Topswara.com -- Masalah yang bertabur di negeri ini kian banyak dan malah tak juga surut. Kali ini dari bidang ekonomi kita menyaksikan adanya PHK massal yang terjadi pada sejumlah buruh di negeri ini.
Dilansir dari CNBC Indonesia (6/10/2023), Ribuan buruh industri tekstil dilaporkan mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Hal itu diungkapkan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Nusantara (KSPN) Ristadi.
Menurutnya, dari data yang dihimpun KSPN, ada 6 perusahaan tekstil yang kembali melakukan PHK.
Selain itu, Ristadi mengutip data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) yang mencatat sepanjang tahun 2022 ada PHK sebanyak 345.000 pekerja di industri TPT nasional. Dan, katanya, per Agustus 2023, ada 26.540 pekerja yang dirumahkan mengarah PHK.
Adapun Ristadi juga menyebutkan bahwa pemicu gelombang PHK ini sebab dari berbagai faktor, mulai dari tak mampu bertahan di tengan serbuan produk impir hingga anjloknya kinerja ekspor.
Persoalan PHK massal di negeri ini sesungguhnya bukan lah soalan baru. Artinya jika sebuah permasalahan terjadi secara berulang, maka ini bisa dinilai sebagai permasalahan yang bersifat sistematis.
Terjadi karena adanya kesalahan dalam aturan yang diterapkan. Bagaimana tidak, saat ini negeri kita yang mayoritasnya ialah kaum muslimin justru mengadopsi hukum-hukum serta aturan milik kapitalis Barat.
Yang mana ketika sistem ekonomi itu telah diatur sedemikian rupa oleh kapitalisme maka yang terjadi ialah keuntungan tidak seimbang. Di mana hanya akan berat pada salah satu pihak saja. Hingga pada akhinya ketidakadilan ekonomi pun terjadi.
Bisnis dan sejenisnya pun akan mudah menemukan titik bangkrut sebab tak mampu bersaing di dalam sistem kapitalisme yang banyak membuka celah-celah kecurangan.
Maka dari itu untuk menyelesaikan persoalan ini tak lain tak bukan hanyalah dengan mengganti sistem perekonomian kufur ini dengan sistem perekonomian berbasis Islam.
Di mana Islam memiliki fokus bahwa pengelolaan harta itu terkelompok serta pendistribusiannya pun tidak mengandung kezaliman sama sekali. Sebab aturan ini datang nya dari wahyu, yakni dari Allah SWT sebagai Dzat yang paling berhak memberikan aturan bagi makhluk ciptaan-Nya.
Islam mengatur perekonomian mandiri dengan menerapkan aturan yang tepat. Sumber daya alam dikelola oleh negara, pekerjanya ialah umat yang diberi upah layak serta hasilnya dikembalikan untuk kemaslahatan umat dalam bentuk fasilitas seperti kesehatan, pendidikan, transportasi dan lain-lain.
Sedangkan untuk sebagian umat yang ingin membuka usaha ataupun berdagang maka akan diberikan modal-modal selama ekonomi yang dijalankan ialah transaksi halal dan tidak ribawi serta tidak mengandung mudharat bagi yang lain.
Islam pun akan mengatur masuknya barang-barang impor bahkan berupaya untuk memandirikan perekonomian untuk tidak terlalu bergantung pada negara lain, khususnya negara-negara kafir penjajah. Karena dengan begitu kedaulatan dari negara Islam akan terjaga serta tak akan ada yang berani mengacaukan sistem perekonomian kita.
Hal ini tentu saja mustahil terjadi apabila sistem yang diadopsi oleh negeri ini masihlah sistem kapitalisme-sekularisme. Maka menjadi tugas kita bersama, kaum muslimin, untuk memperjuangkan kembali dan tegaknya negara Islam.
Agar tidak hanya ekonomi kita yang stabil, namun juga eksistensi dari agama yang haq ini akan terharumkan lagi sebagai dulu zaman Rasulullah SAW dan Khulafaur Rasyidin.
Wallahu'alam Bisshawab.
Oleh: Tri Ayu Lestari
Penulis Novel Remaja dan Aktivis Dakwah
0 Komentar