Topswara.com -- Pertengahan bulan Oktober tahun ini BMKG merilis bahwa suhu udara di beberapa daerah Indonesia akan terasa panas, suhu udara bisa mencapai 43 derajat celsius. Indek sinar ultra violet (UV) akan mencapai angka 13 dan masuk kategori Sangat Tidak Sehat (STS).
Kondisi ini sangat mempengaruhi kehidupan manusia dan sumber daya alam ini. Suhu udara yang tinggi bisa mengakibatkan terjadinya kebakaran lahan dan hutan.
Penata Penanggulangan Bencana Ahli Muda BPBD daerah Majalengka, Reza Permana mengatakan bahwa kebakaran lahan dan hutan hampir semua terjadi di kecamatan se-Kabupaten Majalengka.
Luasan lahan dan hutan yang terbakar berbeda beda, mulai dari 0,03 hektar sampai dengan 58,86 hektar. Kebakaran lahan dan hutan terbanyak di daerah kecamatan Sukahaji. Luas lahan dan hutan yang terbakar mencapai 50 persen dengan luas 285,86 hektar. TribunJabar.id Jum'at 13/10/2023
Pembakaran lahan dan hutan hampir setiap tahun terjadi, musim kemarau kerap di manfaatkan oleh warga untuk membuka lahan/ladang perkebunan baru. Ini menunjukkan rendahnya kesadaran warga dalam menjaga kelestarian lahan dan hutan sehingga butuh edukasi terutama dari pemerintah.
Tindakan warga membakar lahan dan hutan untuk di jadikan perkebunan disebabkan karena faktor dorongan perekonomian. Saat ini perekonomian sulit, PHK dimana mana, dan pemerintah abai akan hal itu semua. Kondisi saat ini memaksa warga menghalalkan segala cara termasuk pembakaran lahan dan hutan.
Ini semua terjadi karena pemerintah menerapkan sistem ekonomi neoliberalisme yang lahir dari ideologi kapitalisme. Parahnya dalam sistem ini membolehkan kelompok atau individu untuk mengelola sumber daya alam negeri ini dengan mengatasnamakan investasi, tanpa melihat dan memperdulikan terhadap kerugian manusia dan alam.
Allah SWT berfirman ;
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِى الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ اَيْدِى النَّاسِ لِيُذِيْقَهُمْ بَعْضَ الَّذِيْ عَمِلُوْا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُوْنَ
"Telah nampak kerusakan di daratan dan di lautan yang di sebabkan oleh perbuatan tangan manusia, Allah menghendaki agar mereka merasakan akibat dari perbuatan mereka, agar mereka kembali (kejalan yang benar)." QS. Ar-Rum : 41
Islam mengatur lahan dan hutan termasuk kedalam kepemilikan umum bukan individu atau di kuasai negara. Berdasarkan hadist Nabi "Kaum muslim berserikat pada tiga perkara yaitu air, padang rumput dan api." HR. Abu Dawud Dan Ibn Majah.
Oleh karena itu haram hukumnya bagi siapapun termasuk negara, untuk mengkapitalisasi lahan dan hutan dengan menyerahkan kepemilikannya kepada individu dan kelompok dengan alasan apapun.
Negara justru di wajibkan mengelola sumber daya alam dengan baik, agar fungsi sumber daya alam tersebut bisa di manfaatkan dan keuntungannya di gunakan untuk kemaslahatan umat bisa dalam bentuk layanan publik seperti kesehatan, pendidikan dan lain sebagainya.
Negara akan memberikan sanksi hukan yang tegas kepada pihak yang sudah merusak lahan dan hutan. Negara juga wajib mengawasi pengelolaan alam agar terhindar dari kerusakan ekosistem yang bisa membahayakan manusia dan alam.
Dan semua ini hanya bisa terwujud dengan Penerapan syari'at Islam secara kaffah. Melalui sistem khilafah Rasyidah Apa Min Haj Nubuwah.
Allahu a'lam bish shawab.
Oleh: Diah Setyarini
Aktivis Muslimah
0 Komentar