Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karhutla Sampai Kapan Berakhir


Topswara.com -- Kondisi Indonesia makin tidak baik-baik saja, selain masalah pencemaran udara di Jakarta, masalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia juga menjadi sorotan dari kementrian Lingkungan hidup dan Kehutanan. (kompas.TV 20 Agustus 2023).

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan menyatakan kebakaran hutan dan lahan merambat hingga ke pinggir jalan. Kepala Bidang Kedaruratan dan logistik BPBD Kabupaten Tapin Sofyan kejadian itu berada di desa Kalumpang, Kecamatan Bungur. (New antara 20 Agustus 2023).

Kepala Bidang Kedaruratan dan logistik BPBD Kabupaten Tapin Sofyan mengungkapkan dampak dari kebakaran lahan menimbulkan kabut asap sehingga sempat mengganggu mobilitas barang dan masyarakat bahkan membahayakan kesehatan. (antara Kalsel 20 Agustus 2023)

Direktur Jendral Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60triliun. (kompas TV 20 Agustus 2023).

Tuntutan administrasi atau ganti rugi materi sejatinya bernilai kecil dibandingkan kerusakan yang ditimbulkan karena pembakaran hutan. Tuntutan kepada 22 perusahaan tidak bisa menyelesaikan persoalan fundamental karhutla. Karhutla adalah dampak kapitalisasi hutan atas nama konsesi. 

Eksploitasi hutan ugal-ugalan dimulai sejak terbitnya UU 5/1967 tentang ketentuan pokok kehutanan. Sejak UU ini berlaku, penguasa dan konglomerat menjadi penentu dalam izin pengelolaan hutan dan sejak itu pula kapitalisasi dan eksploitasi hutan terjadi.

Akibatnya negara abai terhadap penjagaan hutan sebagai paru paru dunia. Apalagi penegakan hukum yang tidak memberikan efek jera membuka peluang penyalahgunaan konsesi yang diberikan negara. 

Jadi, tuntutan negara kepada puluhan korporasi yang terlibat dalam karhutla tidak akan berarti apa apa jika regulasi yang mengapitalisasi hutan tetap berlaku. Faktanya, kerusakan hutan makin meluas akibat pembukaan lahan dan pengalihan fungsi lahan.

Semua ini tersebab karena negara ini menerapkan ideologi kapitalisme. Konsep dasar kapitalisme, "modal sekecil kecilnya, untung sebesar besarnya, maka bagi para kapital, pembakaran hutan adalah cara termurah dan hemat biaya untuk membuka lahan baru meski dampak kerusakan lingkungan di depan mata. Mereka tidak akan peduli akan merusak lingkungan dan masyarakat terkena getahnya akibat kepulan asap hasil karhutla.

Pada dasarnya hutan adalah salah satu sumber daya alam milik umum. Namun, kapitalisme mengubah paradigma tersebut dengan menganggap hutan sebagai SDA yang boleh dikelola secara bebas oleh swasta atau individu. 

Alhasil, selama seseorang memiliki modal dan kekuasaan, ia berhak memiliki apapun termasuk harta milik umum seperti tambang, hutan dan sebagainya. Hal ini berbeda dengan pandangan Iisla, Rasulullah SAW bersabda :" manusia berserikat dalam tiga hal yaitu, air, padang gembalaan dan api. (HR Imam Ahmad).

Hadis ini memang tidak menyebutkan secara eksplisit tentang hutan, tetapi syariat tidak membatasi pada tiga aspek tersebut. Hutan adalah kepemilikan umum yang tidak boleh dikuasai Individu. 

Islam memerintahkan hanya negara yang mengelola kepemilikan umum dan hasilnya diberikan kepada rakyat untuk mengurusi semua urusannya. Negara tidak boleh memberikan kewenangan pengelolaannya pada swasta.

Terkait dengan pengelolaan lahan, negara akan mengembangkan kemajuan IPTEK di bidang kehutanan agar pengelolaan hutan dan lahan dapat dioptimalkan sebaik mungkin tanpa mengganggu dan merusak ekosistem. 

Bahkan negara akan memberikan sanksi tegas bagi para pelaku perusakan alam dan lingkungan dengan sanksi hukum yang berefek jera. Dengan pengelolaan sistem Islam ini, karhutla tidak akan terjadi. 

Wallahu a'lam bish showab 


Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Masalah Sosial
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar