Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kriminalitas Merebak, Islam Solusi Hakiki


Topswara.com -- Baru-baru ini dilansir dari sebuah media elektronik yogyakarta (DIY) CNN Indonesia, Bahwa telah ditemukan potongan tubuh manusia korban mutilasi di Sleman yang diduga seorang mahasiswa. 

Potongan tubuh pertama kali di temukan oleh salah satu warga yang hendak memancing di bawah jembatan penghubung dusun Bangunkerto dan Wonokerto. 

Temuan itu kemudian dilaporkan ke kepolisian setempat, disusul dengan potongan tubuh lainnya di lima titik yang berbeda. Polisi pun telah berhasil menginterogasi dua orang yang diduga sebagai pelaku berinisial RD dan W masing-masing merupakan warga dari DKI Jakarta dan Magelang yang berhasil ditangkap tanpa ada perlawanan," jelas Dirreskrimum polda DIY kombes pol FX Endriadi di markasnya, Sleman, Minggu (16/7). 

Salah satu hal yang penting di dalam kehidupan bermasyarakat adalah keamanan. Ketidak nyamanan di masyarakat salah satunya banyak tindak kriminal. Bila kita amati dari hari ke hari kasus kriminalitas yang terjadi khususnya di negeri sekularisme kapitalisme ini kian meningkat, baik dari kualitas dan kuantitas nya. 

Disinyalir selain disebabkan karena adanya faktor individual (kemiskinan, kerakusan, lemahnya iman), faktor lemah nya penegakan hukum juga sangat berperan. Hukuman yang tidak membuat jera dan tebang pilih jelas berpengaruh terhadap meningkatnya jumlah kriminalitas. Berbeda halnya apabila hukuman dijalankan sesuai sistem Islam yang sangat tegas dan menjerakan.

Kita perlu mengetahui, "Apa yang di maksud dengan kriminalitas dalam Islam?"

Imam Al- mawardi memaknai bahwa kriminalitas (jarimah, jamak: jaraim) dengan mengatakan, "Jarimah adalah perbuatan-perbuatan yang di larang oleh syarak yang diancam oleh Allah dengan hukuman hadd atau ta'zir." Tindak kriminalitas tersebut diantaranya pergaulan bebas, pencurian, narkoba, minuman keras, pembunuhan, LGBT, pemerkosaan.

Dalam penanganan sanksi kriminalitas antar sistem yang diemban saat ini (sekularisme, kapitalisme) dengan sistem Islam tentulah sangat berbeda yang mana pemberantasan tindak kriminal dalam sistem Islam secara umum mencakup dua hal, pertama, pencegahan tindakan kriminal dengan penerapan syariat Islam di tengah kehidupan bermasyarakat. Kedua, penjatuhan sanksi hukum ('uqubat) bagi orang yang melakukan tindak kriminal.

Yang menjadi point menarik dalam sanksi kriminalitas di sistem Islam ini berbeda dengan sistem sanksi apapun di dunia ini. Sanksi dalam Islam merupakan sebagai Zawajir sekaligus Jawabir. Sanksi dalam Islam sangat tegas dan membuat jera. 

Oleh karena itu, sanksi dalam Islam akan mencegah seseorang untuk melakukan suatu tindakan kriminal, inilah yang di sebut zawajir. Sebagai contoh, ketika hukum qishash ini akan mencegah terjadinya tindakan balas dendam keluarga korban kepada pelaku ataupun keluarga pelaku. Di dalam Al-Qur’an Allah berfirman, "Dan di dalam qishash itu ada (jaminan kelangsungan) hidup bagimu, hai orang-orang yang berakal, supaya kamu bertaqwa." (TQS. Al-Baqarah:179)

Al-alusi berkata dalam tafsirnya, Ruhul ma'ani (2/1130), mengatakan, "Makna qishash sebagai jaminan kelangsungan hidup adalah kelangsungan hidup di dunia dan di akhirat. Jaminan kelangsungan hidup di dunia telah jelas karena dengan disyariatkannya qishash berarti seseorang akan takut melakukan pembunuhan, dengan demikian qishash menjadi sebab berlangsungnya hidup jiwa manusia yang sedang berkembang. Adapun kelangsungan hidup di akhirat adalah berdasarkan alasan bahwa orang yang membunuh jiwa dan dia telah diqishash di dunia, kelak di akhirat ia tidak dituntut memenuhi hak orang yang dibunuhnya."

Selain zawajir sanksi dalam Islam juga merupakan sebagai jawabir (penebus dosa) bagi pelakunya. Rasulullah SAW. bersabda: "Barang siapa melakukan pelanggaran batas (hukum Allah) lalu dijatuhi sanksi maka itu merupakan kafaratnya (penebus dosa)." (HR. Ibnu majah dan Ibnu hibban)

Dari sisi ini saja kita dapat melihat bahwa Islam adalah agama yang sempurna untuk mengatur seluruh aspek kehidupan umat manusia. Sebagaimana Allah perintahkan agar manusia memeluk Islam secara kaffah, tidak setengah-setengah. "Hai orang-orang yang beriman, masuklah kalian ke dalam Islam secara keseluruhan, dan janganlah kalian mengikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagi kalian." (TQS. Al-baqarah [02]:208)

Islam diturunkan untuk menjadi rahmat bagi alam semesta. "Kami tidak mengutus engkau (Muhammad) kecuali untuk menjadi rahmat bagi seluruh alam." (TQS. Al-anbiya [21]:107)

Perlu kita ketahui bahwa rahmatan lil alamin tidak akan terwujud bila Islam hanya diambil sebagai simbol, slogan, ibadah ritual dan ajaran spiritualnya saja, melainkan Islam akan menjadi rahmatan lil alamin apabila diterapkan di seluruh aspek kehidupan bermasyarakat baik individu, sosial, budaya dan bernegara. 

Sebagaimana telah terbukti 13 abad silam bahwa Islam telah berhasil menjadi rahmat bagi seluruh alam, Islam telah membebaskan manusia dari perbudakan, penjajahan oleh sesama manusia. 

Islam telah berhasil menjadi penebar kebaikan, keadilan dan kemakmuran diseluruh penjuru dunia. Islam telah berhasil menyatukan perbedaan ras, suku bangsa dan agama dengan rasa aman dan damai selama berabad-abad lamanya.

Yang menjadi pertanyaan kita sekarang, "Tidakkah kita selaku umat Islam rindu dengan kerahmatan Islam?" 
"Tidakkah kita ingin memutus berbagai problematika kehidupan saat ini yang diakibatkan oleh sistem sekularisme kapitalisme serta tidak diterapkannya Islam dalam seluruh aspek kehidupan? " 

Allah telah berfirman, "Apakah hukum jahiliyah yang mereka kehendaki? (hukum) siapakah yang lebih baik dari pada (hukum) Allah bagi orang-orang yang meyakini (agamanya)?" (TQS. Al-maidah [5]:50)

"Dan barang siapa berpaling dari peringatan-Ku (syariat-Ku), maka sesungguhnya baginya penghidupan yang sempit, dan Kami akan membangkitkannya dalam keadaan buta." (TQS. Thaha [20]:124)

Wallahualam bissawab.


Oleh: Neng Dedeh
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar