Topswara.com -- Saat ini, dengan berkembangnya teknologi memudahkan kita untuk dapat mengakses semua hal yang kita butuhkan. Namun ini pula disalahgunakan oleh sebagian masyarakat, termasuk anak-anak. Lewat aplikasi, mereka mudah mengunduh aplikasi judi online. Salah satu yang tengah merebak adalah judi online slot.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiade mengatakan bahwa penyebaran judi online slot tengah menyebar ke anak di bawah umur dengan total kerugian Rp900 ribu per bulan. Kemungkinan, judi online slot diunduh oleh anak-anak yang usianya masih di bawah umur karena judi online slot muncul dalam bentuk game (permainan) yang disukai anak-anak.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat penyebaran uang melalui transaksi judi online meningkat tajam, di tahun 2021 nilainya mencapai Rp57 triliun dan naik signifikan pada tahun 2022 mencapai Rp81 triliun. (CNN Indonesia, Sabtu, 28/8/2023)
Akar Masalah
Maraknya judi online di negeri ini semakin menggambarkan bahwa masyarakat saat ini telah memandang bahwa bisnis judi online adalah bisnis yang sangat menggiurkan. Sebab judi online dirancang seperti game sehingga mudah di akses oleh siapa saja khususnya anak-anak.
Ditambah lagi di beberapa negara menjadikan judi online sebagai bisnis legal yang mudah untuk diakses, dan negara juga tidak mampu memblokir situs judi online.
Ada beberapa faktor yang menyebabkan orang bisa melakukan perjudian online, Pertama, faktor masalah ekonomi yang semakin hari semakin mencekik, dan sulitnya mendapat lapangan pekerjaan. Alhasil, judi dipandang sebagai jalan pintas untuk menjadi kaya dan bangkit dari keterpurukan.
Kedua, faktor lingkungan yang menjadikan cara pandang masyarakat yang hidup dalam sistem kapitalis adalah mencari kebahagiaan dan bebas melakukan hal apa yang diinginkan, sehingga tidak takut akan dosa yang dilakukan.
Ketiga, membentuk sikap masyarakat yang ingin cepat kaya dan berpenghasilan secara instan tanpa bekerja. Keempat, terlilit utang sehingga ingin mendapatkan uang dengan cepat.
Inilah cara pandang masyarakat yang telah dipengaruhi oleh kapitalisme yang mengedepankan perolehan materi tanpa memperhatikan apakah cara yang ditempuhnya mendatangkan pahala atau dosa.
Pun, sistem ekonomi kapitalisme yang diterapkan di negeri semakin membuat masyarakat mengalami kemiskinan yang tak pernah kunjung usai. Sumber-sumber kekayaan rakyat yang dikuasai oleh para pemodal.
Alhasil, tidak ada jaminan pekerjaan bagi rakyat sebab penguasa menyerahkan pembuka lapangan pekerjaan pada swasta. Ditambah lagi pelayanan pendidikan dan kesehatan yang mutlak dikelola swasta dalam kapitalisme, menjadikan rakyat sulit mengaksesnya.
Maka tidak ayal gurita kemiskinan di negeri ini tak pernah terselesaikan. Sebab, cara pandang hidup sekular kapitalisme adalah materi, dan lemahnya iman telah membuat masyarakat nekat bermaksiat demi mendapatkan uang untuk melangsungkan kehidupan.
Walaupun negara telah melarang praktik perjudian dan telah banyak menghapus situs judi online namun aturan dan cara tersebut nyatanya gagal menghentikan perjudian di negeri ini. Sebab aturan yang diberlakukan tidak menyentuh akar persoalan maraknya kasus perjudian.
Penyelesaian Islam
Dalam Islam apapun bentuknya judi tetap haram, segala sesuatu yang haram, pastinya akan membawa kesengsaraan.
firman Allah SWT, QS Al Maidah ayat 90
"Wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah adalah perbuatan keji (dan) termasuk perbuatan setan. Maka, jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung".
Ayat diatas begitu jelas keharaman dari judi dan banyak menimbulkan kemudhorotan dalam kehidupan, perilaku ini adalah perilaku setan untuk menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara satu sama lain dengan melakukan judi secara tidak sadar mereka berpaling jauh dari sisi Allah SWT serta melupakan larangannya.
Oleh sebab itu jika sistem Islam yang dijadikan dasar dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, tentunya judi online tidak akan pernah ada. Lagi pula ketaatan telah terbentuk mulai dari tingkat individu, keluarga, masyarakat, hingga negara. Hal ini dapat terwujud jika negara menggunakan syariat Islam (hukum-hukum Allah SWT).
Wallahu A’lam Bis Shawwab.
Oleh: Herdiyan
Pejuang Literasi
0 Komentar