Topswara.com -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Pusat mengeluarkan data, bahwa 60 persen remaja usia 16-17 tahun sudah berhubungan seksual, dan pada usia 19 sampai 20 sebanyak 20 persen. Ini diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosis Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. (Liputan6.com - 6/8/2023).
Fenomena maraknya seks bebas di kalangan remaja disebabkan oleh beberapa faktor. Mulai dari perubahan culture kontrol sosial masyarakat, dimana saat ini pergaulan antara dua remaja yang berpacaran sudah menjadi hal yang lumrah. Sistem pergaulan yang bebas dan komunikasi yang intens mengakibatkan munculnya rangsangan emosional seksual.
Begitupun kekosongan didalam lingkup keluarga, orang tua yang sibuk dalam urusan pekerjaan membuat anak remaja mencari tempat 'nyaman' lain untuk berbagi. Dalam hal ini banyak kemudian anak remaja yang memutuskan untuk berpacaran.
Rusaknya tatanan dalam keluarga, dimana para ibu terus dimotivasi untuk bekerja dan keluar rumah membuat anak kehilangan sosok pemberi kasih sayang utama dan tempat bercerita sekaligus pelindungnya.
Fakta lain yang tidak bisa dicegah adalah pengaruh media sosial, kemudahan akses, konten-konten haram bertebaran, perbincangan tentang perilaku maksiat dinormalisasi, zina menzinahi pun sudah menjadi bahasan lumrah disetiap tongkrongan.
Makin banyak kreator yang memanfaatkan potensi nau' manusia, memproduksi tontonan yang mengaduk emosi seksual hanya demi atensi, agar viral dan trending.
Pun kemudahan akses pelaku seks komersial melalui aplikasi-aplikasi online, bahkan oleh kalangan siswa adalah PR besar.
Pekerja seks saat ini dengan mudah ditemukan melalui open BO via aplikasi dengan harga yang sangat murah. Himputan ekonomi selalu menjadi alasan. Harga diri manusia menjadi komoditas yang dengan mudah bisa dibeli dengan uang.
Sementara dari segi pendidikan, dimana sistem pendidikan di Indonesia saat ini adalah sistem pendidikan berbasis sekularisme, menjadikan bahasan pendidikan seksual hanya berkutat pada masalah 'keamanan dan bahaya seksualitas' saja.
Tidak ada pembahasan mengenai sistem pergaulan, tanggung jawab utama ketika memasuki masa baligh dan segenap hukum-hukum yang dibebankan kepada mereka pasca berstatus sebagai seorang mukallaf.
Lingkaran masalah ini tidak bisa diselesaikan hanya dengan kontrol ditingkatan individu bahkan sosial. Kontrol diri dengan memperbaiki akidah dan iman, menjaga tatanan keluarga dan kontrol masyarakat adalah bagian kecil yang bisa membentengi generasi muda untuk tidak melakukan seks bebas.
Dan payung terbesar yang bisa menyelesaikan problematika ini adalah hadirnya negara yang tegas menghentikan arus sekularisme liberalisme dengan serius. Dan Islam memiliki hukum syariah yang jelas efektif menindak pelaku maksiat dan melindungi generasi dari kerusakan moral selama berabad-abad lamanya.
Islam menjamin keterjagaan kondisi keluarga yang dengan jelas membagi lingkup tugas, hak dan kewajiban bagi suami dan istri. Kehadiran orang tua sebagai pendidik dan contoh utama bagi anak adalah awal dari penjagaan diri dari rasa kurangnya kasih sayang.
Pun kondisi masyarakat yang ikut menjaga dan mengontrol dalam lingkup sosial menjadi pengamanan berlapis bagi individu untuk tidak melakukan apa-apa yang dilarang oleh syariat Islam.
Pada akhirnya, hadirnya negara untuk menjaga keamanan, keimanan rakyat dengan cara menjalankan hukum-hukum syariat dan tegas menindak perbuatan maksiat. Memayungi umat agar terlindungi dari bahaya ideologi yang merusak akidah dan menjadikan manusia sebagai makhluk bebas layaknya binatang.
Dengan keberlangsungan dan terjalankannya seluruh lapisan ini akan memberikan penjagaan secara maksimal dan menghindarkan kerusakan-kerusakan yang mungkin terjadi ditengah-tengah masyarakat.
Oleh: Lastriana Limbong, S.DS.
Penulis dan Aktivis Dakwah
0 Komentar