Topswara.com -- Berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017, Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mengungkapkan bahwa, remaja di Indonesia sudah kerap kali berhubungan seksual di luar nikah, paling muda direntang umur 14 hingga 15 tahun sudah tercatat sebanyak 20 persen, lalu diikuti dengan rentang umur 16 hingga 17 tahun sebesar 60 persen. Sedangkan di umur 19 hingga 20 tahun sebanyak 20 persen. Merdeka.com, Sabtu ( 5/8/2023 ).
Di samping itu, fenomena seks bebas juga terjadi pada berbagai kalangan, baik kalangan orang berada ataupun masyarakat kalangan ekonomi menengah ke bawah.
Adapun faktor-faktor maraknya seks bebas di kalangan remaja antara lain;
karena kurangnya pemahaman agama pada masyarakat hari ini yang merupakan penjagaan terbaik apabila betul-betul diberikan oleh keluarga, lembaga pendidikan dan disupport oleh negara.
Di samping minimnya pemahaman agama, masyarakat digempur dengan media-media yang menampilkan tayangan yang tidak layak dipertontonkan.
Penyebab lainnya adalah kurangnya peran dan kasih sayang orang tua dalam kehidupan anak membuat anak menjadi kurang perhatian sehingga mencari perhatian lain di luar rumah. Mereka berpacaran bahkan hingga berzina. Seharusnya ini disadari dan diperhatikan oleh para orang tua.
Dari segi pendidikan, kurikukulum pendidikan Indonesia masih belum memberikan pemahaman akan bahayanya seks bebas, diperparah dengan gaya masyarakatnya yang malas membaca.
Faktor terutama yang menjadi penyebab terjadinya seks bebas adalah rusaknya asas kehidupan karena lahir dari paradigma Barat yang bertentangan dengan syari'at Islam.
Seks bebas dapat menyebabkan kanker mulut dan kanker rahim. Indonesia berada di urutan kedua di dunia dengan warga yang mengidap penyakit kelamin tersebut.
Selain itu akibat yang ditimbulkan dari seks bebas antara lain adanya pelacuran, aborsi, pembunuhan dan penyakit kelamin lainnya, yang saat ini kerap kali terjadi di masyarakat.
Padahal Allah SWT sangat mengecam para pelaku zina, dalam firman - Nya :
وَلَا تَقْرَبُوا۟ ٱلزِّنَىٰٓ ۖ إِنَّهُۥ كَانَ فَٰحِشَةً وَسَآءَ سَبِيلًا
"Janganlah kalian mendekati zina karena zina itu tindakan keji dan jalan yang amat buruk." (TQS Al-Isra : 32)
Bahkan Allah SWT mengaitkan dosa zina dengan dosa besar lainnya, yakni syirik dan pembunuhan. Dalam firman Allah SWT :
وَٱلَّذِينَ لَا يَدْعُونَ مَعَ ٱللَّهِ إِلَٰهًا ءَاخَرَ وَلَا يَقْتُلُونَ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ وَلَا يَزْنُونَ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ يَلْقَ أَثَامًا
"Dan orang - orang yang tidak menyekutukan Allah dengan sembahan lain dan tidak membunuh orang yang diharamkan Allah kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, dan barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat hukuman yang berat." (TQS Al - Furqan : 68)
Islam menawarkan solusi akan bahaya seks bebas dengan cara menerapkan syariat Islam secara kaffah (sempurna). Karena Islam menjadikan akidah Islam sebagai landasan kehidupan yang memancarkan tata aturan kehidupan yang menjaga kemuliaan generasi dan peradaban.
Adapun tata aturan kehidupan Islam tersebut antara lain:
Pertama, menundukkan pandangan antara pria dan wanita. Kedua, wanita menutup auratnya secara syar'i dan tidak tabaruj. Ketiga, wanita ditemani oleh mahramnya ketika keluar rumah. Keempat, melarang pria dan wanita berdua-duaan, kecuali disertai mahram wanita tersebut dan berikhtilat tanpa tujuan syar'i.
Kelima, melarang wanita keluar rumah tanpa seizin suaminya. Keenam, memerintahkan agar kehidupan khusus komunitas pria dan wanita terpisah. Ketujuh, memperbolehkan hubungan kerjasama antara pria dan wanita dalam hal yang bersifat umum, seperti muamalah yang berfokus pada saling tolong menolong.
Inilah aturan pergaulan Islam yang seharusnya menjadi pemahaman generasi sehingga mampu melakukan self-control untuk menjauhi seks bebas (liberalisasi pergaulan).
Akan tetapi aturan ini tidak akan mampu terealisasi sempurna kecuali dengan adanya institusi negara dalam naungan Daulah Khilafah yang akan menerapkan syariat Islam secara kaffah.
Wallahua'lam bish-shawab
Oleh: Sumariya
Anggota Lisma Bali
0 Komentar