Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Subsidi Mobil Listrik, demi Kepentingan Siapa?


Topswara.com -- Untuk mendorong percepatan penjualan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterei (KBLBB), pemerintah telah resmi memberikan insentif (subsisdi) untuk pembelian kendaraan listrik pada April lalu. 

Seperti diketahui bahwa pemerintah memberikan subsisi sebesar Rp7 juta untuk motor listrik dan Rp70 juta untuk mobil listrik.

Tidak hanya itu, pemerintah juga memberikan peluang bagi para produsen mobil selama dua tahun ke depan untuk memenuhi persyaratan agar mereka dapat menikmati insentif kendaraan listrik (electric vehicle /EV) di pasar mobil terbesar di Asia Tenggara. Gebrakan pemerintah itu pun berhasil menarik minat investor dari sejumlah perusahaan, seperti Mitsubishi Motors dan produsen mobil listrik China Neta.

Berdasarkan aturan investasi yang dipublikasikan pada Kamis, 10 Agustus 2023, produsen mobil harus berkomitmen untuk memproduksi setidaknya 40 persen dari konten EV (Electric Vehicle) di Indonesia pada 2026. Hal ini dilakukan agar produsen mampu memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif, dua tahun lebih lambat dari target awal 2024. Batas 40 persen telah ditetapkan guna mendorong produksi baterai lokal. (voaindonesia.com, 17 Agustus 2023)

Di samping kebijakan tersebut, pemerintah juga mengeluarkan keputusan yaitu skema kuota untuk impor mobil listrik Completely Build Up (CBU) berbasis baterai dengan fasilitas insentif. Adapun insentif yang diberikan berupa kemudahan, seperti relaksasi pajak PPN, penyesuaian Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), hingga relaksasi impor kendaraan Completely Built Up (CBU). 

Sementara itu, menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, insentif untuk mobil listrik yang diusulkan terkait pajak mobil CBU bakal di-nolpersenkan.

Kebijakan pemberian subsidi dari pemerintah ini menunjukkan betapa perhatian pemerintah kepada kalangan rakyat kaya baik individu maupun pengusaha demikian besarnya dibandingkan rakyat kecil. Nasib rakyat kecil yang masih jauh dari kata sejahtera tampak diabaikan.

Di sisi lain, penggunaaan kendaraan listrik juga tidak menjadi jaminan dalam mengurai masalah transportasi yang kompleks. Mulai dari kepadatan/kemacetan, kebutuhan kendaraan untuk jarak jauh, dan polusi udara. Terlebih kendaraan listrik juga mengeluarkan lebih banyak Bahan Berbahaya dan Beracun (B yang membahayakan rakyat.

Dengan demikian kebijakan subsidi kendaraan listrik ini sesungguhnya untuk kepentingaan siapa? Jika pada realitasnya rakyat tidak mendapatkan manfaat yang banyak. Terlebih harga dari kendaraan listrik mustahil bisa dijangkau rakyat kebanyakan. Sebaliknya hanya memuluskan kepentingan pihak-pihak tertentu terutama kalangan orang kaya.

Inilah karakter penguasa yang menerapkan aturan ekonomi kapitalisme liberal. Negara berperan sebagai regulator yang mengatur kebijakan sesuai kepentingan kapitalis. Ketidakadilan begitu tampak dalam kehidupan kapitalisme. 

 Aturan dikeluarkan kerap hanya memfasilitasi kepentingan para pemilik modal, sementara abai terhadap kepentingan rakyat kecil. 

Maka tidak heran jika sistem kapitalisme telah menciptakan kehidupan sosial ekonomi yang timpang. Orang kaya semakin melimpah kekayaannya, sebaliknya orang kecil bertambah miskin. 

Oleh karenanya, jika aturan kapitalisme terus diterapkan, niscaya kehidupan manusia semakin sengsara. Terlebih aturan ekonomi kapitalime yang bernapaskan liberalisme melahirkan hukum rimba. Siapa yang kuat maka dialah pihak yang menang. Dengan demikian perlu perubahan yang mendasar untuk mendapatkan kehidupan yang berkeadilan. Aturan ini hanya akan datang dari sistem Islam.

Sebagai agama yang sempurna, Islam memiliki seperangkat aturan yang komprehensif. Ia mampu menyelesaikan semua problematika kehidupan manusia dalam segala aspek. Mulai dari jaminan pemenuhan kepentingan individu maupun kepentingan umum.

Terkait pemenuhan kebutuhan rakyat, maka dalam sistem kepemimpinan Islam penguasa wajib menjamin pemenuhan kebutuhan dasar rakyat individu per individu. Begitu pula negara wajib memberi pelayanan terhadap kebutuhan publik. 

Jika kendaraan diperlukan oleh masyarakat sebagai fasilitas untuk mengefektifkan mobilisasi manusia dan barang, dalam hal ini pemerintah wajib menyediakan sarana transportasi publik yang ramah lingkungan, murah, dan nyaman. 

Maka untuk memenuhi kebutuhan masyarakat tersebut, negara akan menganggarkan dari baitul mal dari pos hasil pengelolaan harta milik umum atau milik negara.

Sementara terkait subsidi, Islam memandang bahwa subsidi dapat dilakukan negara melalui pemberian harta milik negara yang menjadi hak khalifah untuk individu rakyatnya (i’tha’u ad-dawlah min amwaliha li ar-ra’iyah). 

Dalam kondisi terjadinya ketimpangan ekonomi, maka hukum memberikan subsidi untuk rakyat menjadi wajib. Hal ini didasarkan pada kewajiban negara dalam syariat wajib mewujudkan keseimbangan ekonomi (at-tawazun fil iqtishadi). 

Islam pun mewajibkan peredaran harta di antara seluruh individu dan mencegah harta beredar hanya pada golongan tertentu. Sebagaimana firman Allah SWT.:

“… supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu ….” (QS.Al-Hasyr: 7)

Dengan demikian, semua masyarakat merasakan keadilan negara dalam memberi jaminan dan pelayanan tehadap kepentingan rakyat secara menyeluruh. 

Tidak hanya fokus pada sebagian masyarakat dan abai terhadap sebagian yang lain. Semua hal tersebut hanya dapat diwujudkan dengan penerapan aturan Islam secara menyeluruh dalam seluruh aspek kehidupan.
 
Wallahu a'lam bish shawab.


Oleh: Siti Aisyah
Pegiat Literasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar