Topswara.com -- Membuang mushaf Al-Qur’an yang rusak termasuk misalnya buku Iqra, potongan kertas Al-Qur’an, kalimat tauhid dalam bendera yang rusak dan media lain yang mengandung kalimat 𝑡ℎ𝑎𝑦𝑦𝑖𝑏𝑎ℎ atau penggalan ayat Al-Qur’an berbeda dengan membuang buku atau media biasa (yang tidak ada kalimat 𝑡ℎ𝑎𝑦𝑦𝑖𝑏𝑎ℎ ataupun penggalan ayat Al-Qur’an). Lantas bagaimana caranya? Berikut kiat membuang Al-Qur’an yang rusak dari para ulama muktabar berbagai mazhab.
𝑷𝒆𝒓𝒕𝒂𝒎𝒂, 𝒅𝒊𝒌𝒖𝒃𝒖𝒓 𝒅𝒆𝒏𝒈𝒂𝒏 𝒃𝒂𝒊𝒌. Ini adalah keterangan ulama mazhab Hanafi dan Hambali. Al-Hasfaki, ulama mazhab Hanafi mengatakan, “Mushaf yang tidak lagi bisa terbaca, dikubur, sebagaimana seorang Muslim” (𝐴𝑑-𝐷𝑢𝑟 𝑎𝑙-𝑀𝑢𝑘ℎ𝑡𝑎𝑟, 1: 191).
Ulama lain yang memberikan catatan kaki untuk 𝐴𝑑-𝐷𝑢𝑟 𝑎𝑙-𝑀𝑢𝑘ℎ𝑡𝑎𝑟 mengatakan, “Maksudnya, lembaran mushaf itu diletakkan di kain yang suci, kemudian dikubur di tempat yang tidak dihinakan (seperti tempat sampah), dan tidak boleh diinjak.”
Hal ini pula yang difatwakan Syaikhul Islam dalam 𝑀𝑎𝑗𝑚𝑢’ 𝐹𝑎𝑡𝑎𝑤𝑎 (12: 599), “Mushaf yang sudah tua atau rusak sehingga tidak bisa dibaca, dia kubur di tempat yang terlindungi. Sebagaimana kehormatan jasad seorang Mukmin, dia harus dikubur di tempat yang terlindungi (bukan tempat kotor dan tidak boleh diinjak).”
𝑲𝒆𝒅𝒖𝒂, 𝒅𝒊𝒃𝒂𝒌𝒂𝒓 𝒔𝒂𝒎𝒑𝒂𝒊 𝒋𝒂𝒅𝒊 𝒅𝒆𝒃𝒖. Ini merupakan pendapat ulama mazhab Maliki dan Syafii. Tindakan ini meniru yang dilakukan oleh Khalifah Utsman ra. Setelah beliau menerbitkan mushaf induk 𝐴𝑙-𝐼𝑚𝑎𝑚, beliau memerintahkan untuk membakar semua catatan mushaf yang dimiliki semua sahabat. Semua ini dilakukan Utsman untuk menghindari perpecahan di kalangan umat Islam yang tidak memahami perbedaan cara bacaan Al-Qur’an.
Perintah Utsman untuk membakar kertas mushaf ketika beliau mengumpulkan Al-Qur’an, menunjukkan bolehnya membakar kitab yang di situ tertulis nama-nama Allah Ta’ala. Dan itu sebagai bentuk memuliakan nama Allah dan menjaganya agar tidak terinjak kaki atau terbuang sia-sia di tanah (𝑆𝑦𝑎𝑟ℎ 𝑆ℎ𝑎ℎ𝑖ℎ 𝐵𝑢𝑘ℎ𝑎𝑟𝑖, 10: 226).
𝑲𝒆𝒕𝒊𝒈𝒂, 𝒚𝒂𝒏𝒈 𝒕𝒊𝒅𝒂𝒌 𝒃𝒐𝒍𝒆𝒉 𝒅𝒊𝒍𝒂𝒌𝒖𝒌𝒂𝒏. As-Suyuti menjelaskan beberapa hal yang tidak boleh dilakukan. “Jika dibutuhkan untuk menghancurkan sebagian kertas mushaf karena sudah usang atau sebab lainnya maka tidak boleh diselipkan di tempat tertentu, karena bisa jadi terjatuh dan diinjak. Tidak boleh juga disobek-sobek, karena akan memotong-motong hurufnya tanpa aturan dan merusak tatanan kalimat, dan semua itu termasuk sikap tidak menghormati tulisan Al-Qur’an” (𝐴𝑙-𝐼𝑡𝑞𝑎𝑛 𝑓𝑖 𝑈𝑙𝑢𝑚 𝐴𝑙-𝑄𝑢𝑟’𝑎𝑛, 2:459).[]
Oleh: Joko Prasetiyo
Jurnalis
0 Komentar