Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Banyak Penyalahgunaan Narkoba karena Beberapa Faktor


Topswara.com -- Upaya untuk mengatasi masalah narkoba di negara ini semakin melambat. Harusnya pemerintah lebih meningkatkan tindakan penangkapan dan penghukuman yang adil terhadap pelaku yang terlibat dalam narkoba, namun kali ini justru berencana untuk memberikan grasi (pengampunan) massal kepada narapidana yang terlibat dalam penggunaan narkoba.

Seperti yang disampaikan oleh tim percepatan reformasi hukum yang dibentuk Menko Polhukam Mahfud MD merekomendasikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memberi grasi massal kepada narapidana pengguna narkoba sebagai upaya untuk mengatasi kelebihan kapasitas (overcrowded) pada hampir 100 persen lembaga permasyarakatan (lapas) di seluruh Indonesia.

"Kami melihat ada isu besar overcrowded lapas, hampir 100 persen lapas secara total over crowded, dan itu kita mendorong adanya grasi massal terhadap pengguna narkoba, atau penyalahguna narkoba," ujar anggota Tim Percepatan Reformasi Hukum dari Kelompok Kerja (Pokja) Reformasi Pengadilan dan Penegakan Hukum, Rifqi S Assegaf dikutip dari Mediaindonesia.com, Sabtu, 23 September 2023.

Selain itu, Rifqi memandang selama ini pengguna narkoba telah dikriminalisasi secara berlebihan. Ia juga mengungkapkan bahwa akan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi pengguna narkoba agar dapat memperoleh grasi. “Mana yang betul hanya pelaku atau penyalah guna, pelaku tipiring (tindak pidana ringan, ed.).

Sehingga bisa diberikan grasi massal sehingga masalah overcrowded bisa lebih baik. Kita tegaskan beberapa hal yang menjadi catatan, bukan residivis, bukan pelaku tindak pidana lain, dan sebagainya,” tandasnya. (CNN Indonesia, 23 September 2023).

Banyaknya kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia sendiri akibat dampak dari beberapa faktor, seperti hukuman yang dijatuhkan tidak memberikan efek jera pada narapidana narkoba maupun kasus lainnya, bahkan para pengedar narkoba juga ditemukan di dalam lapas. 

Dari segi individu, banyak yang memiliki keimanan yang lemah hingga akhirnya terjerumus penggunaan narkoba, zat yang diharamkan dalam Islam. Disisi lain, masyarakat juga acuh tak acuh dan lebih mementingkan dirinya sendiri sehingga tidak ada kontrol sosial. 

Faktor ekonomi, speerti kemiskinan juga menjadi penyebab berkembangnya bisnis narkoba, karena demi memperoleh uang, orang terpaksa melakukan segala macam cara, termasuk bisnis narkoba.

Selain itu, cara pandang kehidupan saat ini dipengaruhi oleh sekulerisme dan kapitalisme yang memisahkan agama dan kehidupan serta hanya menjadikan keuntungan materi sebagai tujuan hidup. 

Tindakan pemberian grasi massal kepada narapidana narkoba menunjukkan bahwa ketidakseriusan pemerintah dalam upaya memberantas narkoba. Overcrowded lapas tidak bisa dijadikan solusi dengan pemberian grasi massal saja karena tidak menyentuh akar masalah. Selama narkoba masih mudah beredar di tengah masyarakat, jumlah narapidana narkoba akan terus bertambah dan lapas akan terus penuh. 

Inilah bukti lemahnya sistem sanksi yang dihasilkan oleh sistem sekulerisme. Hukuman ditetapkan berdasarkan kesepakatan manusia, yang dapat diubah atau dimodifikasi sesuai dengan keadaan, akibatnya hukuman yang diberikan menjadi tidak efektif bahkan membuka peluang kemaksiatan terus berlangsung dan menimbulkan problem baru.

Berantas Narkoba dengan Islam 

Narkoba adalah zat yang dapat menghancurkan akal dan jiwa manusia dan narkoba juga dapat menyebabkan ketergantungan yang dapat mengakibatkan efek serius seperti dehidrasi parah, halusinasi akut, penurunan tingkat kesadaran, gangguan dalam aktivitas sehari-hari, dan parahnya dapat mengakibatkan kematian.

Seperti yang disampaikan oleh Syaikh Rawwas Qal’ahjie dalam Mu’jam lughah al Fuqaha’, hlm.342 memasukkan narkoba kedalam barang yang mufattir yaitu zat yang menimbulkan rasa tenang atau rileks (istirkha’) dan malas (tatsaqul) pada tubuh manusia.

Imam Abu Daud meriwayatkan dari Ummu Salamah mengatakan “Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam melarang sesuatu yang memabukkan dan melemahkan (menjadikan lemah)” (HR. Abu Daud). 

Keharaman narkoba juga didasarkan pada kaidah fikih tentang bahaya (dharar) yang berbunyi, “Al-ashlu fi al-madhaar at-tahrim (hukum asal benda yang berbahaya [mudarat] adalah haram).” (Taqiyuddin an-Nabhani, Asy-Syakhshiyyah Al-Islamiyyah Juz 3).

Maka jelas narkoba adalah barang haram karena membahayakan tubuh. Keharaman narkoba sudah sangat jelas disampaikan oleh Rasulullah di dalam hadisnya dimana Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda yang artinya; “Sesuatu yang banyaknya memabukkan, maka walau sedikit pun adalah haram.” (HR Ahmad)

Untuk menyelesaikan masalah narkoba, umat membutuhkan sistem yang sudah terbukti ampuh memberikan efek jera kepada para pelaku dan dapat mencegah masyarakat melakukan praktik narkoba. 

Sebagai sistem kehidupan yang sempurna, maka Islam mempunyai solusi secara komprehensif untuk memberantas narkoba sampai akarnya. Solusi tuntas penanggulangan narkoba adalah penerapan sistem Islam dengan memberlakukan sistem sanksi (uqubat) yang adil dan tegas sesuai dengan panduan Islam kaffah. 

Dalam sistem saksi (uqubat) Islam, kasus narkoba akan diberi sanksi ta’zir yaitu sanksi yang jenis dan besarnya sanksi ditentukan oleh khalifah atau qadi. Bisa berupa hukuman mati, cambuk, penjara, pengasingan, pemboikotan, ganti rugi (ghuramah).

Penerapan sistem sanksi (uqubat) Islam ini akan menimbulkan efek pencegahan (zawajir) karena masyarakat akan merasa takut dengan hukuman yang diberikan kepada pelaku sehingga mereka enggan melakukan hal yang serupa. Selain itu juga akan menjadikan penebus dosa (jawabir) bagi pelaku sekaligus memberikan efek jera.

Maka pentingnya menyadarkan para pengguna tentang bahaya narkoba dengan cara menanamkan landasan keimanan yang kuat baik kepada individu, masyarakat, aparat negara dan seluruh pembuat kebijakan. 

Sehingga dapat menciptakan lingkungan yang penuh kebaikan dan ketaatan serta akan terbentuk individu-individu yang beriman dan bertakwa yang menjauhkan diri keharaman, termasuk narkoba. 

Pengaturan sistem ekonomi berdasarkan prinsip syariah yang akan membawa kesejahteraan dan keberkahan hidup bagi masyarakat. Sehingga tidak akan muncul dorongan untuk terlibat dalam bisnis barang haram seperti narkoba demi keuntungan finansial semata. 

Negara juga memastikan seluruh aparat yang bertugas di berbagai lembaga, seperti di lapas, pengadilan, perbatasan, dll. adalah individu yang adil dan dapat dipercaya. Sehingga dapat menghindari penyalahgunaan kekuasaan yang dapat menjadi pintu masuk penyelundupan narkoba. Dengan serangkaian mekanisme ini, Insyaallah bisa memberantas narkoba secara tuntas. 

Wallahualam bissawab.


Oleh: Anggi Fatikha
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar