Topswara.com -- Tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba. Rekomendasi itu merupakan satu dari sejumlah poin yang dihasilkan Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum di dalam tim itu.
Salah satu anggota Pokja Percepatan Reformasi Hukum, Rifqi S Assegaf mengatakan langkah itu perlu diambil untuk mengatasi kelebihan kapasitas lapas di seluruh Indonesia.
(cnnindonesia.com.15/09/2023)
Wacana pemberian grasi oleh presiden terhadap para napi narkoba ini menandakan bahwa begitu banyak pelaku yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba di Indonesia. Diawali dari persepsi narkoba yang tidak dianggap sebagai sesuatu yang haram, buruk dan berbahaya. Narkoba justru dianggap sebagai bagian dari gaya hidup yang modern dan kekinian.
Wajar jika terjadi kesalahan persepsi terhadap narkoba, karena hal ini didukung oleh sistem yang sekarang sedang dianut oleh mayoritas negara. Sistem kehidupan sekuler liberal saat ini, halal dan haram bukan menjadi standar.
Semua hal dianggap serba boleh asalkan menyenangkan. Adanya hak asasi manusia untuk kebebasan berbuat, menghalalkan segala hal meski haram dan berbahaya.
Di dalam sistem ini telah menimbulkan kesenjangan sosial yang tinggi antara golongan kaya dan miskin. Hal ini membuat sebagian masyarakat merasa tidak adil, frustasi dan putus asa. Mereka kemudian mencari jalan keluar dengan menggunakan atau mengedarkan narkoba sebagai jalan pintas untuk menghasilkan uang yang banyak dan sangat menjanjikan.
Sistem kehidupan sekuler ini pun telah menjadikan masyarakat yang individualis, bersifat acuh tak acuh terhadap lingkungan sekitar. Tidak ada aktifitas saling mengingatkan, saling mengoreksi dan menguatkan, sehingga kontrok sosial dalam masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kembali pada narkoba, narkoba adalah musuh nyata yang sangat berbahaya. Narkoba dapat menyebabkan kerusakan fisik dan psikis yang luar biasa bagi penggunanya.
Sudah dapat kita rasakan dan terlihat bahwa para pengguna narkoba bisa melakukan tindak kejahatan, kekerasan, pelecehan seksual, perusakan, menyebarkan penyakit menular, atau pembunuhan bahkan yang lebih parah adalah kehancuran moral dan agama bagi generasi penerus.
Di sisi lain, dengan adanya wacana pemberian grasi massal dapat menggambarkan betapa negara menganggap sepele mengenai peredaran narkoba di masyarakat. Narkoba merupakan bom waktu yang dapat merusak dan menghancurkan generasi dan tatanan masyarakat.
Beredarnya narkoba dengan kemasan dalam bentuk apapun dan dapat dikonsumsi oleh siapapun, ini sudah menjadi kegelisahan msyarakat. Masyarakat lapisan apapun sudah terancam dengan bahayanya narkoba. Maka sungguh tidak bijak jika negara menganggap narkoba adalah hal yang sepele.
Sebelum adanya wacana grasi massal, peredaran narkoba sangat masif, ini terjadi di berbagai kalangan dan berbagai daerah, bahkan dalam penjara sekali pun acap kali terjadi. Dengan kasus semacam ini pun, aparat penegak hukum belum bisa memberantas secara sempurna.
Jika wacana grasi massal ini dilakukan maka bisa dibayangkan bagaimana peredaran narkoba akan sangat mudah ditemukan dan menjamur di berbagai kalangan. Alih-alih ingin mengurangi, malah akan bertambah lebih banyak lagi.
Masuk dan beredarnya narkoba makin hari makin meningkat. Para pengguna narkoba seolah-olah mendapatkan perlakuan khusus dengan hanya diberikan sanksi hukum rehabilitasi atau bahkan ada beberapa yang mendekam di tahanan. Pemberian sanksi ini terhadap pelaku tidak membuat efek jera.
Oleh karena itu, solusi tuntas untuk penanggulangan pemberantasan narkoba adalah dengan menerapkan syariat Islam secara menyeluruh dalam semua aspek kehidupan.
Dalam Islam yang menjadi tolok ukur suatu perbuatan adalah halal dan haram. Sesuatu yang haram dikonsumsi seperti narkoba akan dilarang beredar. Untuk memastikan tidak adanya perdaran narkoba di tengah masyarakat, negara harus memberlakukan patroli oleh polisi di darat, laut, maupun udara.
Ketakwaan individu menjadi pusat pembinaan dalam Islam, sehingga individu, anggota masyarakat bahkan para aparat pejabat negara akan menjadikan pribadi-pribadi mereka sebagai individu yang amanah dalam menjalankan perannya masing-masing.
Begitu pula sistem sanksi yang tegas bagi pengguna, pengedar dan produsen narkoba. Sanksi yang diberikan akan dilihat berdasarkan jenis dan kadarnya misalnya akan dipenjara, dicambuk dan sebagainya. Karena sistem sanksi yang diberikan dalam islam bersifat sebagai penebus dan pencegah. Lantas apakah masih ada grasi massal jika sistem Islam diterapkan?
Wallahu 'alam bish shawab.
Oleh: Irma Legendasari
Aktivis Muslimah
0 Komentar