Topswara.com -- Baru baru ini penangkapan terduga teroris kembali terjadi. Detasemen Khusus (Densus) 88 Anti teror menangkap seorang pria berinisial MG di rumah kontrakan, di Jalan Sawah Darat RT 001 RW 06, Ketapang, Cipondoh, Kota Tangerang, Banten pada Jumat (27/10/2023). MG dibekuk karena diduga terlibat jaringan teroris kelompok Anshor Daulah. (news.republika.co.id/28/10/2023)
Juru bicara Densus 88 Antiteror Mabes Polri Kombes Aswin Siregar membenarkan telah terjadi penangkapan terhadap terduga teroris pada Jumat (27/10/2023). Aswin mengatakan ada 27 tersangka teroris yang ditangkap secara bersama di tiga wilayah yaitu, Jakarta, Jawa Barat dan Sulawesi Tengah (Sulteng). (news.republika.co.id/28/10/2023)
Faktanya, sampai saat ini tidak satu pun pihak kepolisian terutama densus 88 yang mampu membuktikan terduga teroris yang di tangkap. Jelas ini hanya lagu lama yang diputar kembali.
Penangkapan teroris merupakan satu rutinitas menjelang pemilu dengan alasan tindakan preventif mengamankan pemilu.
Penangkapan ini juga merupakan bukti kuat nya program deradikalisasi dan moderasi di Indonesia beragama terlebih pasca disahkan PP No.58 tahun 2023 tentang penguatan moderasi beragama.
Barat hari ini telah berhasil memberikan stigma negatif pada kaum muslim yang ingin berjuang menegakkan agama. Membentuk islamofobia ditengah masyarakat dengan berbagai opini buruk yang dirancang barat, mulai dari isu teroris yang menstigma negatif Islam, mengkriminalisasi ulama hingga mengopinikan keburukan tentang jihad.
Apalagi kasus penangkapan terduga teroris tanpa bukti kuat. Maka, jelas ini hanya kasus settingan yang bisa dibuat dan dimunculkan kapan saja. Inilah salah satu keburukan kehidupan sekular yang diterapkan di negeri kita.
Apalagi kondisi saat ini umat islam tidak memahami Islam kaffah. Islam hanya dipahami sebagai agama ritual belaka. Sehingga mudah dipengaruhi dengan propaganda Barat. Banyak dari kaum muslimin yang justru merasa takut dengan ajaran Islam kaffah.
Sehingga kaum muslim memilih untuk menjalankan islam sesuai kehendak dan versi masing-masing. Sungguh inilah yang diinginkan oleh Barat.
Islam memiliki definisi syar’i tentang jihad dan perjuangan menegakkan agama Allah secara kaffah.
Secara syar’i makna jihad merujuk pada ktivitas qital [perang] sebagaimana terdapat pada QS. At-Taubah : 41 dan pada QS. Al-Hajj : 78.
Menurut syaikh Taqiyyudin An Nabhani dalam kitab Asy-Syakhshiyyah islamiyyah jilid 2 menjelaskan bahwa defenisi jihad adalah mencurahkan kemampuan untuk berperang di jalan Allah secara langsung atau dengan bantuan harta, pemikiran, memperbanyak perbekalan dan sebagainya.
Maka jihad yang dipahami dalam kehidupan sekular hari ini sangat jauh dari jihad berdasarkan makna syar'i. Jihad tidak bisa dimaknai dengan merusak tempat-tempat tertentu apalagi bukan berada di wilayah konflik.
Maka, penting bagi kita untuk memahami islam secara kaffah agar tidak mudah dipropaganda dengan opini yang disebarkan kafir Barat. Wajib bagi kita menjalankan Islam sesuai syariat Allah SWT dan Rasul Nya. Bukan sesuai arahan Barat. Wajib juga bagi kaum Muslim untuk memperjuangkan Islam secara kaffah hingga bisa diterapkan sebagai aturan didalam kehidupan kita.
Wallahua'lam Bisshawab
Oleh: Alia Nurhasanah
Aktivis Muslimah
0 Komentar