TopSwara.com -- Kasus narkoba kembali muncul. Baru-baru ini diberitakan seorang pria pengedar narkoba kelas internasional menjalankan bisnis narkoba meskipun telah dipenjarakan akibat bisnisnya tersebut. Pria tersebut juga diketahui merupakan suami dari seorang selebgram yang juga ikut membantunya dalam menjalani bisnis narkoba ini (Serambinews, 1 September 2023).
Kasus lain juga terjadi, seperti Operasi Tumpas Narkoba Semeru yang meringkus 16 pengedar narkoba. Kasus yang ditangani oleh polsek Asemrowo ini difokuskan untuk menangkap pengedar di wilayah Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Petugas telah menemukan narkoba jenis sabu seberat 16,88 gram yang diedarkan oleh salah satu wanita. Kemudian ditemukan juga pil LL terbanyak dengan barang bukti berupa 3.000 butir yang terdapat di dalam tiga botol pil LL tersebut (Radarsurabaya.id, 3 September 2023).
Pandangan atau paradigma masyarakat mengenai gaya hidup saat nini dikendalikan oleh Sekularisme Kapitalisme. Sekularisme adalah paham yang menegasikan aturan agama dalam kehidupan, dan paham ini melahirkan ideologi Kapitalisme yang begitu mengagungkan kenikmatan duniawi. Salah satu kenikmatannya adalah narkoba. Narkoba yang seharusnya digunakan sebagai bahan untuk pengobatan malah dijadikan sebagai alat untuk mendapatkan kenikmatan dan kesenangan sesaat. Kenikmatan sesaat ini begitu dibutuhkan oleh siapa saja yang mengikuti gaya hidup Hedonisme, termasuk wanita. Seperti contoh seorang istri (selebgram) yang membantu suaminya menjalankan bisnis narkoba. Sebagai seorang muslimah yang sudah menikah harus patuh kepada suami tetapi tidak untuk sesuatu yang haram. Apalagi sebagai seorang selebgram yang merupakan publik figure, ia seharusnya memberikan pengaruh yang baik agar diikuti, bukan sebaliknya. Begitu bebasnya aturan hukum dari sistem kapitalis ini, sehingga tempat yang seharusnya memberi pelajaran malah dijadikan tempat transaksi narkoba. Ini adalah bukti lemahnya hukum peradilan Sekularisme Kapitalisme. Faktanya penjagaan lapas yang longgar tentu saja akibat adanya kerjasama antara petugas lapas dan tahanan. Akhirnya hukum akan diremehkan dalam sanksi narkoba.
Dalam Islam, narkoba termasuk barang haram seperti khamr/minuman keras. Sebagian ulama mengiaskannya sebagai haram seperti khamar. Sebagian ulama lain berpandangan narkoba haram karena dapat melemahkan jiwa dan akal atau muffatir sebagaimana hadist dengan sanad sahih dari Ummu Salamah, beliau mengatakan Rasulullah melarang dari segala yang memabukkan dan muffatir atau yang membuat lemah, menurut Rawwas Qalahjie dalam Mujam Lughah Al-Fuqaha hlm.342. Yang dimaksud muffatir adalah zat yang menimbulkan rasa tenang/ rileks (istirkha) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia. Ketika syariat telah menetapkan keharaman atas sebuah benda, maka hukum ini akan menjadi fikrah umat Islam. Dengan demikian individu muslim akan menjauhi narkoba karena keharamannya. Hukum Islam mengatasi penyebaran narkoba dengan melakukan edukasi kepada masyarakat dan menerapkan sistem sanksi (uqubat) kepada para pelaku, karena secara fakta penggunaan narkoba membahayakan tubuh dan merusak akal, maka sanksi bagi mereka yang menggunakan narkoba adalah tazir. Hukuman tazir adalah sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh qadhi (hakim) dalam sistem pemerintahan Islam misalnya dipenjara, dicambuk, dan lain-lain. Syaikh abdurahman Malik dalam kitabnya Nizhamul Uqubat dan Syaikh Saud Al-Utaibi dalam kitabnya Al-Mausuah Al-Jinaiyah Al-Islamiyah menjelaskan sanksi tazir dapat berbeda-beda sesuai tingkat kesalahannya. Hukuman itu juga berbeda bagi pengedar narkoba atau bahkan bagi pemilik pabrik narkoba. Tazir dapat sampai pada tingkatan hukuman mati.
Penerapan sanksi dalam sistem Islam ini akan menimbulkan dua efek sekaligus, yakni zawajir dan jawabir. Efek zawajir adalah efek pencegah karena hukuman akan dilakukan di khalayak umum sehingga masyarakat merasa ngeri atas hukuman dan tidak ingin melakukan kemaksiatan yang serupa. Sedangkan efek jawabir adalah efek penebus dosa bagi si pelaku dan mampu memberi efek jera kepadanya dengan edukasi dari negara dan penerapan sanksi yang tegas, maka akan terbentuk masyarakat dan individu yang terbebas dari narkoba. Islam akan memberikan kebaikan dan penjagaan bagi akal manusia.
Sistem Islam, bukan hanya sebagai agama ritual semata, namun sebagai ideologi yang memiliki fikrah atau konsep-konsep dan thariqah atau metode. Fikrah adalah konsep-konsep syariah yang akan menjadi solusi seluruh permasalahan manusia, sedangkan thariqah atau metode adalah institusi negara yang akan menerapkan dan mendakwahkan fikrah Islam sehingga dapat secara praktis diterapkan serta dirasakan kemaslahatannya oleh seluruh alam. Wallahu alam bishawab.
Oleh: Ila Marsila (Aktivis Muslimah)
0 Komentar