Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Tuntaskan Karhutla dengan Penerapan Sistem Islam


Topswara.com -- Terjadi lagi dan lagi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Indonesia. Bukan hanya faktor cuaca namun lebih disebabkan karena unsur kesengajaan para perusahaan guna membuka lahan dengan cara instan. 

Direktur Pengendalian Kerhutla KLHK, Thomas Nifinluri,“Luas karhutla di wilayah Kalimantan Barat tahun 2023 sampai dengan Juli seluas 1.962,59 Ha. Angka ini masih 13 persen lebih rendah jika dibandingkan tahun 2022 sepanjang periode yang sama. Namun demikian, luasan karhutla tahun 2023 masih sangat mungkin meningkat seiring dengan adanya pengaruh El Nino, sehingga perlu kewaspadaan bersama. (ppid.menlhk.go.id, 18-08-2023)

Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menyebut pihaknya telah melakukan gugatan terhadap 22 korporasi ataupun perusahaan penyebab kebakaran hutan dan lahan di Indonesia. Dari 22 perusahaan yang digugat, sebanyak 14 perusahaan diketahui telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan total nilai putusan mencapai Rp5,60 triliun. (kompas.tv, 20-08-2023)

Karhutla ini tentu akan berdampak pada kesehatan masyarakat dan ekosistem hutan. Tuntutan ganti rugi materi kepada 22 perusahaan tidak sebanding dari dampak kerusakan yang ditimbulkan. Tuntutan tersebut tidak akan menyelesaikan masalah sevara tuntas dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelakunya sehingga potensi mengulangi kejahatannya itu nyata.

Inilah dampak sistem  kapitalisme, membentuk manusia yang bersifat rakus yang mengedepankan keuntungan materi dan tidak perduli dengan dampak buruk yang ditimbulkan. Seperti semboyan perusahaan kapitalis "modal sekecil-kecilnya dan untung sebesar-besarnya", maka cara termudah menghemat biaya pembukaan lahan adalah dengan melakukan pembakaran.

Seperti senjata makan tuan, pemerintah menerbitkan UU 5/1967 tentang Ketentuan Pokok-Pokok Kehutanan. Dengan undang-undang tersebut penentu izin pengelolaan hutan adalah penguasa dan konglomerat. 

Awal mulanya undang-undang tersebut dibuat agar sumber daya hutan memiliki peran memutar roda perekonomian dan mendatangkan keuntungan bagi negara namun malah terjadi eksploitasi hutan ugal-ugalan oleh perusahaan dan konglomerat.

Puluhan tahun karhutla belum terselesaikan. Negara lemah mengatasi masalah tersebut sedangkan perusahaan dan konglomerat kebal hukum padahal penguasa sendiri yang membuat peraturan. Bencana karhutla tidak akan tuntas dalam sistem kapitalisme karena akar masalahnya adalah hutan dan lahan dikelola perusahaan swasta dan konglomerat yang seharusnya dikelola oleh negara.

Maka, kita butuh sistem Islam untuk mengatasinya. Dalam Islam hutan termasuk kepemilikan umam, sebagaimana sabda Rasulullah, "Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara yaitu padang rumput, air dan api" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Sebagai aset kepemilikan umum, hutan haram dikuasai perusahaan swasta dan individu. Negara hanya boleh memperkerjakan perusahaan swasta untuk mengelola hutan atau lahan dengan akad kerja bukan akad karya. 

Pada aset lahan boleh dikelola individu sesuai hukum syariat. Pengelolaan lahan harus produktif atau tidak boleh telantarkan selama tiga tahun, jika hal itu terjadi maka negara akan memberikan lahan tersebut kepada orang lain yang mampu menggarap dan menghidupkan tanah tersebut. Pemerintah tidak mengizinkan membakar hutan dan lahan jika itu berdampak buruk.

Negara mengelola hutan dan lahan kemudian hasilnya dipergunakan untuk kemaslahatan rakyat dengan memperhatikan kelestarian hutan. Maka karhutla akan tuntas dan negara lebih mudah mengatur kepentingan ekonomi, kepentingan rakyat dan kelestarian hutan. Negara juga akan mendidik rakyatnya berkepribadian Islam sehingga akan terbentuk kesadaran dan kepedulian terhadap kelestarian hutan.

Negara akan mengembangkan iptek mutakhir dengan menajemen dan kebijakan tertentu serta memberdayakan para ahli dan masyarakat untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan karhutla. Ini yang dinamakan Islam rahmatan lil'alamin, peraturan Islam yang diterapkan secara kaffah akan menyelesaikan persoalan umat dan membawa kemaslahatan ditengah umat.


Oleh: Pipit Weni R.
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar