Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Jualan di TikTok Merugikan UMKM?


Topswara.com -- Jualan online kini makin merebak, bukan hanya di olshop yang tetapi sudah merambah ke aplikasi TikTok, bahkan bisa jadi lebih ramai di platform tersebut karena banyaknya promo yang diberikan.

Namun perlukah ada pengaturan? 

Dilansir dari Liputan6.com, Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki menolak TikTok, platform media sosial asal China menerapkan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan di Indonesia. Penolakan Indonesia ini seiring dengan larangan yang dilakukan sejumlah negara antara lain Amerika Serikat (AS) dan India. (6/09/2023).

Namun, di Indonesia TikTok tetap diperbolehkan untuk berjualan tetapi tidak bisa disatukan dengan media sosial. Hal tersebut untuk mencegah praktik monopoli yang merugikan UMKM domestik. Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu dinavigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. 

Selain itu, Menteri Teten juga akan mengatur tentang cross border commerce agar UMKM dalam negeri sehingga dapat bersaing di pasar digital Indonesia.

Ritel dari luar negeri tidak boleh lagi menjual produknya langsung ke konsumen. Mereka harus masuk lewat mekanisme impor biasa terlebih dahulu, setelah itu baru boleh menjual barangnya di pasar digital Indonesia. 

Kalau mereka langsung menjual produknya ke konsumen, UMKM Indonesia pasti tidak bisa bersaing karena UMKM kita harus mengurus izin edar, SNI, sertifikasi halal, dan lain sebagainya. 

Seiring merebaknya produk impor masuk lewat online shop TikTok, diperkirakan menjadi penyebab sepinya pasar Tanah Abang dan mereka pun beralih jualan online, dan livestreaming seperti halnya yang di lakukan oleh olshop yang lain. Dengan harapan bisa terus menghidupkan perekonomian mereka. 

Namun tetap saja sepi penonton karena pedagang Tanah Abang memberikan harga yang normal untuk produknya, sementara olshop lain banyak memberikan diskon bahkan jauh lebih murah dari harga pasaran. Maka mereka berharap ada pengaturan tentang jualan online shop, seperti hal nya yang di lakukan di India.

Apakah merugikan UMKM? 

Faktanya sebagian besar pengusaha UMKM merasakan manfaatnya, para pengusaha UMKM banyak yang memasarkan produk nya di TikTok shop, bahkan tidak sedikit yang melakukannya livestreaming berjualan produk makanan ringan hingga kerajianan tangan berbentuk hiasan dan masih banyak lagi. 

Namun disisi lain banyak sekali barang impor yang masuk dengan harga yang sangat murah. Inilah yang menjadi kan para pengusaha UMKM kalah saing produk, karena produk UMKM harganya cukup tinggi, dan masyarakat kebanyakan menginginkan harga murah dengan kualitas cukup.

Inilah yang harus di perhatikan oleh pemerintah, jika ingin UMKM terus maju dan produk anak bangsa tetap maju, maka pemerintah harus memperhatikan dan mengatur impor barang luar negri yang itu akan melemahkan produk anak bangsa sendiri. 

Negara harus mengidentifikasi dengan tepat persoalan yang terjadi di lapangan, sebelum membuat kebijakan atau solusi yang tepat, apalagi saat ini sedang di gencarkan tranformasi digital yang akan menunjang perkembangan industri ekonomi, termasuk rencana digitalisasi UMKM. 

Tentu ini akan sangat membantu dalam pemasaran produk yang selama ini terkendala oprasional ketika hanya memasarkan lewat offline, dan membutuhkan biaya yang cukup tinggi. Dari mulai ongkos kirim hingga tempat pemasaran, dengan adanya TikTok shop itu akan membantu meringankan biaya oprasional dan produk bisa di kenal dalam jangkauan yang luas.

Di dalam Islam sangat memberikan ruang perkembangan teknologi untuk memudahkan hidup manusia. Selama tidak bertentangan dengan hukum syarak, dari syarat dan rukun jual beli nya terpenuhi menurut syariat itu sah-sah saja. Mau menggunakan platform manapun itu di bolehkan karena itu merupakan hasil perkembangan sains dan teknologi.

Islam juga membiarkan perdagangan komoditas di luar kebutuhan dasar berjalan sesuai mekanisme pasar yang ada secara sempurna. Syarat dan rukun jual beli sesuai dengan hukum syara Dan tidak melanggar akad-akad yang sudah di tentukan. Firman Allah dalam Al-Qur'an surah Al:Baqarah : 275.

“Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Barangsiapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah.”

Juga syarat dan rukun nya terpenuhi 
Pertama, 'aqid (subjek jual beli), yakni penjual dan pembeli. Kedua, ma'qud 'alaih (objek jual beli), yakni harga dan barang. Ketiga, mahal al-'Aqdi (shighat / pernyataan jual beli), yakni ijab dan qabul. Keempat, maudhu 'al-' Aqdi (tujuan jual beli), yakni untuk saling memenuhi kebutuhan antar manusia. 

Wallahu'alam.


Oleh: Ade Siti Rohmah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar