Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Merdeka Belajar Episode 25: Wujudkan Pendidikan tanpa Kekerasan?


Topswara.com -- Albert Bandura – “Pembenaran moral adalah mekanisme pelepasan yang kuat. Perilaku destruktif dibuat diterima secara pribadi dan sosial dengan menggambarkannya untuk tujuan moral. Inilah sebabnya mengapa sebagian besar banding terhadap cara-cara kekerasan biasanya jatuh di telinga tuli”.

Moral! adalah isu yang menjadi penyebab terjadinya kekerasan yang seolah menjadi hal yang tidak pernah berujung di semua kalangan, termasuk di dunia pendidikan. 

Moral buruk juga menjadi penyebab utama terjadinya kasus kekerasa seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi di lingkungan sekolah. Tentu berakibat buruk bagi diri pelaku, korbannya serta lingkungan keluarga, sekolah dan masyarakat. 

Kekerasan merupakan refleksi kegagalan pangasuhan yang berlangsung lintas generasi, baik di lingkungan keluarga, maupun di lingkungan sekolah. Maraknya kekerasan, perundungan, diskriminasi dan intoleransi akhir-akhir ini, menjadi topik utama di semua kalangan, termasuk di dalamnya pemerintahan, khususnya Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). 

Nadiem Anwar Makarim menilik perlu adanya payung hukum bagi seluruh satuan pendidikan dalam rangka mencegah tindakan kekerasan, perundungan diskriminasi dan intoleransi. Ia secara resmi meluncurkan program merdeka belajar ke-25: Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Peraturan ini dibuat bertujuan untuk mengatasi dan mencegah kasus kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi dan intoleransi serta membantu Lembaga Pendidikan dalam menangani kasus-kasus kekerasan, termasuk bentuk daring dan psikologis, sambil memberikan prioritas pada perspektif korban.

“Dalam upaya mencapai tujuan ini, dalam beberapa tahun terakhir, kami telah melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di dalam lembaga pendidikan. Hari ini, kami bersama-sama meluncurkan Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan,” ujar Mendikbudristek saat peluncuran Episode 25 Merdeka Belajar di Plaza Insan Berprestasi, Kemendikbudristek, Jakarta, pada Selasa (08/08/2023).  

Jika berkaca pada Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 peraturan ini tidak menyentuh akar persoalan. Pasalnya, solusi yang ditawarkan masih merupakan solusi yang masih memiliki unsur sekuler liberalisme, tanpa ada dasar hukum yang dikaitkan pada aturan agama secara total. Karena aturan agama mengatur berbagai norma secara keseluruhan tanpa ada kepentingan tertentu.

Jika ditelisik, peran orang tua, lingkungan sekitar dan Pendidikan di sekolah hari ini semakin jauh dari Pendidikan akidah yang sebenarnya mengatur berbagai aspek kehidupan termasuk adab, moral dan etika mersosialisasi. 

Berdasarkan alasan cinta dan kasih sayang orang tua kepada anaknya, anak diberikan fasilitas tanpa batas, dimanjakan, diberikan pembelaan meski ia salah, hingga pembiaran anak yang enggan ikut serta mengkaji ilmu agama. 

Di sekolah, metode pengajaran yang diatur dalam kurikulum pembelajaran yang berorientasi kepada materi, sehingga stratifikasi menjadi hal yang mengerikan terjadi di antara pelajar hari ini yang berpotensi adanya kecemburuan sosial. 

Selain itu, pembatasan Pendidikan dengan cara memberikan efek jera dengan alasan melinduki Hak Asasi Manusia (HAM) dan perlindungan anak, membuat guru di sekolah takut untuk mendidik secara total. Sebab sedikit saja salah dalam melangkah, guru hari ini bak fasilitator pengajaran saja, bukan pendidik yang membentuk karakter dan moral. 

Permasalahan tersebut menambah daftar panjang keberanian yang membabi buta bagi generasi hari ini yang sangat rentan terjadinya kekerasan, perundungan, diskriminasi dan intoleransi. 

Metode pendidikan semacam ini menjadikan generasi hari ini menjadi krisis kepercayaan diri, emosi yang labil, krisis simpati dan empati terhadap sesama serta minimnya pengetahuan tentang batasan pergaulan dengan lawan jenis yang kebablasan.

Sejatinya, aturan yang diberlakukan hari ini adalah aturan yang bersandar pada aturan Allah SWT. Yang merupakan solusi menyeluruh dan mendasar. Seperti aturan dalam berkomunikasi, aturan tentang pergaulan, aturan tentang bagaimana cara mendidik generasi, aturan bagaimana cara bertoleransi yang sebenarnya.

Islam memiliki konsep pendidikan yang sempurna, dimana di dalamnya terdapat proses di mana seseorang dididik untuk mengembangkan kemampuan, sikap, serta bentuk-bentuk tingkah laku di lingkungan hidup. 

Sebab hakikatnya manusia diciptakan sebagai makhluk hidup yang berkarakteristik, seperti memiliki kemampuan manyadari diri, kemampuan bereksistensi, kata hati, moral, kemampuan bertanggung jawab, rasa kebebasan dengan aturan, kesediaan melaksanakan tugas dan menyadari hak serta kemampuan menghayati kebahagiaan yang semua itu akan selaras dengan kebenaran dalam menjalani kehidupan sesuai dengan aturan Allah SWT. Sehingga tidak akan ada permasalahan kekerasan semasif seperti sekarang ini.

Seperti firman Allah SWT : 

اِÙ‚ْرَØ£ْ بِاسْÙ…ِ رَبِّÙƒَ الَّØ°ِÙŠْ Ø®َÙ„َÙ‚َۚ Ù¡ Ø®َÙ„َÙ‚َ الْاِÙ†ْسَانَ Ù…ِÙ†ْ عَÙ„َÙ‚ٍۚ Ù¢ اِÙ‚ْرَØ£ْ ÙˆَرَبُّÙƒَ الْاَÙƒْرَÙ…ُۙ Ù£ الَّØ°ِÙŠْ عَÙ„َّÙ…َ بِالْÙ‚َÙ„َÙ…ِۙ Ù¤ عَÙ„َّÙ…َ الْاِÙ†ْسَانَ Ù…َا Ù„َÙ…ْ ÙŠَعْÙ„َÙ…ْۗ Ù¥

“1) Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan, 2) Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. 3) Bacalah, dan Tuhanmulah Yang Mahamulia, 4) Yang mengajar (manusia) dengan pena. 5) Dia mengajarkan manusia apa yang tidak diketahuinya.”

Allah SWT memerintahkan agar manusia membaca (mempelajari) baik buruknya suatu perbuatan serta akibatnya, membaca (mempelajari) segala sesuatu sembelum kembali mangajarkan kepada manusia lain yang disebut murid, dan membaca (menpelajari & mengkaji) terlebih dahulu sebelum memerintahkan melakukan pekerjaan dan ibadah yang lain.

Jika pendidikan hari ini berpedoman kepada aturan agama Islam, maka berbagai tindak kekerasa, perundungan, diskriminasi serta intoleransi tidak akan terjadi. Pendidikan berlandaskan Islam hanya akan terwujud jika sistem negara yang dianut adalah sistem Daulah Islam, bukan sistem yang lain.

Wallahualam bissawab.


Oleh: Widya Amidyas Senja
Pendidik Generasi
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar