Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tiktok Shop Dihapus untuk Bela Siapa?


Topswara.com -- Dalam dunia tekhnologi hari ini, sudah tidak heran lagi, dunia dalam genggaman kita. Seperti halnya belanja semuanya serba online, sekali klik, semua bisa sampai di rumah kita. 

Maka tidak heran aplikasi TikTok juga menyediakan TikTok Shop untuk memuaskan pengguna aplikasinya. Dalam satu aplikasi mampu mempunya banyak pilihan, ada hiburan, edukasi bahkan belanja. 

Banyak dari netijen yang lebih memilih belanja di TikTok Shop dari pada yang lain, dengan alasan lebih murah, dari pada toko online ataupun offline yang lain. 

Menyikapi tingginya penjualan di TikTok Shop akhirnya pemerintah mulai memberikan perhatian nyata terhadap UMKM yang lain dengan menutup TikTok shop pada aplikasi TikTok. 

Adapun hal itu dengan alasan untuk melindungi UMKM dan pedagang lain, serta ingin menciptakan kerangka kerja yang lebih adil dan aman untuk perdangan elektronik di Indonesia.

Dilansir dari Bisnis.com, JAKARTA - Direktur Program Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Esther Sri Astuti mengatakan pelarangan TikTok menyediakan fitur belanja online tidak akan memberikan dampak yang signifikan bagi masyarakat. Pasalnya, para penjual maupun konsumen masih punya banyak alternatif untuk bertransaksi melalui platform e-commerce lainnya. 

Sebagaimana diketahui, pemerintah resmi melarang TikTok Shop beroperasi seiring dengan terbitnya Permendag No.31/2023 yang mengatur perdagangan secara elektronik."Jadi dilarang satu ya enggak masalah," kata Esther dalam diskusi publik secara virtual, Selasa (3/10/2023).

Namun pada kenytaannya setelah TikTok Shop ditutup, banyak pedagang yang merasa dirugikan. TikTok Shop belakangan memang banyak digunakan oleh masyarakat Indonesia. Setidaknya terdapat sekitar 6 juta penjual lokal dan hampir 7 juta kreator affiliate yang menggunakan TikTok Shop. (Tirto.id) 

Menurut Diki, pemerintah terlalu cepat memberikan waktu untuk TikTok bisa melakukan transisi mengubah TikTok Shop. Pun jika pelaku usaha atau reseller harus pindah ke e-commerce lain, kata Diki, tidak segampang memindahkan barang dagangannya begitu saja. Kami juga menerima banyak keluhan dari penjual lokal yang meminta kejelasan terhadap peraturan yang baru,” demikian keterangan TikTok Indonesia dalam keterangan persnya, Selasa (26/9/2023).

Pengamat Media Sosial, Enda Nasution menilai, dengan keluarnya peraturan yang membuat TikTok harus menutup fitur TikTok Shop di dalam aplikasinya menandakan bahwa pemerintah membuat kebijakan karena semata memiliki kekuasaan atau sekadar hadir. 

Tidak dengan data dan analisa ekonomi mendalam demi kepentingan publik dan kalangan UMKM. “Narasi yang diangkat melindungi UMKM, tapi tidak mengindahkan UMKM lainnya yang justru hidup karena adanya fitur shop itu,” kata dia kepada Tirto, Rabu (4/10/2023).

Sehingga menjadi pertanyaan tepatkah kebijakan ini? Karena pada faktanya ada banyak hal yang berpengaruh terhadap aktivitas perdagangan saat ini. Salah satunya adalah pedagang yang memiliki modal besar yang mampu menguasai pasar, juga memiliki kekuasaan sehingga mampu melalukan monopoli harga pasar, hingga pada pengaturan pajak yang berbasis kepada perusahaan secara fisik. 

Semua bermuara pada sistem ekonomi kapitalis yang diterapkan hari ini, yang menguntungkan pihak pemilik modal besar yang sejalan dengan peran Negara yang hanya sebatas pemberi fasilitas bagi pedagang. 

Sehingga dapat kita lihat bahwa keputusan yang diterapkan bukan menjadi jalan keluar bagi pemilik modal kecil. Akan tetapi menjadi jalan buntu bagi masyarakat. Padahal sebagaimana di atas ada banyak reseller yang sudah menggantungkan rezekinya berasal dari TikTok Shop. 

Ini lah yang terjadi pada kita hari ini, ketika tidak menerapkan syariat dalam kehidupan, hanya akan mengarahkan kita kedalam jurang kehancuran, Sebagai manusia yang Allah bekali akal, pastinya kita tidak ingin hidup dalam lingkaran kehancuran yang di buat oleh kapitalis. 

Maka sudah saatnya kita bangun dari tidur panjang janji-janji demokrasi dan kembali kepada keyakinan kita. Bukan hanya keyakinan namun sebuah akidah yang kuat dan kokoh serta menerapkannya dalam kehidupan yaitu Islam.

Islam bukan hanya sebatas ibadah, menunaikan rukun Islam namun Islam jauh lebih luas dari pada itu. Islam memiliki sistem ekonomi yang menjamin keadilan dalam aktivitas ekonomi bagi seluruh lapisan rakyat. 

Juga melindungi pedagang dalam negeri dan pelaku usaha lainnya. Begitupun dengan peran Negara, akan menjamin keselamatan dan kesejahteraan bagi rakyatnya, karena salah satu tugas Negara Islam (khilafah Islamiah) adalah sebagai junnah atau pelindung. Sebuah negara membutuhkan pemimpin yang kuat yang mampu melindungi masyarakatnya sebagaimana hadis Nabi. 

Imam Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan hadits dari jalur Abu Hurairah radhiya-Llahu ‘anhu, bahwa Nabi shalla-Llahu ‘alaihi wa Sallama, bersabda:

إِنَّمَا الإِمَامُ جُنَّةٌ يُقَاتَلُ مِنْ وَرَائِهِ وَيُتَّقَى بِهِ فَإِنْ أَمَرَ بِتَقْوَى اللهِ عَزَّ وَجَلَّ وَعَدْلٌ كَانَ لَهُ بِذَلِكَ أَجْرٌ ، وَإِنْ يَأْمُرُ بِغَيْرِهِ كَانَ عَلَيْهِ مِنْهُ [رواه البخاري ومسلم]

“Sesungguhnya seorang imam itu [laksana] perisai. Dia akan dijadikan perisai, dimana orang akan berperang di belakangnya, dan digunakan sebagai tameng. Jika dia memerintahkan takwa kepada Allah ‘Azza wa Jalla, dan adil, maka dengannya, dia akan mendapatkan pahala. Tetapi, jika dia memerintahkan yang lain, maka dia juga akan mendapatkan dosa/adzab karenanya.” [Hr. Bukhari dan Muslim].


Oleh: Zayyin Afifah, A.Md, S.Ak.
Pengajar dan Aktivis Dakwah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar