Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kontribusi Keluarga Mencegah Kekerasan Seksual, Bukan Solusi Tuntas


Topswara.com -- Dilansir dari Republika.co.id, pada Ahad (27/8/2023) Indra Gunawan selaku staf Ahli Menteri Bidang Pembangunan Keluarga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), mengungkapkan bahwa keluarga dan masyarakat dapat berkontribusi untuk mencegah tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Menurutnya pencegahan bisa dimulai dari keluarga untuk melindungi anak anak mereka dari kekerasan seksual.

Kalau kita lihat kasus kekerasan seksuak dari tahun ke tahun memang terus meningkat. Berdasarkan catatan KemenPPPA, kasus kekerasan seksual terhadap anak mencapai 9.588 kasus pada 2022. Jumlah itu mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya, yakni 4.162 kasus.

Jika kita cermati, maraknya kekerasan seksual ini sesungguhnya karena tidak adanya perlindungan terhadap anak dan perempuan, baik dalam negara, masyarakat, maupun keluarga.

Akar Masalah 

Pada dasarnya, penyebab munculnya kekerasan seksual terhadap anak ini bersifat sistemis. Karena penyebab selama ini adalah akibat dari penerapan sistem sekularisme, liberalisme, dan demokrasi yang menjadi aturan hidup di negara ini.

Sistem sekularisme sendiri telah menjauhkan agama dari kehidupan dalam semua aspek. Baik dalam aspek pendidikan, pergaulan, ekonomi, hukum, sanksi, dan aspek-aspek lainya. 

Akibat penerapan sistem ini membuat individu dan masyarakat dilanda krisis di segala bidang, salah satunya kekerasan seksual yang semakin tidak terkendali. Sementara negara sendiri kehilangan kekuatannya untuk mengatur dan melindungi masyarakat.

Maka dari itu,sesungguhnya tidak cukup hanya keluarga dan masyarakat saja yang berkontribusi untuk menghentikan kekerasan seksual ini. Karena peran keluarga dan masyarakat butuh peran negara juga yang mendukung mereka dalam mencegah kekerasan seksual ini.

Kalau dilihat sesungguhnya kelalaian keluarga untuk membentengi anak adalah karena kelalaian terhadap pendidikan agama. Orang tua lalai karena mereka sendiri tidak paham agama atau tidak berkesempatan mengajarkannya akibat kesibukan kerja. 

Hal ini adalah dampak dari abainya negara terhadap pendidikan agama, serta penerapan ekonomi kapitalistik yang memaksa para ibu untuk juga bekerja. Sehingga anak pun menjadi korban, kurangnya perhatian dan didikan dengan benar. 

Kebanyakan orang tua kemudian menyerahkan anak begitu saja ke lembaga-lembaga pendidikan yang kadang juga terjadi pelecehan seksual juga dilembaga itu.

Selain itu, masyarakat yang rusak juga merupakan akibat pembiaran negara mengemban paham kebebasan (liberalisme). Liberalisme ini telah menghalalkan berbagai sarana pemuasan nafsu tanpa memandang akibatnya. 

Negara telah membiarkan serbuan pornografi dari berbagai media massa tanpa pengontrol yang menyebabkan kerusakan di masyarakat, terutama anak-anak.

Islam Solusi Tuntas 

Sistem Islam adalah sistem kehidupan yang unik. Dalam Islam, Negara akan menerapkan aturan Islam secara utuh untuk mengatur seluruh urusan umat. Sehingga umat akan mendapatkan jaminan keamanan dan kesejahteraan secara adil dan merata. 

Dan semua ini hanya bisa terlaksana jika aturan Islam diterapkan secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan melalui onstitusi negara yaitu daulah khilafah islamiah yang menjadikan akidah dan syariat Islam sebagai pijakannya.

Negara akan menerapkan tiga pilar, yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan peran negara, sehingga umat manusia akan tercegah dari perbuatan maksiat, termasuk pelecehan dan kekerasan seksual.

Pilar yang pertama, ketakwaan individu dan keluarga. Dengan ketakwaan akan mendorong seseorang untuk senantiasa terikat aturan Islam secara keseluruhan. 

Termasuk keluarga, wajib menerapkan aturan islam di dalamnya, seperti memisahkan tempat tidur anak sejak usia tujuh tahun, membiasakan menutup aurat dan tidak mengumbar aurat, tidak berkhalwat, dan sebagainya. 

Aturan ini akan membentengi individu umat dari bermaksiat. Berbekal ketakwaan pula, seseorang akan tercegah dari bermaksiat

Pilar yang kedua, kontrol masyarakat. Dengan kontrol masrakat ini akan menguatkan konstribusi yang telah diupayakan individu dan keluarga. 

Karena jika masyarakat senantiasa beramar makruf nahi mungkar, maka akan tercipta lingkungan yang aman dan kondusif,sehingga meminimalisasi tindak asusila dan pelecehan seksual.

Pilar ketiga adalah peran negara. Islam mewajibkan negara menerapkan islam sebagai aturan hidup yang mengatur seluruh asepek kehidupan manusia, sehingga kehidupan yang aman dan bersih dari berbagai kemaksiatan yang merusak, seperti pornoaksi atau pornografi, minuman keras, narkoba, dan sebagainya.

Dengan demikian, sudah seharusnya kita sebagai muslim menyandarkan penyelesaian yang menimpa kita seluruhnya kepada aturan Islam semata, aturan yang datang dari Al-Khalik Al-Mudabbir, termasuk soal kekerasan seksual ini.

Syariat Islam akan melindungi perempuan, bahkan siapa pun dari segala bentuk kekerasan. Dengan tiga pilar penegakan hukum Islam tersebut, aturan Islam dapat terwujud secara sempurna. 

Wallahualam.


Oleh: Nur Hidayah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar