Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Sebab Karhutla di Bromo, Bagaimana Islam Memandang Prewedding?


Topswara.com -- HP, calon pengantin yang menjalani sesi foto prewedding menggunakan flare di Bukit Teletubbies, Gunung Bromo, Jawa Timur meminta maaf atas terjadinya kebakaran yang melanda kawasan Bromo. 

Permohonan maaf ini disampaikan HP secara langsung kepada sejumlah tokoh masyarakat Tengger, Ketua Dukun Paruman Tengger, Sutomo, serta tiga kepala desa yang mewakili enam desa. Pertemuan diadakan di Balai Desa Ngadisari, Kecamatan Sukapura, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, pada Jumat (15/9/2023).

Seorang relawan di Kabupaten Lumajang, Sukaryo mengatakan bahwa kebakaran besar di Taman Nasional Bromo kali ini memang berasal dari ulah sekelompok orang yang menyalakan flare atau suar demi kepentingan foto prewedding.

Dari keterangan Kasat Reskrim Polres Probolinggi, AKBP Achmad Doni Meidianto, pasangan itu berusaha memadamkan api dengan beberapa air mineral botolan. Namun disayangkan hal ini percuma karena api keburu cepat membesar. 

Selain itu mereka juga tidak langsung melapor ke tim nasional. Achmad juga menyampaikan bahwa mereka menyesal, sebenarnya pada saat kejadian mereka juga panik dan sudah berupaya, cuma tidak ada sumber air (BBC News Indonesia, 13/9/2023).

Pandangan Islam terkait Prewedding

Kasus foto prewedding yang menjadi strater kebakaran Bromo ini sejatinya tidak hanya dilihat sebagai sebuah insiden kesalahan teknis. 

Namun, lebih dari itu, hal ini menggambarkan bahwa prewedding yang menjadi awal mula kebakaran adalah produk dari sekularisme. Sekularisme sendiri diartikan sebagai asas yang memisahkan antara agama dari kehidupan.

Foto prewedding sendiri di dalam Islam hukumnya haram. Hal ini karena belum adanya aqad yang menghalalkan hubungan antara keduanya. Jika kita melihat realitasnya, foto prewedding sendiri meniscayakan adanya interaksi antara laki-laki yang saling bersentuhan, berdua-duaan (kholalwat), ikhtilat, saling berhias diri satu sama lain, di mana status antara laki-laki dan perempuan ini adalah bukan mahram, dan belum adanya aqad yang menjadikan hubungan mereka halal.

Hal-hal yang terjadi selama proses prewedding seperti yang disebutkan di atas juga masuk dalam kategori perantara menuju zina. Allah Subhanahu wa ta'ala dalam beberapa ayat telah menerangkan bahaya zina dan menganggapnya sebagai perbuatan amat buruk. 

Allah Subhanahu wa ta'ala berfirman.

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنَا ۖ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al-Isra : 32)

Jadi, jelas bahwa Islam sangat tegas melarang zina dan hal-hal yang mendekati zina, termasuk di sini adalah hal-hal yang dilakukan selama sesi prewedding berlangsung yakni adanya campur baur antara laki-laki dan perempuan yang, berdua-duaan, dan sebagainya seperti dipaparkan di atas.

Sudah selayaknya kita sebagai Muslim senantiasa menjadikan standar halal dan haram sebagai tolok ukur dalam setiap perbuatan kita, dan senantiasa terikat dengan aturan Islam. 

Kita juga harus berusaha untuk senantiasa guna menerapkan aturan Islam dalam kehidupan dan memperjuangkan tegaknya daulah Islam, agar aturan Islam bisa diterapkan dalam kehidupan ini secara kaffah atau menyeluruh dalam segala aspek kehidupan. 

Waallahu a’lam bishawab.


Oleh: Asih Lestiani
Sahabat Topswara
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar