Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Judi Online Kian Marak, Butuh Solusi Tuntas


Topswara.com -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi 81 triliun.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah mengatakan hal tersebut sangat mengkhawatirkan. Apalagi, masyarakat yang ikut judi online tidak hanya orang dewasa, tetapi ada anak kecil yang masih Sekolah Dasar (SD).

Sekarang ini banyak rakyat miskin main judi online "Nah ini sesuatu yang menggelisahkan untuk kita semua karena memang orang-orang yang terlibat di judi online ini banyak ibu rumah tangga, anak SD pun ada yang ikut, ini yang kita khawatirkan," ujarnya dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26 /08/2023) 
Di samping itu PPATK mencatat penyebaran uang di transaksi judi online meningkat tajam. Pada 2021 mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada 2022 menjadi Rp81 triliun.

Berbagai upaya sudah di lakukan menurut KOMINFO dengan menutup situs-situs judi online yang menyusup di situs pemerintah. Menurut jendral komunikasi publik kominfo Usman kansong, upaya pemblokiran situs judi online sudah di lakukan sejak tahun lalu namun malah semakin menjamurmenjamur bahkan lebih dari 5000 situs (tirto.id.com).

Mengapa judi online terus menjamur? 

Menurut pengamat sosial universitas Indonesia, kondisi ini diakibatkan oleh lemah nya mental masyarakat dalam menghadapi kondisi ekonomi yang sulit, maka judi online dianggap sebuah jalan untuk mendapatkan kekayaan, jika masyarakat bermental kuat tidak mudah tergoda oleh apapun, dan modus utama judi online adalah di buat menang dulu dan akhirnya ketagihan, ingin terus mencoba. 

Modus judi online saat ini memiliki tampilan yang lebih menarik, misalnya saja berbentuk game yang mudah untuk di mainkan dan banyak orang yang melihat ini bukan sesuatu yang berbahaya. Malah merasa senang dan banyak diantara remaja yang memainkannya. 

Faktor lainnya yang membuat orang memainkan judi online adalah bisnis tersebut legal di berbagai negara dan mudah diakses. Maka tidak bisa mengandalkan negara untuk memblokir karena akan ada terus sampai kapan pun.

Kondisi ini merupakan cerminan buruk nya sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan rakyatnya, sistem ekonomi yang tidak berpihak pada rakyat memaksa rakyat berpikir dan memutar otak untuk memenuhi kebutuhan hidup yang kian sulit, sehingga jalan pintas melalui judi online pun di jalani. 

Termasuk anak-anak ataupun remaja mereka melakukan judi online karena awalnya adalah kesenangan dalam dalam bermain game yang sangat mudah di akses hanya melalui iklan-iklan yang ada di sosmed, abainya pengawasan keluarga, lingkungan sekitar juga rendahnya keimanan, serta tidak adanya pengawasan negara membuat menjamurnya judi online.

Negara membutuhkan komitmen yang kuat dalam memberantas judi online, meskipun mengklaim sudah memblokir, tetapi itu tidak cukup, harus ada peran aktif negara dalam mencegah dan mengawasi praktik judi online tersebut dari akar nya dengan mengawasi dan membatasi serta menyaring tayangan apa saja yang bisa di akses oleh masyarakat bahkan menumpas semua hal yang berbentuk perjudian baik itu online maupun offline. 

Karena sudah menjadi tanggung jawab negara dalam melindungi dan menjaga akidah umat dari akibat yang di tumbulkan oleh perjudian. Salah satunya adalah mereka menjadi manusia yang malas dan tidak mau berpikir serta menjauhkan masyarakat dari nilai-nilai agama dan moral dan masih banyak lagi mudharat yang ditimbulkan perjudian. 

Islam mengharamkan perjudian, dijelaskan di dalam Al-Qur'an dan hadis bahwasanya judi merupakan maisir mudah atau gampang, dalam pengertian istilah untung tanpa usaha, dan itu merupakan kegiatan orang jahiliyah terdahulu mereka mengundi nasib dengan anak panah seperti yang di jelaskan dalam Al-Qur'an yang artinya:

"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung.( Al Maidah ayat 90).

Sesuatu yang sudah Allah haramkan di dalam Al-Qur'an tentu itu adalah kebaikan bagi kita. Ketika kita meninggalkannya karena di dalam Islam sudah sangat jelas mana yang haram dan mana yang halal, semua itu semata-mata untuk kebaikan dan maslahat bagi umat manusia di muka bumi ini. 

Dan Islam mempunyai solusi tuntas untuk mencegah dan akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelaku perjudian, diantaranya pertama, bertaubat dan berjanji untuk meninggalkan kan perbuatan tersebut,

Kedua, memberikan sanksi tegas sebagai jawabir dan jawazir (penebus dan pencegah). Ketiga, menutup dan memberantas akses judi online ataupun offline dari akar nya dan lain-lain. Itulah sempurnanya Islam sebagai agama dan pengatur kehidupan kita. 

Wallahu'alam bishawab.


Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar