Topswara.com -- Astaghfirullah al'adzim, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional ( BKKBN) menyebutkan mayoritas anak remaja di Indonesia sudah berhubungan seksual. Anak remaja yang berusia 14-15 tahun jumlahnya mencapai 20 persen anak dan yang berusia 16-17 tahun jumlahnya mencapai 60 persen. ( Batampos.co.id 6 Agustus 2023)
Menurut Nuzulia Rahma Tristinarum praktisi psikolog keluarga, ada banyak faktor yang menyebabkan anak berani melakukan hubungan seksual di usia remaja. Di antaranya karena pengetahuan yang kurang mengenai dampak seks bebas, masalah ekonomi, mereka ingin mendapatkan uang dengan cara instan, kurangnya pengawasan dari lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat, ketidak harmonisan dalam keluarga. (ameera.Republika.co.id 16 April 2023)
Bagi negara yang menganut ideologi sekularisme tingginya angka remaja yang melakukan hubungan seksual adalah suatu hal yang lumrah. Sebab ideologi sekuler memisahkan agama dari kehidupan yang melahirkan kapitalisme liberal yang bebas tanpa aturan.
Dalam ideologi ini, kebebasan individu dijunjung tinggi selama tidak mengganggu orang lain, maka injlah yang melahirkan pandangan kebebasan. Bahkan ada istilah may body may otority, sehingga takut dosa sudah tidak lagi dalam fikirannya.
Ditambah lagi dengan kapitalisme yang memandang kebahagiaan adalah terpenuhinya kesenangan materi, maka cara apapun akan ditempuh demi mendapatkan kepuasan tanpa peduli halal dan haramnya.
Berbeda dengan kehidupan dalam negara yang menerapkan Islam. Negara akan menjaga remaja dari pergaulan bebas, negara juga memberikan perhatian serius kepada remaja karena remaja dalam Islam sangat penting perannya.
Mekanisme negara berbasis Islam untuk melindungi remaja dari pergaulan bebas, diantaranya akan memberikan pendidikan berbasis akidah Islam yaitu menjadikan generasi berkepribadian Islam.
Yakni membentuk pola pikir Islam membekali anak dengan akidah Islam sebagai landasan berpikir sebelum berbuat dan pola sikap yang Islam yaitu melandasi setiap pemenuhan naluri dan kebutuhan jasmaninya berdasarkan akidah Islam.
Dari pola pendidikan yang demikian melahirkan generasi yang memiliki iman yang kuat dijadikan sebagai landasan dalam bersikap sehingga remaja memiliki benteng iman, dengan demikian remaja akan terbebas dari seks bebas.
Islam menjelaskan bahwa seks bebas adalah zina, dimana zina merupakan dosa besar. Islam sangat menegaskan, mendekati zina saja dilarang apalagi sampai berzina.
Zina termasuk perbuatan yang keji, dimana tercantum dengan jelas dalam surat Al A'raf ayat 32 yang artinya : Dan janganlah kamu mendekati zina karena zina itu adalah suatu perbuatan keji dan suatu jalan yang buruk.
Negara juga akan menutup akses yang membuka pintu-pintu seks bebas, diantaranya negara akan menutup konten konten pornografi dan pornoaksi bahkan negara akan memberikan sanksi kepada siapapun yang membuat konten maksiat yang merusak moral para remaja. Negara juga menutup tempat-tempat yang berpotensi untuk melakukan seks bebas.
Negara juga akan memberikan sanksi kepada para pelaku zina sebagaimana dalam surat Annur ayat 2 yang artinya : perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina ,maka deralah masing masing dari keduanya seratus kali dera, dan janganlah rasa belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk menjalankan agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah dan hari akhir dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang yang beriman.
Adanya sanksi yang tegas menjadikan seseorang jerah tidak akan kembali melakukan kemaksiatan yang sama dan menjadikan orang lain akan menghindari perbuatan tersebut.
Dengan mekanisme seperti ini jelas menjadikan remaja terhindar dari seks bebas. Dan mekanisme seperti ini, hanya bisa dilakukan oleh negara yang menerapkan Islam kaffah yaitu negara khilafah 'ala minhajin nubuwwah.
Wallahu a'lam bish-shawab
Oleh: Dewi Asiya
Pemerhati Masalah Sosial
0 Komentar