Topswara.com -- Media sosial dihebohkan dengan penyerangan yang dilakukan oleh Israel ke Gaza, yang menewaskan lebih dari 1000 orang menurut kementerian kesehatan yang dikelola Hamas. Tindakan ini dikecam oleh dunia, karena hal tersebut memunculkan aksi boikot produk-produk yang terkait dengan Israel diserukan hampir semua negara mayoritas muslim, termasuk Indonesia.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan fatwa tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina. Hal ini dituangkan dalam fatwa MUI nomor 83/2023 tentang hukum dukungan terhadap perjuangan Palestina yang diteken 8 November 2023. "Mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung hukumnya haram", tulis MUI (cnbc indonesia, 10/11/23).
Analyst MNC sekuritas Raka Juniko menyatakan, aksi boikot pada dasarnya tidak berpengaruh signifikan terhadap pergerakan saham, terutama apabila boikot hanya berlangsung singkat". Jika aksi boikot dilakukan secara long term mungkin dapat mempengaruhi, ujar Raka (Republika.co.id, 16/11/23).
Seruan boikot datang dari masyarakat bukan dari negara. Ratusan produk yang diduga berafiliasi dengan Israel produk-produk mencakup berbagai merek mulai dari makanan, minuman, produk teknologi fashion dan juga produk kebersihan.
Boikot yang di kampanyekan beberapa kalangan patut diapresiasi sebagai bentuk perlawanan terhadap institusi penjajah dan wujud dari kesadaran di negeri-negeri muslim untuk membela Palestina. Mereka melakukan apa yang mereka mampu terlebih melihat negara tidak melakukan pembelaan lebih nyata atas nasib muslim Palestina dan mampu mendorong ormas Islam di negeri ini mengeluarkan fatwa.
Namun yang perlu diketahui dari sisi perdagangan ekonomi entitas Yahudi lebih banyak bergantung kepada negara non muslim. Jika seluruh rakyat dan pemerintah memboikot produk entitas Yahudi tidak akan signifikan terhadap ekspor institusi.
Apalagi seruan boikot hanya lahir dari seruan masyarakat bukan dari negara sehingga dampaknya lebih kecil. Seruan boikot akan lebih efektif jika negara yang menyerukan. Karena negara adalah pemilik kekuasaan yang memiliki pengaruh yang kuat di tengah-tengah masyarakat.
Negara juga mampu mengambil tindakan menutup perusahaan-perusahaan terkait dan dalam kondisi seperti itu mereka akan mengalami kerugian lebih jauh dalam konteks pendukung zionis.
Negeri-negeri Muslim harus mampu menghentikan pemberian pasokan energi pasukan penting ke entitas Yahudi. Karena zionis Yahudi bergantung pada pasokan energi dari negeri-negeri muslim seperti Turki.
Namun tampaknya mustahil dilakukan oleh negeri-negeri muslim saat ini. Sebab penguasaan muslim menjadi kaki tangan negara-negara barat secara nyata mendukung zionis Yahudi. Tidak mengherankan jika pemimpin negeri-negeri muslim hanya berani mengecam. Tidak ada satupun negeri Muslim yang berani mengirimkan militernya mereka merupakan penghianat sejati dalam kasus penjajahan zionis Yahudi.
Dengan mengirimkan pasukan untuk mengusir zionis Yahudi ialah bentuk pembelaan secara nyata yang harusnya dilakukan oleh negara. Seperti yang disebutkan dalam QS. Al-Baqarah ayat 191
"Bunuhlah mereka (yang memerangimu) di mana pun kamu jumpai dan usirlah mereka dari tempat mereka mengusirmu".
Berdasarkan ayat tersebut zionis Yahudi harus diperangi dan diusir dari tanah Palestina karena tanah Palestina adalah tanah kharajiyah, atas alasan inilah tanah Palestina tidak boleh dibiarkan ada di tangan orang kafir dan harus dipertahankan secara terus-menerus oleh kaum muslimin.
Seperti yang dilakukan oleh Salahuddin Al Ayyubi, dalam merebut kembali tanah Palestina dari pasukan salib. Saat ini Palestina membutuhkan pasukan dari umat untuk membebaskan Palestina dengan jihad serta untuk menghentikan pembantaian yang dilakukan zionis Yahudi dan mengusir mereka. Cara ini hanya bisa dilakukan oleh khilafah islamiah.
Karena khalifah adalah junnah (perisai) umat berperang dan berlindung di belakangnya. Khalifah akan menjadikan ini masalah yang urgent yang tidak akan menolerir hidup berdampingan dengan zionis Yahudi. Sebagaimana resolusi dari forum KTT OKI.
Pembelaan hakiki terhadap Muslim Palestina hanya dapat terwujud dengan adanya khilafah Islamiah. Ketidaannya harusnya menjadikan perhatian umat pada saat hari ini.
Oleh: Khairunnisak
Aktivis Muslimah
0 Komentar