Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Syariat Islam Mencegah Perbuatan Zina


Topswara.com -- Kasus pelecehan seksual di dalam pesantren masih terjadi. Kasus terbaru ada di Semarang yaitu polisi telah mereka menangkap BAA (46) alias Muh Anwar, yang mengaku sebagai pemimpin Pondok Pesantren Hidayatul Himah Al-Kahfi, Semarang, Jawa Tengah, atas dugaan pemerkosaan terhadap enam santriwati.

Sebelumnya, polisi juga menangkap seorang tersangka pelaku kekerasan seksual di pondok pesantren di karang Anyar, Jawa Tengah. Mengapa kasus-kasus kekerasan seksual di pesantren terus berulang? Muh Anwar mengaku kepada pihak kepolisian bahwa dirinya telah memperkosa tiga santriwati, salah satu nya masih di bawah umur. Polisi mengatakan dia memanfaatkan namanya yang dikenal sebagai Kiai untuk mendirikan Pondok Pesantren Hidayatul hikmah Al-Kahfi dan melakukan tindak pidana pemerkosaan dan penipuan. (BBC.com, 9 September 2023)
 
Manusia dikenal sebagai makhluk sosial yaitu makhluk hidup dalam suatu kelompok masyarakat yang terdiri dari laki-laki dan perempuan. Dari sinilah gejala sosial yang disebut dengan pelecehan sering muncul dalam kehidupan bermasyarakat yang biasanya terjadi pada perempuan. Perilaku yang dapat dianggap sebagai tindak kekerasan terhadap perempuan ialah perilaku yang dilakukan oleh seseorang, yang dapat menimbulkan perasaan tidak nyaman, rasa cemas bahkan yang dapat menimbulkan efek troma.
 
Pada tahun 2020 kasus kekerasan seksual terhadap perempuan terdapat 299.911 kasus. Dalam hal ini pelaku kekerasan tidak hanya berbentuk kekerasan fisik, akan tetapi juga dapat berbentuk kekerasan yang non fisik. Hal tersebut dapat terjadi karena adanya reaksi gender yang sangat luas dan kompleks dalam aspek kehidupan manusia, seperti terdapat pada moral, agama, iman dan lain lain.
 
Tindakan pelecehan ini sering terjadi pada perempuan, akan tetapi dalam pandangan para tokoh lain dapat juga terjadi pada laki laki. Selanjutnya, bentuk pelecahan terhadap perempuan dilakukan dengan memaksakan kehendak dari pelaku tanpa adanya keinginan dari korban yang berkaitan dengan seksualitas. Dalam ajaran Islam tindakan pelecehan seksual terhadap perempuan tidak dibenarkan karena telah keluar dari jalur, dan merupakan tindakan tercela. Akan tetapi Islam juga memberikan hukuman bagi para pelecehan seksual tersebut. Dan Alqur’an menjelaskan Bahwa hal hal yang mendekati zina tidak diperbolehkan. Firman Allah SWT:
 
 
وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلً
 
Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk. (Al-Isra: 32)
 
Maraknya pemerkosaan saat ini karena diterapkannya sistem liberalisme kapitalisme, ini memicu manusia melakukan kebebasan di menyalurkan syahwatnya tanpa terikat dengan aturan-aturan agama, kebebasan yang di agung-agung kan mengakibatkan berbagai masalah termasuk pergaulan antara laki laki dan perempuan yang menganggap zina itu hal yang biasa. 

Penyebab maraknya kekerasan seksual adalah karena pemahaman orang-orang sekuler liberal, terhadap hubungan pria dan wanita dan mereka memandang bahwa yang bersifat seksual semata. Yang menimbulkan pergaulan antara laki-laki dan wanita itu bebas, dan mereka menyalurkan hasrat seksualnya di depan pria dan wanita dalam memuaskan hasratnya, keadaan ini berbahaya pada manusia baik fisik dan psikis maupun maupun akal. 

Mereka banyak dipengarui pemikiran-pemikiran yang mengandung hasrat seksual, baik dalam cerita-cerita, syair syair, buku-buku yang mudah di akses melalui teknologi yang canggih saat ini. Dan terdapat pada masyarakat dijumpai ikhtilat (campur bawur) antara pria dan wanita tanpa ada hajat seperti di rumah-rumah, tempat-tempat rekreasi di jalan-jalan dan yang tempat-tempat yang lainnya.

Zina adalah perbuatan keji dan suatu dosa besar yang seharusnya ada sanksi yang sangat berat sehingga menimbulkan efek jera bagi pelakunya, yang mengakibatkan tatanan sosial dalam suatu masyarakat akan rusak terutama kehormatan dan nasab.
 
Oleh karena itu negara mempunyai peran yang penting untuk mengatasi tindakan yang marak saat ini itu berzina untuk memberikan penjagaan dalam rangkap mengurus urusan umat yaitu sanksi sesuai dengan syariat Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh rasul dan para sahabat pada saat menerapkan sistem Islam dengan institusi Islam kaffah.[]

Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor 
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar