Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kapan Peredaran Narkoba Tuntas?


Topswara.com -- Narkoba, seakan tidak pernah berhenti peredarannya dari mulai kelas kakap hingga kelas teri, dari zaman old hingga zaman now, bahkan peredarannya pun makin meluas, segenap upaya yang dilakukan pemerintah untuk memberantas narkoba seperti operasi tumpas narkoba semeru 2023 yang di gelar serentak di Jawa Timur. 

Polres tanjung perak beserta polsek dan jajarannya berhasil mengungkap 13 kasus narkoba dan menangkap 16 tersangka selama operasi tersebut yang di laksanakan dari mulai tanggal 14-25 Agustus kemarin. 

Kasat resnarkoba polres pelabuhan tanjung perak AKP yunizar maulana Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Yunizar Maulana Muda mengungkapkan, dari 13 kasus tersebut pihaknya berhasil menggagalkan peredaran sabu-sabu (SS) sebanyak 35,43 gram dan 6.516 butir pil LL. (Radarsurabaya.jawapos.com 1/9/2023)

Namun mengherankan narkoba di kendalikan dari lapas , hal ini di beritakan bahwa ada tahanan lapas semarang yang di duga mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas di Demak. Ini terungkap dari hasil penangkapan seorang pengedar sabu FW (25th), dari tangan nya polisi berhasil mengamankan sabu sekitar 15,3 gram. Selain pengguna tersangka juga merupakan kurir sabu. 

Hal ini menjadi tanda ada berbagai persoalan diantara longgarnya penjagaan lapas, sehingga peredaran narkoba bisa begitu leluasa, terbukti di ungkapkan oleh FW mengedarkan sabu di suruh temannya yang ada di dalam lapas dan menunggu aba aba dari orang nya di tahanan Kedungpane Semarang. 

Sungguh sangat mengkhawatirkan, jika sudah sedemikian kritisnya kasus narkoba bahkan sampai di kendalikan dari lapas. Artinya hukum yang berlaku tidak membuat efek jera, hanya berpindah tempat tinggal saja, dan hanya sebagai formalitas semata.

Bagaimana mungkin ini bisa menghentikan peredaran narkoba, yang ada hanya akan menambah deretan kasus narkoba, bahkan bukan hanya narkoba saja yang berhasil di temukan oleh satreskrim polres Demak, di temukan juga pil anjing AJ ,Yang di cari melalui online shop dan di edarkan di sejumlah kecamatan di karangawen , meranggen dan sekitarnya (detiknews.com) 

Sesat Pikir Narkoba

Narkoba merupakan jenis obat sikotropika yang mempunyai efek yang sangat dahsyat, peredarannya diawasi dan tidak bisa sembarang orang untuk mendapatkannya, karena efek yang di timbulkan adalah rasa nyaman sesaat dan bisa merusak kerja syaraf otak. 

Namun narkoba juga merupakan alat bisnis yang sangat luar biasa dimana harga jualnya yang sangat tinggi dan juga keuntungan yang menggiurkan, ada banyak pihak yang terlibat termasuk perempuan, tieak sedikit kalangan artis ataupun ibu rumah tangga yang terlibat menjadi pemakai dan pengedar narkoba. 

Karena iming-iming keuntungan yang fantastis, sehingga mereka tak lagi merasa takut untuk menjadi pemakai ataupun pengedar karena hukuman yang ada tidak membuat mereka berhenti ataupun jera,nikmat dunia sesaat yang mereka inginkan, juga gaya hidup hedonisme di kalangan artis ataupun masyarakat berduit menjadi salah satu faktor penyebab narkoba itu tetap ada dan semakin subur. 

Tidak ada sanksi tegas dari negara terkait pemberantasan narkoba karena hanya di berlakukan pada pengedar pengedar kecil ataupun pemakai saja, sedangkan pabrik besar nya, bandar-bandar besar nya juga para pemodal nya tidak tersentuh hukum sama sekali, dan masih banyak kasus-kasus narkoba lain nya. 

Berbicara narkoba pemberantasannya bukan hanya pada skala kecil namun membutuhkan peran negara yang serius , karena di balik ini semua ada agenda besar dari mereka musuh islam dalam menghancurkan generasi muda terutama umat islam.

Dalam hukum Islam, narkoba disejajarkan dengan khamar. Hukum bagi pengguna narkoba sama dengan hukum peminum khamar, sesuai firman Allah swt QS(5):90-91. Selain ayat Al-Qur'an, banyak hadis yang menyebutkan keharaman khamar. 

“Setiap yang memabukan itu khamar dan setiap khamar hukumnya haram” (HR. Muslim dan Ibn Majah).“Setiap yang memabukkan hukumnya haram dan apa-apa yang banyak memabukkan, maka sedikit pun tetap haram” (HR. Ibnu Majah). 

Sangatlah jelas bahwa memberantas narkoba merupakan kewajiban bagi kita dan kita tidak bisa sendiri namun harus ada peran sistem karena saat ini kita tidak menerapkan sistem yang bisa menuntaskan persoalan narkoba. 

Dalam sistem Islam, negara memiliki peran sentral dalam pemberantasan narkoba. Adapun langkah pemerintah Islam terkait pemberantasan narkoba yaitu dengan cara melibatkan tiga unsur pokok antara lain: individu yang bertakwa, kontrol masyarakat dan negara.

Pertama, individu bertakwa memiliki akidah yang kokoh dan memahami halal dan haram sehingga apa yang Allah SWT. haramkan maka akan ia tinggalkan. 

Seperti halnya narkoba yang hukumnya haram sama seperti khamar. Sebab narkoba memiliki efek yang sama dengan khamar yaitu memabukkan. 

Ibnu Umar meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW. Bersabda, “Setiap yang muskir (memabukkan) adalah khamar, dan setiap yang muskir adalah haram.” (HR Muslim)

Kedua, kontrol masyarakat merupakan kontrol sosial yang diperlukan guna mencegah ketika melihat kemungkaran yang terjadi. Karena sudah menjadi bagian dari tugas seorang muslim beramar makruf nahi mungkar. 

Tetapi inilah yang tidak kita temui di masyarakat saat ini. Ketika ada yang berbuat mungkar, masyarakat cenderung membiarkan. Karena sikap individualisme masyarakat dalam sistem kapitalisme sekuler menjadikan masyarakat tak peka terhadap perilaku yang merusak.

Ketiga, negara memiliki andil besar dalam menerapkan sebuah aturan yang bertujuan mengurusi rakyatnya. Negara akan memberikan sanksi tegas bagi siapa saja yang sudah melakukan pelanggaran terhadap hukum syarak. 

Qadhi sebagai pengambil keputusan atas sanksi yang akan diberikan pada pelaku. Sanksi akan disesuaikan dengan tindak kejahatan yang dilakukan seseorang. Sanksi yang dijatuhkan pastinya akan memberikan efek jera pada pelaku kejahatan. 

Salah satu sistem sanksi dalam Islam adalah takzir. Takzir bisa dikenakan pada pelaku penyalahgunaan narkoba, baik itu hukuman penjara atau cambuk, bisa juga sanksi lainnya tergantung keputusan qadhi.

Demikianlah upaya-upaya preventif yang dilakukan sistem pemerintahan Islam dalam mengatasi persoalan generasi terkait maraknya narkoba yang sampai hari ini belum tuntas terselesaikan. 

Dalam sistem Islam generasi mampu diselamatkan dari sesuatu yang merusak seperti bayang-bayang narkoba. Syariat Islam yang diterapkan negara khilafah dapat mewujudkan generasi bebas narkoba.

Wallahu’alam.


Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar