SWT sebagai pencipta dan pengatur kehidupan. 

Wallahu'alam bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar