Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Kisruh PPDB adalah Persoalan Sistemis


Topswara.com -- Proses Penerimaan Pendidik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023/2024 di Indonesia diwarnai dengan praktik kecurangan. Seperti yang dikutip oleh media online Tempo, Berdasarkan catatan Tempo, PPDB tahun ajaran 2023/2024 diwarnai praktik curang. Ini terjadi di sejumlah daerah mulai dari Bogor, Bekasi, hingga Kepulauan Riau.

Berbagai modus dilakukan agar calon siswa baru dapat diterima di sekolah favorite melalui jalur zonasi. Lantas apa dugaan kecurangan PPDB di Indonesia?

Dugaaan kecurangan PPDB 2023 di Indonesia yang pertama adalah adanya praktik jual beli kursi di Karawang, seorang warga Kecamatan Karawang Timur mengungkapkan adanya kegiatan transaksional saat PPDB jalur zonasi, dia mengaku harus mengeluarkan uang yang besar Rp3 juta agar anaknya diterima di SMP Negeri wilayah Karawang.

Selain jual beli kursi PPDB jalur zonasi ada juga pungutan liar atau pungli di salah satu SMP Negeri karawang, diduga menarik sejumlah uang kepada orang tua siswa sebesar Rp1 juta. Hal ini disampaikan oleh pihak koperasi. 

Ada juga modus manipulasi dan pemalsuan KK di wilayah Bogor, Bekasi, Pekan Baru, dimana di temukan salahsatu calon siswa dengan alamat yang berbeda-beda yang akhirnya berbuat untuk memalsukan alamat palsu dengan merubah data kartu keluarga baru yang sesuai dengan zonasi terdekat.

Kisruh PPDB ini menunjukan bahwa negara abai dalam memenuhi kebutuhan pendidikan semua rakyat, kebijakan yang di terapkan mendorong masyarakat untuk berbuat curang demi masuk ke sekolah yang di kehendaki nya. Ini menggambarkan gagalnya sistem pendidikan dalam menghasilkan individu berkepribadian islam. 

Di dalam islam pendidik merupakan tanggung jawab negara yang berkewajiban memenuhi kebutuhan pendidikan yang berkualitas dengan biaya gratis dan mudah di akses oleh semua peserta didik. 

Sehingga tidak ada siswa yang kurang mampu yang harus membayar biaya sekolah yang mahal, karna merupakan bentuk kezaliman negara memaksa orang yang tidak mampu mengeluarkan biaya diluar kemampuannya. 

Kebijakan PPDB merupakan buah dari diterapkannya sistem sekularisme kapitalisme yang menempatkan negara sebagai regulator bukan pengurus urusan rakyat.

Dimana dalam sistem sekularisme kapitalisme meniscayakan liberalisasi didalam segala aspek kehidupan termasuk dibidang pendidikan yang menjadi kan legal untuk di komersialkan.

Begitu juga untuk pihak swasta diberikan kesempatan untuk aktif dalam pendidikan.
Kapitalisme memandang pendidikan sebagai "barang dagangan", bukan layanan yang wajib dipenuhi oleh negara. 

Kisruh PPDB sebenarnya bukan persoalan teknis semata, ini merupakan persoalan sistemis. Oleh karena itu selayaknya masyarakat berpikir untuk membenahi persoalan pendidikan ini dengan kacamata Islam.

Karena sistem kapitalis telah membuat kerusakan yang sedemikian parah sehingga sudah saat nya kembali kepada sistem Illahi, yakni khilafah yang menerapakn syariat secara sempurna.

Dengan akidah Islam sebagai dasarnya, maka pendidikan akan dipandang sebagai kebutuhan yang wajib dipenuhi oleh negara yang berkonsep pelayanan. Negara juga tidak akan berbagi peran dengan swasta yang mengakibatkan rakyat kesulitan untuk mengakses pendidikan. 

Bagi mereka yang melakukan kecurangan, mereka pun sadar dan benar dalam menetapkan visi pendidikan bagi anak-anak, bukan semata bagi kepentingan dunia kerja untuk mengatasi kemiskinan dan mencari keuntungan belaka.

Hanya dengan sistem Islam dalam naungan khilafah maka mencari sekolah tidak akan sulit karena akan ditopang oleh sistem pendidikan Islam, kurikulum tebaik dan tata kelola terbaik.

Wallahualam bissawab


Oleh: Lies Nurjanah
Aktivis Muslimah
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar