Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kebakaran Hutan yang Tidak Berkesudahan karena Masalah Sistemis


Topswara.com -- Kebakaran hutan dan lahan masih menjadi masalah serius di Indonesia. Kebakaran hutan dan lahan menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian ekonomi, dan gangguan kesehatan masyarakat. Faktor alam hingga kesengajaan manusia menjadi pemicu berulangnya bencana ini.

Menurut catatan Pos Komando Penanganan Darurat Bencana Kebakaran Hutan Dan Lahan Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, sejak awal Januari hingga 28 Agustus 2023 telah ada 56 kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Seluas 492,1 hektar tanah telah terbakar, dan luasan titik panas atau hotspot sebanyak 1.062 (antaranews.com 30/8/2023).

‘Alarm’ darurat karhulta dibunyikan di beberapa daerah. Salah satunya di Wilayah Barito Timur. Bupati Barito Timur Ampera AY Mebas menetapkan status siaga darurat karhutla terhitung sejak 1 September hingga 10 November 2023 karena karhutla yang terjadi dua kali dalam satu hari di wilayah Kabupaten Barito Timur (antaranews.com 31/8/2023).

Disamping itu, dilansir dari kalbaronline.com, dalam rapat koordinasi bersama Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI), Laksamana Yudo Margono, Gubernur Kalbar Sutarmadji mengungkapkan adanya data-data lahan perusahaan konsesi yang terbakar sepanjang 2023 (24/8/2023). 

Laksamana Yudo menambahkan keterangannya, ia membeberkan bahwa Provinsi Kalimantan Barat memiliki lahan gambut yang sangat luas sehingga potensi kebakaran lahan secara alami saja sudah cukup tinggi. Menurutnya, potensi kebakaran semakin meningkat dengan adanya unsur kesengajaan manusia, terutama untuk kepentingan land clearing (detik.com 25/08/2023).

Dampak yang ditimbulkan dari kebakaran hutan dipastikan menjadi ancaman serius, kondisi udara yang mencapai level berbahaya untuk dihirup sebab polusinya, hingga ancaman menjalarnya api ke pemukiman warga. Asap karhutla juga mengancam keselamatan awak kabin dan penumpang pesawat terbang karena membahayakan jalur penerbangan. 

Jika ditelisik bencana kebakaran hutan yang tiada berkesudahan ini sejatinya adalah masalah sistemik. Dimulai dari penanganan yang kurang baik terhadap lahan hutan oleh pemerintah, juga masih rendahnya taraf edukasi guna kesadaran ditengah masyarakat. 

Kebijakan pemberian izin membuka lahan hutan melalui pembakaran saat telah memenuhi syarat yang ditetapkan oleh undang-undang belum dibarengi dengan pemberian sanksi tegas pada pelaku pembakaran liar.  

Dalam sistem ekonomi kapitalisme yang saat ini mencengkeram negeri, hutan dan lahan dipandang sebagai harta milik negara, bukan rakyat, yang mana hal itu berarti negara yang memegang kewenangan penuh untuk menyerahkan kepemilikan hutan dan lahan kepada pihak manapun. 

Penerapan sistem kapitalisme hanya melahirkan paradigma sekadar untuk mendapatkan keuntungan maksimal, di mana pembakaran hutan dalam pembukaan lahan ini dianggap cara mudah dan murah sesuai target bisnis perusahaan.

Akar permasalahan dari peristiwa kebakaran hutan ialah karena penerapan sistem kapitalisme, para kapitalis yang memiliki tujuan utama meraup untung akan memuluskan usahanyanya meski harus dengan membakar hutan. 

Di samping itu, negara hanya berperan sebagai regulator dengan kebijakan yang justru seolah memfasilitasi penguasaan lahan oleh perusahaan atau korporasi. 

Adapun Islam menawarkan solusi-solutif untuk menyelesaikan masalah karhutla. Di dalam Islam, hutan merupakan harta dengan status kepemilikan umum, itu berarti seluruh hasil pengelolaannya dikembalikan untuk kemaslahatan hidup masyarakat luas. 

Haram bagi negara menyerahkan kepemilikan hutan pada individu ataupun korporat. Hal ini sebagaimana yang telah diajarkan Rasulullah, beliau Shallallahu Alaihi Wasallam telah menjelaskan bahwa kaum muslimin berserikat dalam tiga hal, yaitu padang rumput atau hutan, air, dan api. 

Dalam hal ini, Islam menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian fungsi hutan untuk menyokong terpenuhinya kebutuhan masyarakat. 

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam juga menjelaskan bahwa pemimpin negara layaknya seorang pengembala, pemimpin bertanggung jawab penuh terhadap segala urusan rakyatnya. Islam melarang negara hanya menjalankan fungsi sebagai regulator yang berpihak pada kepentingan korporasi dalam pengelolaan hutan. 

Diserahkannya pengelolaan hutan pada korporat yang hanya mementingkan keuntungan, nyatanya berdampak pada kerusakan fungsi hutan yang membawa bencana bagi makhluk hidup.

Sebaliknya, negara wajib menjalankan pengelolaan dan pendistribusian terkait hutan secara mandiri dan berperan sepenuhnya termasuk dalam agenda memulihkan fungsi hutan yang rusak juga perihal mitigasi terjadinya bencana kebakaran hutan di kemudian hari. 

Paradigma dengan penerapan Islam secara keseluruhan akan melahirkan para penguasa yang memiliki visi dunia akhirat. Dimana ia menjalankan kekuasaannya menjadi pengurus rakyat adalah karena dorongan iman. 

Negara akan melakukan langkah pengelolaan hutan berdasarkan syariat Islam, termasuk menyoal urusan pendistribusian yang ditunjukkan untuk kesejahteran rakyat. 

Dari pengelolaan sumber daya alam secara mandiri itulah negara akan mendapatkan dana guna pembiayaan untuk mitigasi, penanganan segera saat kebakaran lahan terjadi hingga melakukan penelitian untuk pemanfaatan lahan gambut juga melindungi dan memulihkan ekosistem gambut untuk mencegah karhutla. 

Pengadaan alutsista mutahir juga akan mendapat perhatian serius. Peralatan dan perlengkapan militer yang dapat digunakan untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan, seperti pesawat pemadam kebakaran, helikopter pengangkut air, kendaraan taktis, dan peralatan lainnya yang membantu dalam upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan. 

Langkah-langkah tersebut dapat dipenuhi dengan pembiayaan yang berasal dari pos baitul mal, yakni kas negara dari hasil pengelolaan kekayaan milik umum seperti Sumber Daya Alam dan lainnya yang dikelola secara mandiri oleh negara.

Disamping itu, sanksi tegas yang memberi efek jera bagi pelaku dan mencegah terjadinya hal serupa akan diberlakukan pada pihak yang menyalahgunakan. 

Negara juga akan menyelenggarakan pendidikan untuk membangun kesadaran masyarakat dalam upaya menjaga kelestarian hutan. Walhasil dengan penerapan Islam, pemerintah dan masyarakat dapat terkondisikan hidup bernegara dalam Baldatun Thoyyibatun wa Rabbun Ghafur. 

Semoga dengan penerapan Islam secara keseluruhan bisa menghantarkan keberkahan hidup di dunia dan keselamatan di akhirat kelak. Wallahua'lam bissawab.


Oleh: Agustin Pratiwi
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar