Topswara.com -- Dilansir dari Detikjabar - Pemerintah Kabupaten Bandung fokus membenahi sektor pendidikan. Pembangunan sekolah-sekolah baru jadi prioritas. Salah satu bentuk keseriusan di dunia pendidikan dengan akan dibangunnya sekolah baru di Kabupaten Bandung. Sekolah itu akan dibangun yayasan pesantren Islam Al Azhar.
Dalam waktu dekat, sekolah islam tersebut akan dibangun di wilayah Podomoro Park, Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung. Peletakan batu pertama pembangunan sekolah itu sudah dilaksanakan pada Selasa (1/8/2023).
Bupati Bandung Dadang Supriatna menyebutkan adanya sekolah tersebut membantu sarana pendidikan yang menunjang perumahan Podomoro Park. Apalagi, kata dia, Kabupaten Bandung masih kekurangan sekolah.
Dadang menuturkan proses pembangunan sekolah diharapkan bisa berlangsung lancar. Sehingga sekolah sudah mulai bisa melakukan penerimaan siswa.
Ada uang urusan lancar, izin pendirian sekolah mudah didapat. Bidang pendidikan dalam sistem kapitalisme dianggap bisnis yang menggiurkan yang menghasilkan banyak cuan.
Sekolah Al Azhar dikenal sebagai sekolah high class. Bisa dipastikan tidak semua kalangan bisa bersekolah di sana. Pemerintah hanya berpikir yang penting ada sekolah. Apalagi adanya sekolah-sekolah swasta akan meringankan beban pemerintah dalam mengeluarkan dana anggaran pendidikan.
Persoalan apakah sekolah tersebut bisa dijangkau semua lapisan masyarakat atau tidak, urusan kesekian. Padahal dalam Islam pendidikan tanggung jawab negara baik kuantitas maupun kualitasnya.
Komersialisasi sekolah ini sejatinya adalah konsekuensi dari diterapkannya tata kelola sekolah dengan prinsip-prinsip liberalistis dan kapitalistis. Ditambah lagi terjadi disorientasi visi misi pendidikan, kian menambah PR untuk mengembalikan peran sekolah sebagai tempat melahirkan generasi terpelajar.
Mengutip mediaumat[dot]id, Direktur IJM Agung Wisnuwardana menjelaskan mengenai tata kelola pendidikan dalam sistem Islam.
Pertama, pelayanan pendidikan steril dari unsur komersial. Negara wajib menjamin setiap individu warga negara untuk mendapatkan pendidikan gratis serta berkualitas. Ini karena Islam telah menjadikan menuntut ilmu sebagai kewajiban setiap muslim yang pemenuhannya dilakukan oleh negara.
Kedua, pemerintah bertanggung jawab penuh memberikan pelayanan dalam pendidikan. Negara tidak dibenarkan melakukan langkah politik yang mengakibatkan peran pemerintah tereduksi sebatas regulator belaka.
Ketiga, strategi pelayanan mengacu pada tiga aspek, yakni kesederhanaan aturan, kecepatan memberikan pelayanan, dan dilaksanakan oleh individu yang mampu dan profesional. Jika demikian, orang tua dan siswa tidak akan diberatkan dengan dengan beban biaya pendidikan setinggi langit. Ini karena Islam mengambil prinsip pelayanan tidak akan mengomersialisasikan pendidikan.
Keempat, adanya anggaran negara untuk pendidikan. Pemerintah memiliki anggaran yang memadai untuk pelayanan pendidikan gratis dan berkualitas bagi setiap warga negara. Jika kebutuhan masyarakat tidak dipenuhi, bisa mengakibatkan kemudaratan.
Kelima, amanah dalam mengelola keuangan.
Negara menjamin seluruh pembiayaan pendidikan, baik menyangkut gaji para guru/dosen, maupun infrastruktur dan sarana prasarana pendidikan. Sejarah Islam mencatat, negara menyediakan pendidikan gratis bagi masyarakat. Sejak abad IV, negara membangun berbagai pendidikan sekolah dan melengkapinya dengan perpustakaan.
Namun, perlu diketahui, meski pembiayaan pendidikan adalah tanggung jawab negara, Islam tidak melarang inisiatif rakyatnya yang kaya untuk turut berperan dalam pendidikan. Melalui wakaf yang disyariatkan, sejarah mencatat banyak pula orang kaya yang membangun sekolah dan universitas.
Hanya dalam sistem Islam masyarakat akan memperoleh pendidikan formal secara gratis dan berkualitas. Di sisi lain, para siswa paham akan posisinya sebagai agen perubahan, membawa perubahan menuju Islam.
Wallahu alam bishawab.
Oleh: Eva Lingga Jalal
Aktivis Muslimah
0 Komentar