Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

UMKM Butuh Didampingi Masuk ke Dunia Digital


LMenteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak tikTok platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Karena dianggap menggusur pasar offline dan UMKM. (liputan6, 13 September 2023)

Pakar marketing dan managing partner inventure Yuswohady mengatakan, pedagang offline mau tidak mau harus mengikuti trend. Salah satu promosi yang sedang populer adalah berjualan secara live streaming. Kalau tidak adopsi social commerce, pedagang akan mati. (kata data.co.id 16 september2023)

Yuswohady mengatakan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pedagang, diantaranya : 1) kualitas , 2) harga ,3)nilai produk , 4) algoritme. Aplikasi algoritma disusun oleh platform seperti Shopee, TikTok, Tokpedia, Lazada dan lainnya. Pedagang tidak bisa mengatur, sementara algoritma mempengaruhi mana yang diuntungkan dan mana yang dirugikan.

Oleh karena itu, pemerintah perlu mengatur platform digital seperti Shopee, TikTok, Lazada hingga Tokopedia dalam menggunakan algoritma supaya tidak merugikan UMKM.

Sementara itu pengamat Ekonomi Digital Ignatius Untung surapati mengatakan social commerce tidak merugikan UMKM dan justru bisa bantu mendongkrak penjualan jika digunakan secara benar dalam memasarkan produknya. (CNN, 16 September 2023) .

Tidak dipungkiri perkembangan teknologi digital saat ini makin pesat, bahkan teknologi digital saat ini menjadi kebutuhan manusia dalam memudahkan pemenuhan kebutuhan hidupnya, termasuk sebagai akses pemasaran dan penjualan produk-produk. Oleh karena itu kemampuan digitalpun harus ditingkatkan agar semua pelaku ekonomi baik online maupun offline dapat bersaing dengan sehat.

Atas dasar hal ini, maka dibutuhkan upaya pemerintah untuk memberikan edukasi digitalisasi kepada masyarakat. Apalagi saat ini sedang digencarkan transformasi digital, termasuk rencana digitalisasi UMKM, sehingga dibutuhkan adanya pendampingan literasi digital. 

Oleh karena itu pemerintah perlu mengidentifikasi masalah yang berkembang di lapangan saat ini ketika hendak memutuskan sebuah kebijakan seperti pelarangan jualan di TikTok. 

Ketika saat ini terjadi persaingan keras antara penjualan di online dan di offline hingga dikatakan penjualan online akan menggerus UMKM yang penjualannya offline. Hal ini justru menunjukkan gambaran negara kapitalisme yang diadopsi di negeri ini telah gagal dalam menghidupkan perekonomian di tengah masyarakat.

Berbeda dengan sistem Islam, Islam memberi ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia dalam memenuhi kebutuhannya selama tidak bertentangan dengan hukum syarak. Islam membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai pasar sempurna. Keridhoan penjual dan pembeli adalah kunci dalam jual beli. 

Jadi sebenarnya tinggal bagaimana pemerintah memberikan edukasi digitalisasi pemasaran produk kepada para pelaku UMKM agar mereka bisa memasarkan produknya secara online. 

Karena hal ini merupakan salah satu tanggung jawab negara dalam mengurus urusan rakyatnya. Tanggung jawab ini hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan syariah Islam secara kaffah yaitu khilafah.

Jika hal ini dilakukan maka akan terjadi keseimbangan antara penjualan online, di TikTok dan lain-lain dengan penjualan produk UMKM, yang mampu menciptakan kestabilan perekonomian rakyat sehingga mampu menumbuhkan kesejahteraan di tengah masyarakat. 

Wallahu a'lam bish shawab.


Dewi Asiya
Pemerhati Sosial
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar