Topswara.com -- Anak Indonesia merupakan aset masa depan bangsa, yang harus mendapatkan perhatian lebih dalam mendidik dan menjamin masa depan mereka.
Namun kenyataan pahit hari ini, anak-anak Indonesia seperti sudah kehilangan arah menuju masa depan sebagai penerus generasi bangsa.
Karena keadaan mereka kehilangan masa kanak-kanak yang seharusnya mereka habiskan untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, kasing sayang, dan jaminan cita-citanya.
Di kabarkan di sejumlah media online eksploitasi anak terus terjadi dengan berbagai mekanisme, dilansir dari Republika.co.id, Polda Metro Jaya menangkap seorang perempuan berinisial FEA (24 tahun), muncikari pada kasus prostitusi anak di bawah umur atau perdagangan orang melalui media sosial.(24/9/2023). Ade menyebutkan, dua anak terjerat dalam kasus prostitusi tersebut, yakni SM (14) dan DO (15) yang mengenal pelaku dari jaringan pergaulan. Pelaku ditangkap pada Kamis.
SM mengaku melakukan pekerjaan tersebut dengan tujuan ingin membantu neneknya. Korban dijanjikan mendapatkan uang sebesar Rp 6 juta. Kemudian, DO juga pertama kali dipekerjakan oleh pelaku yang menjanjikan diberikan uang sebesar Rp 1 juta.
Miris, anak di bawah umur sudah memikirkan bagaimana cara membahagiakan keluarganya, tetapi menggunakan cara yang salah.
Selain itu, di sejumlah daerah ditemukan ekploitasi anak di bawah umur juga di lakukan oleh oknum yang mengatasnamakan panti asuhan.
Di Medan Sumatera Utara Panti Asuhan Yayasan Tunas Kasih Olayama Raya yang beralamat di Jalan Pelita didapati ada 26 anak. Sedangkan di Panti Asuhan Karya Putra Tunggal Anak Indonesia yang terletak di Jalan Rinte ditemukan ada 15 anak. DetikSumut, Sabtu (23/9/2023).
Realita ini menunjukkan bahwa anak berada dalam lingkungan yang tidak aman, karena dampak dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme yang menjauhkan nilai agama dari kehidupan, juga nilai kemanusiaan yang sangat rendah. Akibatnya berbagai cara di lakukan untuk mendapatkan kebahagiaan dunia sesaat.
Negara Gagal Menjamin Keamanan Anak
Jaminan perlindungan terhadap anak merupakan hak yang di lindungi Oleh Undang-Undang No 23 th 2002 tentang perlindungan anak.
Dan setiap anak berhak mendapatkan perlindungan, dari ancaman atau eksploitasi apapun. Namun dalam sistem saat ini, anak tidak mendapatkan perlindungan baik itu di luar lingkungan rumah namun di dalam rumah sekalipun anak bisa mendapatkan perlakuan kekerasan.
Karena banyak orang tua terlebih seorang ibu yang beralih fungsi, seharusnya mendidik dan menjaga anak-anaknya, kini harus bekerja, dengan alasan membantu ekonomi keluarga.
Inilah potret suram masa depan anak bangsa yang di mulai sejak dari rumah nya sendiri, lingkungan, dan peran negara yang abai terhadap masa depan mereka.
Di dalam Islam, negara sebagai pihak yang berkewajiban menjamin keamanan anak, karena anak merupakan titipan dari sang Maha pencipta kita yaitu Allah SWT.
Anak adalah amanah yang sangat mulia dan ladang pahala investasi bagi kehidupan dunia dan akhirat, menjaga, merawat dan menjamin keamanan nya adalah tanggungjawab bersama, individu, masayarakat dan negara dan menjadikan anak berkepribadian islam.
Islam juga menetapkan sanksi bagi pelaku kejahatan, terlebih kasus eksploitasi anak, sanksi di dalam islam bukan hanya berupa hukuman penjara yang tidak memberikan efek jera.
Sanksi di dalam Islam merupakan jawabir dan jawazir yaitu penebus dan pencegah bagi pelaku kejahatan, sehingga akan memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan tidak akan mengulangi perbuatannya, karena takut kepada Allah SWT.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
0 Komentar