Topswara.com -- Merespons pekan ASI sedunia ke-32 pada tanggal 1-7 Agustus 2023, yang mendukung opini Ibu bekerja untuk tetap menyusui bayinya. Para ibu disuruh tetap bekerja kemudian difasilitasi supaya bisa menyusui.
“Berbeda dalam Islam, perempuan tidak wajib bekerja sehingga dia bisa full menyusui anaknya, kewajiban para Ayah menafkahi istrinya dan memastikan hak bayi terpenuhi ASI-Nya,” ujarnya dalam program Kuntum Khaira Ummah: Ibu menyusui harus terus bekerja, Eksploitasi Fungsi Ibu? Jumat (8/9/2023) di kanal YouTube Muslimah Media Center.
Ia mengatakan, memberikan ASI adalah hak anak, sehingga setiap anak yang lahir dari rahim ibunya berhak untuk mendapatkan air susu dari ibunya.
“Setiap ada hak pasti ada kewajiban, jika menyusui itu adalah hak bayi yang baru lahir, lalu siapa yang punya kewajiban untuk memberikan ASI ternyata kewajiban ini ditimpakan kepada ayah,” imbuhnya
Menurutnya, hal ini bisa kita lihat dalam Al-Qur'an Surah al-baqarah Ayat 233
وَالْوَالِدٰتُ يُرْضِعْنَ اَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ لِمَنْ اَرَادَ اَنْ يُّتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۗ وَعَلَى الْمَوْلُوْدِ لَهٗ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوْفِۗ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ اِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَاۤرَّ وَالِدَةٌ ۢبِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُوْدٌ لَّهٗ بِوَلَدِهٖ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذٰلِكَ ۚ فَاِنْ اَرَادَا فِصَالًا عَنْ تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗوَاِنْ اَرَدْتُّمْ اَنْ تَسْتَرْضِعُوْٓا اَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ اِذَا سَلَّمْتُمْ مَّآ اٰتَيْتُمْ بِالْمَعْرُوْفِۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ بِمَا تَعْمَلُوْنَ بَصِيْرٌ
Dan ibu-ibu hendaklah menyusui anak-anaknya selama dua tahun penuh, bagi yang ingin menyusui secara sempurna. Dan kewajiban ayah menanggung nafkah dan pakaian mereka dengan cara yang patut. Seseorang tidak dibebani lebih dari kesanggupannya. Janganlah seorang ibu menderita karena anaknya dan jangan pula seorang ayah (menderita) karena anaknya. Ahli waris pun (berkewajiban) seperti itu pula. Apabila keduanya ingin menyapih dengan persetujuan dan permusyawaratan antara keduanya, maka tidak ada dosa atas keduanya. Dan jika kamu ingin menyusukan anakmu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran dengan cara yang patut. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan.
“Ayah wajib menjamin nafkah baik makanan maupun pakaian dengan cara yang makruf artinya bahwa Ayah lah yang punya kewajiban untuk menafkahi dan memberikan makanan kepada keluarganya kepada istri dan anak-anaknya” bebernya
Ia menerangkan, para ibu didorong untuk menyusui, karena dengan dia memberikan ASI kepada anak-anaknya maka tercukupi makanan dan sekaligus minuman bagi anak-anaknya. Dan ayah harus menafkahi istrinya supaya terpenuhi gizinya sehingga kemudian dia mampu menghasilkan ASI yang banyak kemudian bisa diberikan kepada bayinya.
“Jika seorang perempuan, atau Ibu tidak mampu untuk memberikan asinya kepada anaknya karena faktor kesehatan atau yang lainnya, maka tugas ayah untuk mencarikan ASI yang lain yang disebut dalam Al-Qur’an ibu persusuan, ujarnya
Ia mengungkapkan, sementara dalam sistem kapitalisme malah ibu-ibu Ini disuruh tetap bekerja kemudian difasilitasi supaya bisa menyusui, tentu ini berbeda dengan sistem Islam.
“Justru dalam Islam seorang ibu tidak diwajibkan bekerja sehingga dia bisa full menyusui anaknya, memang solusi tuntas itu hanyalah ketika Islam diterapkan secara kaffah, maka kita bisa menjadi Khairu Ummah yaitu umat yang terbaik,” pungkasnya[]Riana
0 Komentar