Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tips Menentukan Skala Prioritas


Topswara.com -- Ketika dihadapkan kepada beberapa aktivitas yang ingin dan akan dilakukan, maka yang harus dipahami terlebih dahulu status hukum aktivitas tersebut, apakah wajib (harus dilakukan); sunah (dianjurkan untuk dilakukan); mubah (boleh dilakukan); makruh (dianjurkan untuk ditinggalkan); ataukah haram (tidak boleh dilakukan). Bila sudah diketahui, maka bisa ditentukan skala prioritasnya. Berikut penjelasannya. 

𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏 𝒔𝒂𝒎𝒂 𝒔𝒆𝒌𝒂𝒍𝒊. Perbuatan yang hukumnya haram bukan saja tidak boleh diprioritaskan tetapi tentu saja tidak boleh dilakukan sama sekali. 

Bila dilanggar sudah pasti mendapatkan murka Allah SWT dan di dunia ketika syariat Islam kembali ditegakkan dalam naungan khilafah maka tindak kriminal tersebut mendapatkan sanksi yang berat. 

Maka buang jauh-jauhlah keinginan ataupun tolak tegaslah bila ada yang mengajak mabuk, bertransaksi riba, pacaran, berzina, berjudi, membuka aurat dan keharaman lainnya.

𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, 𝒖𝒕𝒂𝒎𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒘𝒂𝒋𝒊𝒃. Bila dihadapkan pada perkara wajib, sunah ataupun mubah. Maka tentu saja perkara wajib yang harus diutamakan. Kemudian lakukan yang sunah. Bila masih ada waktu bolehlah mengerjakan yang mubah. 

Karena bila kewajiban tersebut ditinggalkan akan mendapatkan dosa di sisi Allah SWT. Dan di dunia ketika syariat Islam kembali ditegakkan dalam naungan khilafah maka tindak kriminal tersebut mendapatkan sanksi yang berat.

𝑲𝒆𝒕𝒊𝒈𝒂, 𝒖𝒕𝒂𝒎𝒂𝒌𝒂𝒏 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒑𝒂𝒍𝒊𝒏𝒈 𝒎𝒆𝒏𝒅𝒆𝒔𝒂𝒌. Bagaimana bila dihadapkan kepada dua bahkan tiga perkara wajib? Maka lihatlah waktu pelaksanaannya. Mana yang dapat dijadwal ulang, mana yang mendesak sehingga mau tidak mau harus dilaksanakan segera. 

Contoh: seorang istri tanpa sepengetahuan suami sudah membuat janji kontak dakwah pada hari tertentu dengan orang lain dan bukan di hari libur kerja suami. Tiba-tiba suami mengatakan di hari tersebut libur kerja dan ingin bersama istri.

Berdakwah wajib, menepati janji wajib, berbakti pada suami juga wajib. Maka istri harus segera menjadwal ulang kegiatan dakwahnya walaupun sudah membuat janji. Karena kewajiban seorang istri untuk menaati suaminya sangat tegas dinyatakan dalam agama Islam. 

Hal ini tertuang dalam sabda Rasulullah SAW, “Andai boleh kuperintahkan seseorang untuk bersujud kepada yang lain tentu kuperintahkan seorang istri untuk bersujud kepada suaminya” (HR Tirmidzi).

Demikian tips menentukan skala prioritas dalam perbuatan. Semoga dapat membantu. Aamiin.[]


Oleh: Joko Prasetyo
Jurnalis
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar