Topswara.com -- Dewan perwakilan rakyat (DPR) resmi mengesahkan rancangan undang-undang kesehatan menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan pada rapat paripurna RI ke-29 masa persidangan V tahun sidang 2022-2023 di Ruang Rapat DPR RI Jakarta pada Selasa 11 Juli 2023. Pengesahan ini disetujui oleh tujuh fraksi dan hanya 2 fraksi yaitu fraksi Demokrat dan PKS yang menolak pengesahan RUU kesehatan.
Ada sejumlah hal yang disoroti menjadi masalah dalam draft RUU kesehatan yang kemudian disahkan menjadi UU.
Beberapa diantaranya adalah mandatory spending yang dihapus dalam undang-undang kesehatan, perlindungan tenaga kesehatan dan medis, perizinan dokter asing yang praktek di rumah sakit Indonesia hingga Surat Tanda Registrasi (STR) yang berlaku seumur hidup. (CNN Indonesia,13/7/2023).
Menanggapi hal ini Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menilai besarnya belanja yang dilakukan belum tentu berdampak efektif pada kesehatan penduduk Indonesia. Menurutnya fokus kepada program sebagai bentuk efisiensi anggaran.
Sebab banyak kejadian penggunaan anggaran kesehatan yang tidak tepat sasaran. Sehingga penghapusan ini bertujuan agar mandatory spending diatur bukan pada besarnya alokasi tetapi berdasarkan pada komitmen belanja anggaran pemerintah (CNN Indonesia,13/7/2023).
Pimpinan Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena menyatakan RUU kesehatan bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia. RUU Kesehatan juga memberikan ruang ekosistem untuk pengembangan inovasi kesehatan serta penguatan peran kesehatan (Situs Kemenkes,11/7/2023)
Pengesahan RUU Kesehatan menjadi UU Kesehatan merupakan buah pahit penerapan sistem kapitalisme. Penguasa dan negara hanya berdedikasi untuk para kapitalis.
Negara memandang tentang kesehatan sebagai komoditas dan persoalan ekonomi. Untung dan rugi secara finansial sebagai dasar pertimbangan kebijakan negara, bukan pada kesehatan itu sendiri.
Faktanya atas nama devisa dengan memberikan izin pendirian rumah sakit asing dan dokter asing untuk berpraktek di Indonesia.
Sementara itu konsekuensi pada hak otonom dokter dan tenaga kesehatan disebabkan mereka hanyalah para pekerja bagi industri kesehatan. Demikian juga adanya konsep penyelenggaraan dan akses pelayanan kesehatan dengan skema asuransi kesehatan wajib.
Dinarasikan sebagai Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Negara berfungsi sebagai regulator sementara para korporasi sebagai operatornya. Negara yang menggulirkan kebijakan sementara para korporasi pelaksanaannya. Untuk itu negara dalam sistem demokrasi adalah pelayan kepentingan para korporat.
Namun negara abai akan tanggung jawabnya memberikan kemaslahatan kepada rakyat. Di sisi lain konsep anggaran berbasis kinerja yaitu alokasi dana dari negara bukan untuk kepentingan perawatan kesehatan publik tetapi demi bisnis untuk meraih keuntungan materi sebanyak-banyaknya.
Hal ini berbeda seperti cara pandang di dalam Islam. Dalam Islam fungsi negara sebagai periayah penyelenggara sistem kesehatan, yang bertumpu pada negara sebagai penjamin kebutuhan dasar masyarakat.
Konsep jaminan kesehatan di dalam Islam adalah kesehatan merupakan kebutuhan pokok pelayanan publik. Artinya kebutuhan ini tidak boleh ada komersialisasi di bidang kesehatan dalam bentuk apapun dan dengan cara apapun.
Kemudian negara bertanggung jawab penuh dalam mewujudkan jaminan kesehatan di setiap individu rakyat. Mulai dari pembiayaan, penyediaan dan pelayanan kesehatan, penyelenggara pendidikan agar terciptanya sumber daya manusia kesehatan.
Menyediakan sarana dan prasarana fasilitas Kesehatan seperti alat kesehatan, obat-obatan dan teknologi kesehatan. Juga sarana penting lainnya untuk terselenggaranya pelayanan kesehatan.
Sementara pembiayaan di sektor ini bersumber dari pos-pos pendapatan negara seperti hasil hutan, sumber daya alam termasuk barang tambang, ghanimah, kharaj, jizyah. Selain itu Islam juga mempunyai konsep kendali mutu kesehatan.
Konsep ini berpedoman pada strategi utama yaitu administrasi yang sederhana, segera dalam pelaksanaan dan dilaksanakan oleh orang-orang yang berkompeten.
Layanan kesehatan di dalam Islam ada empat prinsip diantaranya, universal yaitu semua warga negara mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Layanan kesehatan mudah diakses oleh masyarakat tanpa terhalangi kondisi geografis atau lokasi pelayanan kesehatan yang jauh. Bebas biaya yang berarti setiap warga berhak mendapatkan pelayanan kesehatan secara gratis.
Sistem Islam diterapkan secara keseluruhan dalam aspek kehidupan. Dari lingkungan individu sampai aturan bernegara. Sehingga jika sistem diterapkan sudah jelas akan memberikan solusi tuntas dalam persoalan kehidupan manusia. Begitupun terkait kesehatan yang merupakan hajat hidup orang banyak. Tidak seperti sistem kapitalisme sekuler yang menyelesaikan masalah namun menimbulkan persoalan yang baru.
Wallahu'alam bishawab.
Oleh: Endang Seruni
(Muslimah Peduli Generasi)
0 Komentar