Topswara.com -- Berkembangnya teknologi yang makin canggih di kehidupan masyarakat saat ini, menyebabkan banyak bermunculan terobosan inovasi yang baru, salah satunya yaitu pada layanan keuangan dengan berbasis teknologi infomasi.
Di tengah-tengah keadaan perekonomian masyarakat yang belum stabil karena masih masuk dalam masa pemulihan ekonomi akibat pandemi Covid-19, saat ini layanan pinjaman online (pinjol) masih terus bermunculan bahkan dengan trend kecepatan pertumbuhannya yang sangat meningkat dengan slogannya “pencairan cepat hanya 5 menit” yang membuat banyak masyarakat banyak tergiur.
Layanan peminjaman uang secara online (pinjol) sering kali memanfaatkan keadaan ekonomi masyarakat terutama golongan masyarakat menengah ke bawah yang mengalami kesulitan dalam ekonominya.
Sehingga masyarakat yang kondisinya sangat membutuhkan uang dalam waktu cepat dan dalam keadaan yang mendesak membuatnya berani mengambil tindakan untuk melakukan pinjaman uang secara online.
Selain itu banyak masyarakat yang menganggap bahwa meminjam lewat online adalah langkah yang mudah dan praktis karena tidak perlu memakan waktu yang cukup lama untuk menunggu prosesnya dan juga tidak memerlukan banyak persyaratan dokumen yang harus dilampirkan.
Dilansir dalam katadata.co.id yang menyatakan bahwa selain untuk memenuhi kebutuhan gaya hidup, masyarakat yang cenderung menggunakan pinjaman untuk kebutuhan mendesak atau darurat juga cenderung terjebak dalam kredit macet. Salah satunya adalah untuk memenuhi kebutuhan berobat.
Pinjaman online (pinjol) mungkin memberikan bantuan keuangan sementara, akan tetapi pada kenyataannya, pinjaman online menimbulkan banyak sekali permasalahan.
Mulai dari bunga yang harus di bayarkan begitu besar, penagihan yang tidak sesuai prosedur, hingga yang paling buruk mendapatkan perlakuan berbentuk ancaman yang tidak main-main.
Di lain hal, banyak sekali pihak yang menyediakan pinjaman online menerapkan praktik perangkap pinjaman kepada para peminjamnya, dimana mereka menggoda peminjam dengan suku bunga rendah atau penawaran yang menarik, tetapi kemudian pihak pinjol menerapkan biaya tersembunyi atau ketentuan yang merugikan dan sulit untuk ditemukan oleh para peminjam. Sehingga banyak peminjam yang terjebak dalam perangkap peminjaman tersebut.
Kejadian tersebut dibuktikan dalam kutipan yang di muat oleh katadata.co.id bahwa bagi masyarakat yang terjun di UMKM, menurut mereka kesulitan dalam pelunasan peminjaman terjadi karena salah perhitungan bisnis yang mengakibatkan pendapatan dari penjualan barang atau jasa tak optimal. Jumlah pendapatan yang lebih kecil dari jumlah pinjaman atau jumlah cicilan per bulan menyebabkan pelaku UMKM terjebak dalam kredit macet.
Dari paparan diatas sudah jelas bahwa pinjaman online tidak membawa dampak positif bagi masyarakat. Banyak sekali dampak yang membuat masyarakat makin menjerit akibat dari peminjaman online ini.
Selain itu dalam peminjaman online ini jelas-jelas terdapat riba di dalamnya yaitu terdapat penambahan nilai atau bunga yang melebihi jumlah pinjaman saat dikembalikan dengan nilai tertentu yang diambil dari jumlah pokok pinjaman untuk dibayarkan oleh peminjam, hal ini jelas dilarang di dalam Islam.
Allah SWT berfirman seperti yang tercantum di dalam Al-Quran surah Al-Baqarah ayat 278 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman! Bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang beriman”.
Islam adalah agama yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik dalam hal ibadah maupun dalam hal bermuamalah. Selain itu, dalam setiap kegiatan muamalah pun harus selalu berdasarkan pada syariah, yang berarti harus berdasarkan tujuan-tujuan syariat yang sudah di atur dalam islam dan sesuai dengan hukum yang Allah SWT tetapkan.
Di dalam Islam semua perbuatan yang kita lakukan sudah jelas di atur sedemikian rupa termasuk dalam kegiatan perekonomian. Islam jelas mengharamkan bermuamalah dengan melibatkan riba, karena riba adalah salah satu usaha untuk mencari rezeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci oleh Allah SWT, selain itu riba dalam praktiknya lebih mengutamakan keuntungan salah satu pihak dengan mengorbankan pihak yang lain.
Wallahualam bissawab.
Oleh: Malinda
Pegiat Literasi
0 Komentar