Topswara.com -- Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) menyebutkan mayoritas anak remaja di Indonesia sudah berhubungan seksual. Untuk remaja 14-15 tahun jumlahnya 20 persen anak, dan 16-17 tahun jumlahnya mencapai 60 persen.
Hal itu diungkapkan BKKBN berdasarkan data Standar Diagnosa Keperawatan Indonesia (SDKI) pada tahun 2017. “Usia hubungan seks makin maju, sementara itu usia nikah semakin mundur. Dengan kata lain makin banyak seks di luar nikah,” kata ketua BKKBN Hasto Wardoyo ketika dihubungi Merdeka.com sabtu (5/8/2023).
Sedangkan menurut Sekretaris LPA Batam, Erry Syahrial tidak menampik tingginya angka anak remaja yang sudah berhubungan seksual tersebut. Hal ini dinilai berdampak tingginginya angka kasus pencabulan, pernikahan dini, hingga kasus penjualan atau pembuangan bayi.
Selain itu menurut praktisi psikolog keluarga Nuzulia Rahma Tristinarum, mengungkapkan bahwa faktor yang membuat anak berani melakukan hubungan sek bebas akibat masalah mental, ekonomi, dan juga kurangnya pengetahuan dampak buruk dari seks bebas.
Berbagai upaya telah dilakukan, salah satunya yang dilakukan pemerintah menambahkan pendidikan seks usia dini di institusi pendidikan ternyata tidak mampu menyelesaikan masalah ini, sebab upaya-upaya ini belum menyentuh akar persoalan pergaulan bebas.
Maraknya pergaulan bebas di kalangan remaja hari ini, sebenarnya adalah dampak dari penerapan sistem sekularisme liberalisme. Penerapan sekularisme memisahkan aturan agama dengan aturan kehidupan, sehingga dalam kehidupan aturan yang digunakan bersumber dari akal manusia. Menjadikan standar salah dan benar bukan menurut sang pencipta melainkan sesuai dengan hawa nafsu manusia.
Maka tidak heran jika masyarakat hari ini kebanyakan membolehkan bahkan membiarkan para remaja untuk melakukan aktivitas yang mampu mengarahkan kepada pergaulan bebas. Seperti memperbolehkan pacaran, ikhtilat atau bahkan berkhalwat dengan lawan jenis. Tidak hanya itu, kemudahan bagi mereka untuk bisa mengakses video porno.
Demikianlah, negara yang sebenarnya telah membiarkan gaya hidup liberal yang berasal dari Barat kemudian dipraktikan oleh masyarakat, terutama remaja saat ini. Oleh karena itu, persoalan pergaulan bebas ini hanya akan selesai dengan mengganti sistem sekularisme dengan sistem Islam yang memuliakan manusia.
Karena hanya sistem Islam yang memiliki aturan yang sangat lengkap. Sistem Islam akan menjadikan syariat sebagai rujukan dan pondasi satu-satunya yang melahirkan aturan sempurna untuk mengatur masyarakat termasuk dalam pergaulan.
Pelaksanaan syariat ini di dukung oleh tiga pilar yaitu ketakwaan individu, kontrol masyarakat, dan negara yang menerapkan syariat. Upaya untuk mencegah pergaulan bebas dilakukan mulai dari hal yang paling dasar yaitu ketakwaan individu, yang pertama ialah perintah untuk menjaga pandangan.
Masyarakat akan dididik untuk saling peduli satu sama lain yaitu saling mengingatkan untuk berbuat baik dan berupaya mencegah orang lain berbuat kejahatan sebagaimana firman Allah SWT dalam Qs. Ali-Imran ayat 104 yang artinya : “Dan hendaklah di antara kamu ada segolongan orang yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh (berbuat) yang makruf, dan mencegah dari yang mungkar”
Negara Islam akan menutup setiap akses yang dapat memancing untuk melakukan pergaulan bebas. Tidak hanya itu negara juga akan mengawasi tayangan yang muncul di setiap televisi agar sejalan dengan Islam, artinya negara juga akan melarang tayangan yang mempertontonkan aurat, pacaran, L63T, dan sebagainya.
Jika ada terjadi pelanggaran baik dilakukan oleh individu ataupun perusahaan media, maka negara akan memberikan hukuman (sanksi) sesuai dengan hukum syariat Islam. Sanksi dalam Islam akan memberikan efek jera (zawajir) dan penebus dosa (jawabir).
Zawajir artinya (pemberi efek jera) kepada pelakunya dan masyarakat seluruhnya, sehingga ia tidak akan berani melakukan pelanggaran yang sama kedua kalinya dan mencegah masyarakat menyaksikan hukuman tersebut melakukan pelanggaran serupa.
Adapun jawabir artinya hukuman sesuai syariat yang diberlakukan bagi pelaku di dunia, yang akan menjadi penebus dosa baginya dan ia dijauhkan dari siksa akhirat. Bagi remaja yang berzina dan belum menikah misalnya wajib diberi cambuk 100 kali sebagai mana firman Allah QS. An-Nur:2.
Penjagaan ini akan makin sempurna karena negara akan membangun sistem pendidikan dengan kurikulum berbasis akidah Islam. Sehingga, remaja akan dididik hingga memiliki kepribadian Islam yang kuat dalam diri mereka. Dengan begitu remaja akan terhindar dari pergaulan bebas dan terjaga kehormatannya.
Wallahu a’lam bishshawwab.
Oleh: Zayyin Afifah
Pengajar dan Aktivis Dakwah
0 Komentar