Topswara.com -- Seringkali kita mendengar kata perceraian. Kata-kata perceraian makin lama makin marak menggaung di berbagai kalangan, baik masyarakat maupun setingkat selebritis.
Dalam hal ini dapat dilihat makin banyaknya jumlah kasus perceraian di Indonesia yang terbilang tinggi. Setidaknya ada 516 ribu pasangan yang bercerai setiap tahun. Di sisi lain, angka pernikahan justru mengalami penurunan.
Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama Prof Dr Kamaruddin Amin menjelaskan, jumlah perceraian terbilang fantastis. "Ada kenaikan angka perceraian di Indonesia, menjadi 516 ribu setiap tahun. Sementara, angka pernikahan semakin menurun dari 2 juta menjadi 1,8 juta peristiwa nikah setiap tahun.
Kamaruddin mengatakan, tingginya angka perceraian membutuhkan keterlibatan semua pihak, termasuk dari lembaga filantropi, seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas). "Kalau ada 516 ribu pasang yang bercerai setiap tahun, itu artinya kita melahirkan jutaan anak-anak yatim setiap tahun," tuturnya. (Replubika, 22/09/2023).
Makin tinggi angka perceraian bisa dilihat dari membumbungnya jumlah kasus perceraian. Dilihat dari pengamatan data laporan statistik Indonesia 2023, pada 2022 kasus perceraian di Indonesia mencapai 516.334 kasus, meningkat 15 persen dibandingkan 2021 (447.743).
Angka perceraian ini menjadi yang tertinggi dalam enam tahun terakhir. Mayoritas kasus pada 2022 merupakan cerai gugat (gugatan diajukan oleh pihak istri) yang mencapai 338.358 kasus atau 75,21 persen dari total kasus.
Hal ini banyak faktor yang melatarbelakangi penyebab terjadinya kasus tersebut. Seperti mulai timbulnya fenomena ketidaksiapan pasutri tentang bagaimana pernikahan, masalah perekonomian, perselingkuhan, kesehatan reproduksi, persoalan orientasi seksual pasangan, masalah kesehatan reproduksi, hingga KDRT.
Banyaknya kasus perceraian tersebut menunjukkan semakin rapuhnya ketahanan dalam rumah tangga. Sehingga menimbulkan munculnya trauma pada kalangan pemuda generasi Islam.
Dimana kondisi tersebut menimbulkan pemahaman baru dikalangan generasi pemuda yang cenderung lebih nyaman untuk melajang atau menjalani hubungan tanpa ikatan.
Mereka beranggapan bahwa dengan menikah itu hanya akan timbul banyak masalah yang membuat mereka tidak bisa bebas pergi kemanapun. Karena adanya terikat dengan konsekuensi peraturan berumah-tangga
Dan kurangnya ilmu tentang proses pemahaman pernikahan, visi misi dalam berkeluarga yang sesungguhnya. Serta didukung dengan adanya sistem yang bergelut di negara saat ini yaitu sistem kapitalisme yang berlandaskan pemaham sekuler. Dimana pemahaman sistem ini membuang jauh peraturan agama dari kehidupan sehari-hari.
Sistem sekularisme kapitalisme ini sendiri beranggapan tentang segala tatanan kehidupannya masih memandang tolak ukur kesuksesan itu adalah materi. Sehingga dikatakan sukses jika bisa memenuhi kebutuhan kehidupannya dengan memiliki kepemilikan barang-barang mewah.
Disisi lain tugas seorang suami itu berkewajiban memberikan nafkah kepada keluarga. Namun sulitnya mendapatkan pekerjaan di negara yang menerapkan sistem sekuler. Tidak lagi memandang porsi hubungan suami istri dalam berrumahtangga. Hal ini dapat memicu pemikiran seorang istri untuk berkeinginan bekerja untuk menopang kehidupan keluarga.
Sedangkan sistem Islam memandang kehidupan berumah tangga merupakan sebagian dari syariat Allah. Dan di dalamnya ada hukum-hukum Allah yang harus ditaati. Jika hukum-hukum Allah diterapkan dalam menjalankan kehidupan berumah tangga maka kemungkinan sangat kecil terjadi suatu masalah yang timbul dalam berumah tangga.
Sehingga pentingnya peran negara dalam andil merubah sistem sekularisme di dalam negara dengan menjadi sistem Islam. Hanya dengan kembali ke sistem Islamlah yang dapat meriayah segala permasalahan umat.
Di mana jika syariat Islam dijalankan pada kehidupan berumah tangga ataupun bernegara didalam kehidupan sehari-hari maka akan terwujud Idrok Silahbillah masing-masing individu.
Pemahaman akan hubungan diri individu dengan pencipta-Nya tidak akan mudah terkontaminasi oleh pemahaman pemikiran sekuler. Sehingga setiap langkah senantiasa akan terus terjaga dan terikat dengan syariatNya.
Oleh: Ika Suci
Aktivis Muslimah
0 Komentar