Topswara.com -- Hari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Nasional 2023 diperingati pada 12 Agustus lalu. Peringatan ini dinyatakan sebagai bentuk dedikasi untuk menghargai dan mengakui peran penting UMKM dalam perekonomian negara.
Dimana UMKM didorong untuk menjadi penyangga ekonomi bangsa. Penetapan tanggal Hari UMKM Nasional sendiri diambil dari tanggal lahir Proklamator Bapak Muhammad Hatta sebagai tokoh yang dianggap konsisten memperjuangkan ekonomi kerakyatan Indonesia.
Berdasarkan data dari Kementerian Koperasi dan UKM, di Indonesia pada tahun 2019, terdapat 65,4 juta UMKM. Dengan jumlah unit usaha yang sampai 65,4 juta dapat menyerap tenaga kerja 123,3 ribu tenaga kerja.
Ini membuktikan bahwa dampak dan kontribusi dari UMKM yang sangat besar terhadap pengurangan tingkat pengangguran di Indonesia. Dengan semakin banyaknya keterlibatan tenaga kerja pada UMKM itu dianggap akan membantu mengurangi jumlah pengangguran di negara ini.
Data Kementerian Koperasi dan UKM juga menunjukan kontribusi UMKM terhadap PDB Nasional yakni sebesar 60,5 persen. Ini menandakan bahwa UMKM yang ada di Indonesia sangat potensial untuk dikembangkan hingga dapat berkontribusi lebih besar lagi bagi perekonomian. Sebab, UMKM juga menjadi penyumbang 58 persen dari total investasi, dan 14 persen dari total ekspor Indonesia.
Permasalahan ekonomi dan pengangguran memang merupakan problem yang terus dialami oleh hampir seluruh negara di dunia. Terlebih di tengah kondisi negara yang masih pemulihan pasca dilanda pandemi Covid-19.
Bahkan berdasarkan analisis dan data yang disampaikan para ahli, angka kemiskinan meningkat pasca pandemi Covid-19. Dalam mengatasi kegoncangan ekonomi tersebut, peran UMKM dinilai mampu membatu mengatasinya.
Sehingga UMKM dianggap perlu diberdayakan dalam mengatasi berbagai problem ekonomi negara, dengan didorong dan difasilitasi untuk turut aktif berkontribusi dalam aktivitas-aktivitas ekonomi.
Menjadikan UMKM sebagai penyokong permasalahan ekonomi pada dasarnya justru menunjukan bahwa pemerintah berlepas tangan dari tanggung jawab menyelesaikan kesulitan rakyat.
Saat krisis terjadi dan pemerintah tidak bisa berbuat apa-apa dalam menghadapi resesi ekonomi, UMKM sebagai sektor riil dipilih sebagai solusi andalan dengan menjadikannya mesin ekonomi. Tidak perlu berbuat banyak, yang dilakukan pemerintah cukup dengan menghidupkan UMKM melalui pemberian stimulus dana.
Apabila UMKM berkembang, dianggap akan mampu mengurangi jumlah pengangguran yang ada di sekelilingnya, bahkan turut menggiatkan sektor nonformal lainnya seperti jasa pengiriman barang. Dalam hal ini pemerintah cukup menjalankan peran sebagai regulator, bukan penanggung jawab penuh atas kesulitan rakyatnya.
Demikianlah yang terjadi sebagai dampak dari liberalisasi ekonomi. Melalui liberalisasi ekonomi dan privatisasi yakni dikuasainya sektor kepemilikan umum oleh swasta/asing, membuat pemerintah kehilangan sumber pendapatan negara yang berasal dari harta milik umum dan milik negara.
Pemerintah Indonesia harus melepaskan perannya dalam berbagai pengelolaan ekonomi yang ditandai dengan banyak dikuasainya sektor-sektor yang mengusai hajat hidup orang banyak (sektor kepemilikan umum) baik dengan cara langsung maupun melalui proses privatisasi BUMN oleh swasta.
Privatisasi BUMN yang tujuan utamanya adalah mengurangi subsidi dari APBN kepada BUMN. Namun faktanya, ada beberapa BUMN sudah diprivatisasi kini justru diambang kebangkrutan sebagaimana Garuda Indonesia.
Hakikatnya, dengan penerapan prinsip-prinsip ekonomi kapitalisme liberal tersebut mengakibatkan kerusakan dan kesengsaraan bagi umat manusia dalam bentuk kerusakan alam, kemiskinan serta kesenjangan ekonomi yang sangat lebar baik di antara individu di suatu negara maupun kesenjangan ekonomi antarnegara.
Maka menjadi wajar, apabila krisis ekonomi dan resesi ekonomi senantiasa melekat pada negara-negara yang mengusung kapitalisme sebagai sistem bernegara. Sehingga menggeliatkan pelaku UMKM sebagai penyokong perekonomian negara sepertinya bukanlah pilihan yang tepat, sebab tidak menyentuh akar permasalahan.
Maka, layak dipertimbangkan untuk mengganti prinsip-prinsip ekonomi yang selama ini cenderung bercorak kapitalis-liberal dan mencari alternatif sistem ekonomi lain. Tidaklah keliru apabila kita menengok pada ajaran agama, bagaimana pencipta mengatur sistem kehidupan.
Seperti agama Islam yang telah menjelaskan secara gamblang bagaimana mewujudkan sistem ekonomi yang menghantarkan pada pemenuhan kebutuhan rakyatnya secara adil.
Meletakan penguasa sebagai pihak yang bertanggung jawab secara penuh untuk mengelola kekayaan alam demi terpenuhinya kebutuhan rakyat dan mengharamkan penyerahan pengelolaan kekayaan alam kepada individu terlebih bangsa asing.
Sebagaimana hadis riwayat Abu Dawud dan Ahmad bahwa “Kaum Muslim berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api.” Aturan yang diarahkan oleh Pencipta inilah yang tidak diragukan mampu menjaga ketahanan ekonomi negara.
Wallahualam bissawab
Oleh: Dwi Sri Utari. S.Pd.
Guru dan Aktivis Politik Islam
0 Komentar