Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Polusi Udara di Jakarta Meningkat, Siapa Tanggung Jawab?


Topswara.com -- Polusi udara di Jakarta jadi sorotan. Situs IQAir menilai kualitas udara di Jakarta pada 13/8/2023 pukul 06.14 yang terburuk di dunia. Indeks kualitas udara (AQI) tercatat 170 poin, konsentrasi polutan utama PM 2.5 sebesar 93,2 mikrogram per meter kubik, 18.6 kali panduan kualitas udara tahunan WHO. Kondisi ini masuk kategori tidak sehat (tempo.co, 14/8/2023).

Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Sigit Reliantoro mengatakan, penyebab kualitas udara buruk karena sedang memasuki musim kemarau. Sektor- sektor penyumbang polusi, transportasi 44 persen, industri 31 persen, energi manufaktur 10 persen, perumahan 14 persen dan komersial 1 persen (viva.co.id, 11/8/2023). 

Berdasarkan studi CREA, Jakarta dikelilingi 8 PLTU dalam radius 100 km. Pada tahun 2020, Jakarta dikelilingi sekitar 118 fasilitas industri yang signifikan menyumbang polusi udara (m.kumparan.com, 21/6/2022). 

Kapitalisme Akar Masalah

Mengantisipasi kualitas udara yang memburuk, Pemprov DKI melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Perhubungan akan membentuk satgas untuk merazia dan memberi sanksi pemilik kendaraan bermotor yang belum melaksanakan uji emisi (bbc.com, 12/8/2023). 

Pengadaan 100 unit bus listrik, insentif bagi yang membeli kendaraan listrik, menyerahkan 186 kendaraan dinas operasional listrik kepada petugas Dinas Perhubungan, dan gerakan menanam pohon.

Presiden Jokowi mengatakan polusi udara bisa berkurang dengan memindahkan Ibu Kota, moda transportasi massal MRT, LRT dan kereta cepat segera diselesaikan (liputan6.com, 12/8/2023).

Upaya tersebut belum cukup, menurut organisasi dan pakar lingkungan, ada polusi lintas batas, yakni polusi yang berasal dari industri dan pembangkit listrik disekitar Jakarta (www.bbc.com, 22/6/2022).

Sejatinya polusi tidak lepas dari program kebijakan pembangunan kapitalisme. Sistem yang memandang kebutuhan manusia tidak terbatas. Untuk memenuhi harus ada proses produksi besar-besaran. 

Akibatnya, sumber daya alam dieksploitasi tanpa batas untuk mendukung industrialisasi, tanpa memperhatikan keseimbangan alam. 

Pemerintah terus membuka kran investasi selebar-lebarnya. Investasi menyebabkan kebijakan pemerintah akan dikendalikan para investor.

Potret kerakusan kapitalisme dalam mengeksploitasi sumber daya alam untuk memperoleh keuntungan maksimal. Pengembangan industri tidak dibarengi dengan kelestarian sumber daya alam, karena akan mengurangi keuntungan pemilik modal.

Negara abai menjaga kemaslahatan rakyatnya. Upaya yang ditempuh untuk mengatasi polusi tambal sulam, belum menyentuh akar persoalan. Menurut WALHI, kebijakan pemerintah pusat maupun pemprov tidak pernah menyentuh industri energi dan manufaktur. 

 Koalisi Inisiatif Bersihkan Udara Kota dan Semesta menilai upaya pemerintah menyelesaikan polusi di Jabodetabek lebih mengintervensi masyarakat, dan melupakan komponen lain penyebab polusi
(www.kompas.id, 13/8/2023). 

Hingga saat ini belum ada upaya pemerintah menertibkan industri- industri disekitar Jabodetabek yang berkontribusi terhadap polusi udara. Sistem demokrasi meniscayakan terjadi persekongkolan antara penguasa dan pengusaha yang memiliki sinergi kepentingan, nasib rakyat termarjinalkan.

Islam Menjaga Keseimbangan Alam

Islam menjaga keseimbangan alam tidak lepas dari peran manusia sebagai hamba Allah dan khalifah di muka bumi. Dalam mengelola sumber daya alam, manusia menyelaraskan keimanan pada Allah. Manusia diperintahkan untuk menjaga kelestarian lingkungan. Rasulullah SAW bersabda,

"Dunia ini hijau dan indah, dan Allah telah menjadikan kamu sebagai pengawas atas bumi ini. Maka lihatlah bagaimana akhiratmu nanti dan janganlah kamu merusak bumi ini, setelah aku tiada lagi"(HR Muslim).

Dalam Islam, seorang penguasa adalah pelayan akyatnya, kelak akan dimintai pertanggungjawaban. Negara wajib menjaga kemaslahatan rakyat, agar terhindar dari segala sesuatu yang membahayakan, termasuk polusi udara. Negara wajib menjaga kelestarian lingkungan dan memerintahkan warganya ikut melestarikan dari segala sesuatu yang merusak dan mencemarinya.

Negara mengatur status kepemilikan berdasarkan hukum syarak, yang dijalankan hisbah secara menyeluruh. Sumber daya alam yang melimpah termasuk kepemilikan umum. Maka negara wajib menjaga agar sumber daya alam tidak diprivatisasi. 

Status hukum industri diambil dari hukum barang yang diprosuksinya. Jika industri memproduksi kepemilikan umum maka statusnya berubah menjadi milik umum. Nabi SAW bersabda,

"Kaum muslim berserikat dalam tiga hal, yakni, air, api dan padang rumput" (HR Abu Dawud dan Ahmad).

Hadis tersebut menegaskan, muslim berserikat dalam tiga perkara, maka hal tersebut tidak boleh dikuasai individu atau swasta. Negara bertanggungjawab sebagai pengawas dan memastikan keberlangsungan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Negara mengawasi produksi dan memastikan tidak ada pencemaran lingkungan. Negara mewajibkan setiap industri mengolah limbahnya agar sesuai standar baku mutu yang ditetapkan negara.

Negara akan mengembangkan riset dan teknologi untuk mendapatkan dan memanfaatkan sumber energi terbarukan yang ramah lingkungan. Seperti air, angin, panas bumi, biofuel, biomassa, matahari, gelombang laut dan pasang surut.

Penggunaan kendaraan pribadi minimal karena negara menyediakan sarana transportasi yang memadai, berkualitas, aman, nyaman, bahkan gratis. Hal ini dimungkinkan karena sistem Islam mempunyai alokasi dana dan kebijakan fiskal yang fleksibel. Maka penerapan sistem Islam secara kaffah akan mewujudkan green economy yang berkembang pesat.

Mewujudkan sistem industri yang ramah lingkungan hanya terlaksana dengan menerapkan Islam kaffah. Saat ini, ketika sistem tersebut belum terwujud maka kewajiban setiap muslim untuk mengadakannya. 

Wallahua'lam


Oleh: Ida Nurchayati
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar