Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Mantan Napi Koruptor Boleh Nyaleg, kok Bisa?


Topswara.com -- Euforia pemilihan umum semakin hangat, nama para calon dari masing-masing partai sudah mulai terpasang disudut- sudut jalan. Para pemain lama pun tidak ketinggalan untuk mencalonkan kembali, wajah-wajah baru ikut bermunculan juga. Bagai suara katak di musim hujan, riuhnya pemilihan makin nyaring hingga pelosok kampung.

Bagi sebagian rakyat, memilih pemimpin dan wakil rakyat menjadi hal yang mendesak, mereka saling cari tahu tentang kriteria calon yang akan mereka pilih. Menurut mereka memilih pemimpin sebagai wakil rakyat adalah suatu momen sejarah yang akan menentukan nasib rakyat pada lima tahun ke depan. 

Indonesia Corruption Watch ( ICW) telah merilis nama calon anggota legislatif yang sudah tercatat 12 nama yang merupakan mantan terpidana korupsi yang akan di ikut sertakan untuk berkontestasi dalam pilihan legislatif tahun 2024 mendatang. Hal ini diungkapkan oleh Kurnia Ramadhana( Peneliti ICW) terkait 12 nama tersebut dirilis pada 19 Agustus 2023, yang ditentukan dari daftar calon sementara( DCS). (Kompas,25/8/2023).

Sungguh bikin geleng-geleng kepala, para mantan koruptor yang mencalonkan diri sebagai bacaleg. Komisi Pemilihan Umum pada awalnya sempat melarang para mantan koruptor mencalonkan diri sebagai Caleg, namun pada tahun 2018 Mahkamah Agung membatalkannya dengan alasan HAM. 

Pro kontra pun terjadi ditengah masyarakat, sebagian berpendapat untuk melamar pekerjaan didalam perusahaan atau instansi manapun diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat wajib untuk melamar pekerjaan.

Miris, kebolehan ini seolah menunjukkan bahwa tidak ada lagi dari pihak masyarakat yang mampu mengemban amanah untuk dicalonkan. Namun, disisi lainnya adanya dorongan modal yang dimiliki bacaleg tersebut sebagai syarat utamanya. Karena dalam sistem Kapitalisme untuk menjadi caleg, memang sangat diperlukan modal yang tidak sedikit yaitu dengan syarat harus bermodal besar.

Semua ini tentu terjadi karena sistem yang diterapkan saat ini menganut paham kebebasan yaitu Demokrasi. Dengan penerapan sistem yang serba bebas, sehingga memunculkan kemaksiatan dan kerusakan negara. 

Undang-undang yang dibuat didesain sesuai dengan keinginan dan hawa nafsu mereka, tanpa memperhatikan pihak-pihak yang dirugikan yaitu rakyat jelata. Mereka yang memilih rakyat dengan menggantungkan harapan besar kepada para legislatif, namun ketika terpilih mereka lupa dengan semua janjinya, bak seperti kacang lupa kulitnya.

Sistem kufur yang diadopsi negara saat ini, sungguh jelas berbeda dengan Islam. Sistem penerapan Islam memberikan syarat kepada wakil umat yang terpilih adalah orang yang benar-benar amanah dan orang beriman kepada Allah SWT. 

Akidah Islam adalah landasan untuk menjalankan perannya sebagai pemimpin umat. Begitu juga hukuman yang berlaku dalam Islam sangat tegas. Sehingga para pelaku kejahatan ataupun korupsi di pastikan ada efek jera untuk tidak melakukan hal yang sama. 

Masyarakat yang hidup dalam sistem Islam juga tidak akan memilih wakil rakyat yang mempunyai catatan tindak kriminal, karena mereka akan memilih wakil rakyat yang siap menerapkan syariat Islam. 

Hanya Islam lah satu-satunya yang menjadikan negara benar-benar bersih dari praktik apapun. Karena kewenangan pembuat aturan hanya mutlak milik Allah SWT semata.

Wallahu a'lam bishawwab 


Oleh: Wakini 
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar