Topswara.com -- "Judi’, siapa sih yang enggak tahu? Akhir-akhir ini mulai bermunculan berita mengenai perjudian di situs online. Sebagaimana yang diberitakan cnnindonesia.com, (26/8/2023), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021, nilainya mencapai Rp57 triliun dan terjadi peningkatan yang signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun. Tampilannya yang menyerupai game membuatnya terlihat tidak berbahaya, sehingga dilaporkan bahwa anak-anak bangku Sekolah Dasar (SD) dan ibu rumah tangga melakukan transaksi judi online.
Selain itu, menurut penuturan dari Natsir Kongah selaku Kepala Biro Humas PPATK, kebanyakan masyarakat yang melakukan judi online memiliki penghasilan di bawah rata-rata, yaitu Rp100.000 per hari. cnbcindonesia.com, (14/8/2022). Mudahnya pengaksesan judi online di situs internet menjadikan aktivitas ilegal ini merajalela. Bahkan, judi online merambah ke situs-situs pemerintahan. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menyampaikan bahwa upaya pemblokiran situs ilegal ini telah dilakukan sejak tahun lalu dengan jumlah sekitar 5.000 situs.
Hal ini membuktikan lemahnya keamanan siber di Indonesia. Walaupun Kominfo sudah melakukan pemblokiran pada 5.000 situs judi online, tetapi hal tersebut tidak cukup karena banyaknya pelaku ataupun penyedia judi online. Ditambah lagi, fakta aktivitas judi di negara lain merupakan hal yang umum dan legal, sehingga tidak bisa mengandalkan negara untuk memblokir karena akan terus ada sampai kapan pun. Banyaknya pelaku judi online demi mendapatkan harta secara instan mencirikan masyarakat yang malas dan tidak ingin berusaha. Kondisi sulit, gaya hidup elit.
Oleh karenanya, judi online merajalela merupakan potret gagalnya negara wujudkan sejahtera dan karakter mulia. Dan kondisi ini merupakan cerminan betapa buruknya sistem ekonomi yang gagal menyejahterakan rakyat dan gagalnya sistem pendidikan dalam mencetak generasi berkepribadian Islam. Mengapa Islam? Islam sendiri melarang perbuatan judi sebab bahaya yang ditimbulkan lebih besar daripada manfaatnya. Bermain judi ialah semua permainan yang mengadakan pertaruhan, yang kalah harus membayar kepada yang menang. Permainan judi cepat dalam menimbulkan permusuhan, kemarahan, dan tidak jarang pula menimbulkan pembunuhan.
Bahaya itu sudah terbukti sejak dahulu sampai sekarang. Larangan bermain judi ini jelas tertulis dalam Al-Quran surah al-Ma'idah ayat 90 sampai 91 yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Karena itu jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan salat. Maka maukah kamu berhenti (dan mengerjakan pekerjaan itu).”
Islam mengharamkan perjudian, sehingga negara yang menerapkan sistem Islam tidak mungkin menyediakan fasilitas untuk menunjang aktivitas haram. Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online. Apabila ditelisik, sebab-sebab terjadinya perjudian di antaranya keinginan untuk memiliki kekayaan secara instan dan rasa malas pada pribadi seseorang. Ditambah lagi dengan makin tingginya ekonomi di kalangan masyarakat membuat judi online seakan menjadi solusi. Dalam hal ini, negara sebagai pengatur kehidupan masyarakat nyatanya tidak dapat memenuhi kesejahteraan rakyatnya.
Berbeda dengan Islam, negara yang menerapkan peraturan Islam mampu menyejahterakan rakyatnya dengan menyediakan lapangan pekerjaan bagi laki-laki, melunasi utang warganya, dan tentunya mengelola tontonan dan konsumsi publik untuk mencegah masyarakat dari ketertarikan akan hal-hal yang haram, seperti judi. Akhir kata, judi tidak dapat menyelesaikan masalah.
Judi juga hanya membuat kebahagiaan semu. Uang dan kesuksesan diraih dengan usaha dan kerja keras, tidak bisa mengandalkan tampilan pada gawai semata. Islam mengatur segala kehidupan manusia, salah satunya keamanan dalam pengaksesan layanan umum layaknya internet, sehingga tidak akan terjadi kebobolan situs siber dengan aktivitas ilegal ini.
Oleh: Belia Lutfiyya
(Mahasiswi Universitas Gunaarma)
0 Komentar