Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Berantas Tuntas Judi Online dengan Islam


Topswara.com -- Judi online kian tahun kian meningkat tajam. Menurut laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), transaksi judi online pada tahun 2021 mencapai Rp 57 trilyun dan tahun 2022 sudah mencapai Rp 81 trilyun.

Ironisnya judi online tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa, namun sudah merambah ke anak-anak SD. Judi online merupakan bisnis legal di semua negara, hal ini juga mendorong semakin banyak yang akan terjebak pada kemaksiatan ini. 

Belum lagi saat ini judi online telah disediakan dalam bentuk game yang menarik, sehingga semakin banyak lagi yang tanpa sadar juga terjerat di sini.
Dalam judi online memasang trik bagaimana pelaku judi bisa diatur untuk bisa menang, sehingga akhirnya terus berkeinginan melakukan judi online. 

Hal ini menjadi bukti buruknya sistem kapitalisme dalam menjamin kesejahteraan rakyat, sehingga rakyat mencari jalan pintas bagaimana mendapatkan harta dengan cara instan tanpa peduli itu halal atau haram. Padahal sebagai Muslim kita tahu persis bahwa judi ini adalah cara mencari harta yang di haramkan oleh Allah.  

Sebagaimana firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan,” (QS. Al Maidah: 90). 

Lebih tegas lagi, perbuatan judi ini akan membawa sengsara dunia akhirat.

Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena pelaku/penyedia permainan sangat banyak, bahkan judi online legal di banyak negara. 

Bagaimana judi online bisa diberantas secara tuntas, tidak lain adalah dengan memberikan kesadaran kepada umat bahwa judi online adalah aktivitas haram yang akan menghasilkan harta haram, yang akan menjauhkan dari keberkahan hidup.  

Yang kedua adalah dengan penerapan Islam kaffah atau penerapan Islam secara sempurna, karena dalam Islam mengharamkan perjudian dan negara Islam tak mungkin menyediakan fasilitas untuk keharaman, alias semua fasilitas ini akan ditutup. 

Dan dalam Islam akan diberlakukan sanksi atau uqubat, judi termasuk dalam sistem ta'zir sebab judi adalah perbuatan maksiat yang tidak memiliki sanksi had dan tidak ada kewajiban membayar kafarat. 

Sanksi yang akan diberikan akan memilih sanksi dari jenis-jenis yang disyariatkan di antaranya hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, penyaliban, denda, al-hajru (pemboikotan/pengucilan), pelenyapan harta, mengubah bentuk harta, ancaman yang nyata, peringatan, pencabutan hak tertentu, celaan, dan ekspos.

Dalam sanksi Islam, khilafah memiliki efek khas yaitu sebagai pencegah tindak kejahatan dan penebus sanksi di akhirat. Sehingga dengan penyadaran kepada individu serta penerapan aturan larangan menfasilitasi tindak judi online, serta sanksi yang tegas, maka insyaAllah judi online akan diberantas dengan tuntas.


Oleh: Fadhilah Rahmawati, S.P.
(Aktivis Muslimah)
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar