Topswara.com -- Seiring kemajuan teknologi yang makin canggih masyarakat mendapatkan kemudahan-kemudahan dalam beraktivitas baik dalam pekerjaan, rumah tangga, bisnis, sekolah, layanan pemerintahan dan sebagainya.
Kemudahan karena kecanggihan teknologi bukan hanya membawa positif namun selalu ada dampak negatifnya, seperti semakin memudahkan penyelenggara judi online (judol) menjerat mangsa.
Praktik judol selain meresahkan juga menyasar korban dari berbagai usia, bukan hanya menimpa kalangan orang dewasa bahkan merambat ke kalangan anak-anak SD. Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan ada data kenaikan transaksi keuangan dari judi online.
Sepanjang tahun 2021 sampai tahun 2022 ada kenaikan nilai dari Rp57 triliun menjadi Rp81 triliun. Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah yang awalnya dianggap suatu kewajaran karena pada saat pandemi banyak masyarakat yang menghabiskan waktu di rumah dan aktivitas menggunaan HP. (CNN Indonesia, 26/8/2023)
Perjudian baik secara fisik atau online merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan norma-norma kehidupan dan hukum. Perjudian mempunyai dampak negatif dan merusak moral dan mental masyarakat terutama generasi muda, apalagi dalam kasus di atas berdampak pada anak-anak SD.
Sebab judi adalah salah satu masalah sosial. Perjudian dianggap suatu pilihan bagi sebagian kalangan masyarakat yang ingin mendapatkan uang dengan mudah, tanpa bekerja keras. Cukup bemodal handphone dengan mudah mengklik aplikasi judol.
Salah satunya adalah aplikasi judi slot. Sebab aplikasi judi tersebut menjanjikan dan menghasilkan keuntungan yang fantastis tanpa harus bersusah payah, sehingga adalah suatu kewajaran perjudian sangat digandrungi bahkan menyebabkan kecanduan bagi penggunanya.
Diungkapkan oleh Penelitian Komisi Perjudian Inggris pada tahun 2021, banyak anak-anak dan remaja mengalami gangguan mental akibat perjudian. Di mana setiap tahunnya di seluruh dunia ada 350 juta orang menunjukkan perilaku perjudian yang bermasalah dan hanya 10% yang mempertimbangkan pilihan menerima perawatan medis. (Hidayatullah.com)
Psikolog anak Alzena Masykouri menyebutkan, perjudian memiliki sifat dasar yang mengundang rasa penasaran seseorang, terutama pada anak dan remaja. Rasa keingintahuan mereka yang sangat besar yang akhirnya terjadi masalah ketika berakhir kecanduan dan tidak bisa mengendalikan diri.
Ahli kesehatan pun mengatakan bahwa orang yang terjerumus judol tidak bisa mengontrol diri sendiri untuk berhenti meski ada akibat yang negatif baginya.
Ada beberapa akibat negatif yaitu pertama, kecanduan. Kedua, tingkat ekonomi menurun. Ketiga, kesehatan mental terganggu. Keempat, tingkat kejahatan meningkat. Kelima, pencurian data. Dan keenam, merusak konsentrasi belajar pada anak dan remaja.
Oleh sebab itu, untuk mengatasi maraknya judol tidak cukup hanya dengan memblokir situs-situsnya saja tanpa ada kesadaran individu akan haramnya perbuatan judi, pengawasan masyarakat terhadap pelaku maupun penyelengara judol harus digencarkan, terutama peran pemerintah menyediakan lapangan kerja dan pekerjaan yang layak untuk masyarakat.
Negara bisa memenuhi kebutuhan rakyat dengan cara mengelola sumber daya alam secara optimal, bukan dikelola oleh swasta atau asing. Terhadap sumber daya manusia pun negara harus bisa memberi edukasi dan kontrol yang baik atas aktivitas unfaedah dan berbahaya dengan melibatkan lembaga pendidikan atau media.
Sayangnya, dalam sistem saat ini yakni kapitalisme meski sudah banyak korban judi online, pemerintah hanya melihat kerugian dari sisi materi semata. Sampai saat ini tidak ada tindakan riil atau hukuman yang membuat para bandar judi dan yang berjudi merasa jera dengan perbuatannya, bahkan praktik judol ini tetap aman selama punya bekingan aparat kepolisian.
Bahkan karena sistem ini pula aktivitas menjauhkan agama dari kehidupan semakin nampak. Halal haram tidak lagi jadi landasan amal selain bagaimana meraup keuntungan materi secara cepat dan mudah. Alhasil, cara pandang ini menambah kerusakan mental, akal dan tujuan generasi bangsa menjalani hidup.
Berbeda apabila yang diterapkan aturannya adalah syariat Islam. Islam menegaskan bahwa segala bentuk judi adalah haram, banyak dalil atas keharaman judi ini salah satunya firman Allah Swt. yaitu
"Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya khamar, judi, berkorban untuk berjalan, mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kalian mendapat keberuntungan." ( QS Al Maidah ayat 90)
Untuk mengatasi maraknya judi online yang semakin meresahkan, negara dalam sistem Islam memiliki solusi di antaranya: pertama, membina generasi muda menjadi individu yang bertakwa kepada Allah SWT. Dengan dukungan keluarga dan negara yang memfasilitasi ilmu agama.
Kedua, negara menyediakan lapangan kerja dengan upah yang layak. Ketiga, negara menerapkan hukum Islam yang membuat para pelaku judi jera.
Keempat, negara akan menerapkan sistem ekonomi Islam dimana negara wajib menyediakan lapangan kerja dan memastikan kepemilikan sumber daya alam milik umum akan dikelola oleh negara bukan asing dan aseng atau pemilik modal besar.
Judi dalam bentuk apapun dalam Islam dalam Islam adalah haram. Judi adalah budaya jahiliyah yang wajib dihindari dan ditinggalkan. Judi seperti perbuatan syaitan maka siapa saja yang menjadi pelaku berarti ia pengikut nya setan.
Sementara bagi penyelenggara judi atau usaha apapun yang melanggar syariat Islam akan tegas dibasmi dan ditutup oleh negara. Pelakunya akan dihukum dengan hukuman ta'zir sesuai pelanggarannya. Mereka juga akan didakwahi sampai insaf. Sehingga tidak ada yang berani melanggar aturan lagi.
Maka dari itu untuk menyelamatkan generasi dari kerusakan akibat judi satu-satunya jalan ialah melalui tegaknya syariat Islam dalam kehidupan bernegara.
Generasi dalam Islam terbina dengan pemikiran Islam, berakidah dan berkepribadian Islam yang kukuh, segala perbuatannya akan dilandaskan pada halal dan haram dan hanya mengharap rida Allah SWT. bukan saja berprestasi dalam akademik tapi yang utama bermanfaat di tengah umat.
Wallaahu a'lam bi ash-shawaab
Oleh: Iis Nur
Therapis dan Pegiat Dakwah
0 Komentar