Topswara.com -- Beberapa pekan yang lalu Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat penjualan organ dalam berupa ginjal. Padahal ginjal sendiri adalah sebagai organ vital sehingga sangat penting bagi manusia. Begitu juga mempunyai fungsi sebagai salah satu organ pembersih darah dari racun hasil metabolisme tubuh yang keluar melalui urin.
Namun, karena faktor ekonomi yang teramat sulit di tambah lagi angka pengangguran yang tinggi, memaksa sebagian orang melakukan tindakan yang membahayakan kesehatan.
Jumlah penderita gangguan ginjal kronik (PGK) di Indonesia tergolong tinggi. Menurut Perhimpunan Nefrologi Indonesia melalui Indonesian Renal Registry (IRR) diperkirakan ada sekitar 25 ribu pasien penyakit ginjal baru setiap tahunnya.(Republika.com)
Karena jumlah penderita penyakit ginjal cukup banyak di Indonesia, inilah yang menyebabkan ginjal paling banyak dicari. Selain itu, ginjal merupakan organ manusia yang paling sering rusak.
Begitu juga mahalnya biaya untuk donor ginjal sangatlah mahal, sehingga banyak orang yang melakukan segala cara guna mendapatkan donor ginjal yang tepat. Termasuk mencari orang yang bersedia menjual ginjalnya karena motif ekonomi yang sulit dan kepentingan pribadi.
Direktur Reserse Kriminal Umum Hengky Haryadi mengatakan para sindikat penjualan organ ginjal di Indonesia menerima pembayaran sejumlah 200 juta, Seratus tiga puluh lima juta dibayarkan kepada pendonor, sedangkan para sindikat menerima Rp 65 juta per orang dipotong ongkos operasi mereka. (VOA.com)
Miris, negeri kaya raya tudak menjamin rakyatnya nya sejahtera. Kemiskinan yang parah dan ditambah lagi dengan angka pengangguran yang terus bertambah menyebabkan seseorang melakukan tindakan nekat demi memenuhi kebutuhan hidup.
Sedangkan para penguasa yang seharusnya meri'ayah rakyat malah sibuk kontestasi politik demi meraup suara rakyat. Mereka seakan menari di atas derita rakyat, tak peduli dengan apa yang dialami rakyat seluruhnya.
Walaupun pemerintah telah mengeluarkan larangan jual beli organ tubuh manusia yang diatur dalam UU Kesehatan maupun KUHP bahwa melarang aktivitas jual beli organ tubuh dengan dalih apapun. Seseorang yang terlibat dalam transaksi ini terancam 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.
Semua itu tidak cukup membendung sindikat penjualan organ tubuh, karena kejadian ini bukan pertama kalinya melainkan sejak tahun 2016 polisi sudah mengungkap jaringan di Bandung dan Jawa Barat.
Semua itu tidak lepas dari kegagalan sistem demokrasi kapitalisme yang bercokol di dunia saat ini, sehingga melahirkan para penguasa yang hanya sekedar memimpin, namun tidak tau dari arti sebuah kepemimpinan. Sehingga banyak dijumpai pemimpin yang abai dan tidak peduli kepada rakyatnya.
Sistem kapitalisme hanya melanggengkan para pemilik modal, siapa yang bermodal kuat dialah yang bertahan. Jadi, undang-undang berupa larangan tidak cukup untuk menghentikan penjualan organ tubuh manusia. Karena yang dibutuhkan rakyat seluruhnya hanyalah beralih kepada sistem yang berasal dari Allah SWT.
Islam memiliki metode yang komprehensif dalam melindungi dan mensejahterakan rakyat. Praktik-praktik yang dilarang oleh syari'at akan mampu dibendung bahkan dihilangkan, salah satu contoh yaitu penjualan organ dalam manusia.
Semua ini menegaskan pentingnya penguasa dalam mengurus rakyat, salah satunya dalam pemenuhan berbagai kebutuhan hidup, baik sandang, pangan dan begitu juga dengan penyediaan lapangan pekerjaan. Yang semuanya itu demi keberlangsungan hidup seluruh rakyat. Kalau semua itu terwujud, tidak akan lagi ada rakyat yang nekat menjual ginjalnya demi memenuhi kebutuhan hidup.
Wallahu a'lam bishawwab.
Oleh: Wakini
Aktivis Muslimah
0 Komentar