Topswara.com -- Menjelang pemilu 2024 wakil presiden (wapres) K.H. Ma'ruf Amin mengungkapkan bahwa media memiliki peran strategis dalam menjaga stabilitas politik menjelang pemilu 2024. Ia pun menggarisbawahi integritas media sebagai salah satu faktor penentu dalam mengatasi tantangan seperti disintegrasi bangsa dan penyebaran hoaks.(wapresri.go.id 9 September 2023 )
Beliau mengingatkan bahwa hoaks seringkali tidak memiliki sumber yang jelas dan hanya dibuat oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mengadu domba masyarakat. (VIVA.co.id 10 September 2023)
Wapres menekankan agar media tidak menjadi sarana provokasi yang dapat menimbulkan perpecahan dalam masyarakat. (VIVA.co.id 10 September 2023)
Tidak bisa kita pungkiri bahwa media adalah salah satu pilar demokrasi. Selain sebagai instrumen untuk menyebarkan kebebasan berekspresi dan ide sekuler liberal, dalam sistem demokrasi media juga menjadi alat politik. Tidak heran karena sejumlah ketua parpol dan menteri adalah para pemilik media besar. Media akan memainkan kepentingan para pemilik modal.
Para pemilik modal bisa membeli suara dan aspirasi rakyat, mereka memainkan opini publik, serta berupaya mengamputasi ide-ide yang mereka anggap oposisi. Dalam kaitannya dengan ranah politik, mereka akan membuka peluang untuk mentransformasikan gagasan politik tertentu dalam meraih dukungan publik.
Juga sebuah konsekuensi logis, karena itu, mereka tidak akan segan memanipulasi kebenaran agar sesuai dengan kehendak dan kepentingan mereka selaku pemilik modal.
Pernyataan wapres tersebut bisa jadi secara halus akan membungkam lawan politik petahana untuk tidak berani menyampaikan pandangannya di media, jika bertentangan dengan pandangan petahana bisa-bisa dianggap provokasi.
Sejatinya media memiliki peranan penting dalam mencerdaskan rakyat, namun sistem kapitalisme saat ini, dimana media bisa dibeli oleh pemilik modal besar, telah menjadikan media sebagai kepentingan pihak tertentu untuk mendapatkan keuntungan bagi diri dan kelompoknya bahkan media saat ini digunakan untuk menyebarkan konten konten kebebasan yang merusak masyarakat.
Terlebih dalam sistem demokrasi, media dijadikan corong untuk mengukuhkan sistem demokrasi di tengah panasnya tahun politik saat ini. Hal ini sangat berbeda dengan sistem Islam yang diterapkan oleh khilafah.
Khalifah sebagai pemimpin negara dalam melaksanakan tugasnya senantiasa berdasarkan pada Al-Qur'an dan Assunnah, khilafah diwujudkan dalam rangka menerapkan syariah Islam kaffah dan menyebarkan dakwah. Maka bagi khilafah media adalah sangat penting untuk dakwah.
Keberadaan media juga berhubungan langsung dengan aktifitas politik khilafah. Khilafah memosisikan media semata-mata sebagai sarana penerangan dan penyiaran konten-konten Islam sehingga sangat berperan untuk menjaga ketaqwaan serta mencerdaskan umat.
Khilafah membolehkan individu/swasta memiliki perusahaan media, namun khilafah akan memberikan UU /peraturan yang menjelaskan garis garis umum politik negara dalam mengatur informasi sesuai dengan syariah Islam.
Dengan demikian media tidak akan seenaknya memuat kontem-konten untuk kepentingan tertentu dan serba bebas. Pemilik media harus bertanggung jawab terhadap konten yang ditayangkan termasuk konten yang bertentangan dengan syariah Islam.
Adanya mekanisme seperti ini tidak akan ada tempat bagi media untuk menayangkan pemikiran rusak serta konten sesat dan menyesatkan. Secara otomatis tidak ada konten provokasi yang memecah bela umat sehingga kehidupan rakyat bisa tenang dan aman.
Wallahu a'lam bish shawab.
Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Masalah Sosial
0 Komentar