TopSwara.com -- "Indonesia Darurat Judi online", demikianlah pernyataan dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Judi online telah merebak sangat pesat di tengah-tengah masyarakat. Menurut laporan yang disampaikan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana kepada Liputan6.com, Senin (25/9/2023), dapat diidentifikasi sebanyak 2.761.828 masyarakat, atau sekitar 2,7 juta orang mengikuti permainan judi online sejak 2017-2022.
Wakil Menteri Kominfo Nezar Patria pun menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kominfo bekerja 24 jam untuk memberantas situs judi online. Catatan Kementerian Kominfo, terdapat 28.977 konten yang diblokir dari tanggal 1-9 November 2023. Temuan terbanyak terjadi pada tanggal 1-2 November yakni 4.462 dan 4.365 konten, dikutip dari laporan Data Penanganan Konten Perjudian, Jumat (10/11/2023).Namun langkah itu tak kunjung mampu membendungnya karena situs baru tetap bermunculan meski sudah dilakukan pemblokiran.
Judi (baik online maupun offline) telah memicu segudang permasalahan dalam masyarakat. Kalah penasaran, menangpun kecanduan Salah satu yang paling sering menimpa pelakunya adalah terlilit utang karena seluruh harta benda ludes di meja taruhan. Terjadi pula degradasi kualitas kehidupan akibat menyusutnya produktivitas karena banyak waktu terbuang untuk berjudi dan terabaikannya kebutuhan primer. Akhirnya, ini memicu persoalan lebih besar lagi seperti disharmoni rumahtangga, persoalan sosial di masyarakat dan kriminalitas.
Memblokir ratusan ribu konten judi online tanpa perubahan perilaku masyarakat tidak akan menyelesaikan masalah. Di sistem sekuler, sebagian masyarakat masih ada yang menganggap judi adalah permainan yang menyenangkan. Dengan anggapan inilah, para pembuat situs judi menangkapnya sebagai sumber penghasilan mereka. Masyarakat juga tidak kehilangan cara untuk mengakses situs-situs yang sudah diblokir dengan memanfaatkan aplikasi VPN (virtual private network).
Dalam kehidupan sekuler saat ini dimana agama tak diperkenankan masuk dalam ranah publik untuk mengatur kehidupan bermasyarakat dan bernegara maka tak ada lagi pertimbangan halal-haram dalam suatu perbuatan maupun kebijakan. Desakan pemenuhan kebutuhan ekonomi, iming-iming kemenangan semu dengan mendapatkan harta secara instan lebih mendominasi masyarakat untuk terjun ke judi online daripada pertimbangan pahala-dosa di sisi Yang Kuasa.
Judi online juga sangat berpotensi bergeser menjadi aktivitas legal dan dibolehkan. Sebagaimana aktivitas haram lainnya seperti miras dan zina Miras yang dibolehkan dan dilegalkan di tempat tertentu dan syarat tertentu. Innalilahi wa innailaihi rooji'uun.
Sungguh, sekulerisme telah menjauhkan masyarakat dari syariat dan membawa pada kerusakan. Islam telah menerangkan bahwa perjudian dalam bentuk apapun adalah haram. Dengan berbekal landasan ini, negara seharusnya tidak menoleransi segala kegiatan yang berbau judi. Allah Taala berfirman,
إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
“Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS Al-Maidah: 90).
Negara dalam sistem Islam akan serius memberantas judi dalam kehidupan. Menerapkan kebijakan secara preventif dan kuratif yakni:
Pertama, melakukan pembinaan dan penanaman akidah Islam kepada seluruh elemen masyarakat melalui sistem pendidikan Islam. Negara menyebarluaskan pemahaman keharaman judi beserta kerugiannya secara masif melalui dakwah dengan memanfaatkan media massa dan media sosial agar masyarakat meninggalkan aktivitas judi.
Kedua, memberdayakan pakar informasi dan teknologi untuk memutus seluruh jaringan judi online agar tidak mudah masuk ke wilayah Khilafah. Negara memberi gaji yang sepadan agar mereka bekerja secara optimal.
Ketiga, mengaktivitasi polisi digital yang bertugas mengawasi kegiatan dan lalu lintas masyarakat di dunia siber sehingga dapat mencegah masyarakat mengakses situs judi.
Keempat, menindak tegas para bandar serta pelaku judi dengan hukuman yang berefek jera. Sanksi yang diberikan berupa sanksi takzir, sesuai kebijakan hakim dalam memutuskan perkara tersebut menurut kadar kejahatannya.
Kelima, menjamin pemenuhan kebutuhan masyarakat agar terwujud kesejahteraan. Negara membuka seluas-luasnya lapangan kerja serta memberi bantuan modal kerja bagi pencari nafkah. Bisa berupa pemberian modal usaha atau tanah mati untuk dikelola masyarakat sebagai sumber mata pencaharian. Dengan begitu, masyarakat akan tersibukkan mencari harta halal ketimbang memilih jalan instan yang diharamkan.
Solusi sistemis dan komprehensif ini hanya ada dalam syariat Islam kaffah yang diterapkan oleh negara. Tanpa peran negara (khilafah), mustahil bisa menerapkannya untuk memberantas judi dengan segala bentuknya.
Wallahua'lam.
Oleh: Cahyani Pramita, SE
Pemerhati Masyarakat
0 Komentar