Topswara.com -- Kasus kelangkaan minyak goreng di Indonesia, berbuntut panjang hingga hari ini. Kembali pada tahun 2022 dimana ketersediaan minyak goreng menjadi langka di masyarakat, sebelum itu pemerintah kemudian menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng untuk semua jenis kemasan sebesar Rp14.000 per liter.
Kebijakan ini dibuat dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan kecil. Kebijakan satu harga akan diberlakukan terlebih dahulu melalui toko ritel modern yang tergabung dengan Asosiasi Pengusaha Rotel Indonesia (Aprindo) dan akan diberlakukan di pasar tradisional sepekan setelah penerapan di toko ritel.
Volume minyak goreng yang disiapkan untuk program ini sebanyak 250 juta liter per bulan dan akan disiapkan langsung untuk kebutuhan selama enam bulan. Dengan kata lain, total volume yang disiapkan sebanyak 1,5 M liter.
Pemerintah melalui BPDPKS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah menganggarkan dana sebanyak Rp7,6 triliun yang akan digunakan untuk membayar selisih harga pasar dari minyak goreng sehingga masyarakat dapat memperolehnya seharga Rp14.000 per liter.
Akan tetapi, hingga saat ini Aprindo mengatakan bahwa pembayaran selisih harga minyak goreng dalam program satu harga pada tahun 2022 belum dibayar oleh Kementrian Perdagangan (Kemendag) sampai saat ini.
Utang tersebut mencapai angka Rp344 M. Penunggakan inilah yang akhirnya menyebabkan para pengusaha yang tergabung dalam Aprindo mengancam pemerintah untuk menyetop penjualan minyak goreng di pasaran.
Sejatinya, kebutuhan pokok masyarakat merupakan tanggung jawab negara. Kasus ini menunjukkan adanya kesalahan dalam pengelolaan ketersediaan minyak goreng untuk rakyat yang merupakan kewajiban negara atas rakyat dan besarnya kuasa ritel.
Sistem kapitalisme saat ini mencekik rakyat dengan menguntungkan cukong-cukong dan para penguasa. Sumber daya alam, kebutuhan sandang, pangan, dan papan yang semestinya disediakan oleh para penguasa, di sistem saat ini dijadikan sebagai ajang politik ekonomi untuk menguntungkan pribadi.
Islam memiliki mekanisme pengelolaan dan kebijakan yang dapat menjamin kesejahteraan warganya dalam segala aspek. Segala kebutuhan rakyat dikelola dan cibagikan secara merata sehingga tidak terjadi kezaliman di dalamnya. Tua, muda, miskin, maupun kaya, semuanya mendapatkan hak dan kewajiban yang sama serta dijamin seluruh kesejahteraannya oleh negara.
Ketika negara tidak lagi bisa memenuhi kebutuhan dan menyejahterakan rakyatnya, apa fungsi negara dan pemerintahan sebenarnya? Apakah sistem yang berjalan saat ini adalah sistem terbaik dalam menjalankan suatu negara?
Sesungguhnya, sesuatu yang paling baik adalah sesuatu yang dibuat oleh Sang Pencipta. Sebagaimana Allah SWT menciptakan bumi dan seisinya, Allah menurunkan islam sebagai solusi atas berbagai macam masalah.
Banyaknya permasalahan serta kerusakan yang selama ini terjadi salah satu penyebabnya adalah penerapan sistem yang salah. Untuk itu perlu diterapkan kembali sistem yang sebenar-benarnya, sistem yang mampu menjadi rahmatan lil alamin, yakni sistem kekhalifahan Islam.
Oleh: Nabila A.S.
Aktivis Muslimah
0 Komentar