Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Islam Sanksi Tegas Pelaku Kriminalitas


Topswara.com -- Pencurian kendaraan bermotor di Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, sedang marak terjadi. Data Kepolisian Sektor Jatinangor menyebutkan sejak awal bulan September 2023, sudah ada 20 laporan pencurian kendaraan bermotor.

Rata-rata, kehilangan kendaraan terjadi di rumah kos, meski ada pula di parkiran warung kopi, seperti yang terjadi pada Jumat (8/9/2023) di sebuah warung kopi di Dusun Caringin, Desa Sayang, Jatinangor.

Kapolsek Jatinangor, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan bahwa pencurian ini perlu kepedulian masyarakat dalam menciptakan situasi anti-pencuri. 
Yaitu, dengan memasang kunci ganda pada kendaraan, dan memasang kunci gembok yang kuat pada pagar rumah kos. TribunJabar.id (11/9/2023).

Penerapan sistem kapitalisme dengan asas sekulerisme inilah yang menjadi biang kerok dari semua persoalan umat yang muncul, termasuk kasus pencurian. 

Sistem ini telah melahirkan individu-individu yang mudah bermaksiat, tidak memiliki rasa takut dan muraqabah kepada Allah Subhaanahu wa Ta’aala, yakni kesadaran dirinya bahwa ia selalu berada dalam pengawasan Allah dan kelak setiap perbuatan akan dihisab. 

Selain itu, sistem ini juga telah melahirkan masyarakat yang individualis. Masyarakat merasa bebas berbuat untuk kepentingan mereka sendiri, tidak peduli merugikan orang lain atau tidak. 

Rasa kepedulian atau kasih sayang serta amar makruf nahi mungkar sudah semakin memudar. Negara pun alih-alih menyelesaikan masalah, malah memicu terjadinya tindak kejahatan, secara langsung maupun tidak langsung.

Dalam sistem Islam tentunya keamanan akan dijamin oleh negara. Termasuk dalam hal tindak kriminal seperti ini. Setiap kejadian akan diusut tuntas dan diberi hukuman yang setimpal kepada para pelaku kriminal tersebut. Negara akan berfungsi sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus dosa). 

Zawâjir (pencegah) berarti dapat mencegah manusia dari tindak kejahatan. Jika ia mengetahui bahwa membunuh maka ia akan dibunuh, maka ia tidak akan melakukan perbuatan tersebut. Juga sebagai jawâbir (penebus) dikarenakan uqubat dapat menebus sanksi akhirat. Sanksi akhirat bagi seorang muslim akan gugur oleh sanksi yang dijatuhkan negara ketika di dunia. 

Dalam QS. Al-Baqarah Ayat 179 Allah SWT berfirman :

وَ لَـكُمۡ فِى الۡقِصَاصِ حَيٰوةٌ يّٰٓـاُولِىۡ الۡاَلۡبَابِ لَعَلَّکُمۡ تَتَّقُوۡنَ

Dan dalam qisas itu ada (jaminan) kehidupan bagimu, wahai orang-orang yang berakal, agar kamu bertakwa.

Dan Allah menegaskan pada ayat ini bahwa di dalam kisas itu ada jaminan keberlangsungan kehidupan bagimu, wahai manusia. Sebab, jika seseorang menyadari kalau dia akan dibunuh apabila melakukan pembunuhan, maka dia akan memperhitungkan dengan sangat saksama ketika mau melakukan pembunuhan. 

Isyarat ayat ini ditujukan kepadamu, wahai orang-orang yang berakal yang mampu memahami hikmah adanya hukuman kisas dan memiliki pikiran yang bersih, agar kamu bertakwa, takut kepada Allah apabila melanggar ketentuan hukum yang sudah ditetapkan oleh Allah.

Pada ayat tersebut diberikan penjelasan tentang hikmah hukuman kisas, yaitu untuk mencapai keamanan dan ketenteraman. Karena dengan pelaksanaan hukum kisas, umat manusia tidak akan sewenang-wenang melakukan pembunuhan dengan memperturutkan hawa nafsunya saja, dan mendasarkan pembunuhan itu kepada perasaan bahwa dirinya lebih kuat, lebih kaya, lebih berkuasa dan sebagainya.

Oleh karenanya, sebagai seorang muslim, tidak sepatutnya merasa gerah Terhadap penerapan syariah Islam (kecuali orang yang nifaq). 

Disamping penerapan syariah itu sendiri adalah perwujudan keimanan kita kepada Allah SWT sebagai pencipta kita, sekaligus juga menjalankan syari’ah Islam yang diberikan kepada Nabi Muhammad SAW sebagai utusan Allah SWT sebagai pembawa risalah Islam yakni akidah dan syariah Islam.

Yang berfungsi mengatur hubungan manusia dengan penciptaNya dalam perkara ibadah, untuk mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri yakni dalam pengaturan masalah akhlaq, makanan, pakaian dan minuman, serta untuk mengatur hubungan manusia dengan sesamanya yakni dalam perkara mu’alamah dan ‘uqubat. 

Itulah kesempurnaan Islam sebagai agama sekaligus sebagai sebuah ideologi. Islam hanya bisa tegak secara kaffah dengan institusi yang disebut Daulah Islamiyah (khilafah ala Minhajin Nubuwah).

Wallahu A’lam bishawab.


Oleh: Diah Setyarini
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar