Terbaru

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

Karena Banyak Kendala, UMKM Belum Bisa Jadi Penyangga Ekonomi


Topswara.com -- Hari UMKM Nasional diperingati pada tanggal 10 sampai 13 Agustus 2023. Perayaan hari UMKM nasional tahun 2023 ini akan diselenggarakan di lapangan Pamedan Mangkunegaraan Surakarta, selaku tuan rumah acara. Acara tersebut rencananya akan dibuka dan dihadiri presiden RI Joko Widodo (Jokowi).

Peringatan Hari UMKM ini juga akan dilaksanakan bersamaan dengan UMKM Expo 2023 yang mengambil tema ”Transformasi UMKM Masa Depan”. Peringatan ini diharapkan menjadi momentum kebangkitan dan memperkuat UMKM sebagai salah satu pilar penggerak roda perekonomian bangsa.

Dengan mengusung tema ”Transformasi UMKM Masa Depan”, maka pelaku UMKM diharapkan siap menghadapi tantangan di masa depan yaitu bertransformasi digital dan dapat memperluas jaringan pemasaran melalui e-Commerce. Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk pelaku U MKM yaitu kemudahan akses dalam permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR) plafon sampai dengan 500 juta. Jakarta, detik news.

Andalan dalam nengatasi perekonomian menengah kebawah pemerintah meluncukan progran UMKM, tetapi faktanya dilapangan program ini banyak kendala, dikarenakan terbatasna permodalan. UMKM diklaim menjadi penjaga ekonomi bangsa. Karena menyediakan tenaga kerja hingga 90 persen dari total tenaga kerja yang ada di Indonesia.

Fakta UMKM menjadi salah satu cara untuk memperpanjang rantai produksi, yang jelas akan menguntungkan pengusaha oligarki. Hal ini menggambarkan Tickle Down Effect (efekmenetes ke bawah yang menjelaskan tentang kebijakan ekonomi yang berfokus pada pemilik modal, lalu dengan sendirinya menetes ke bawah untuk menciptakan pertumbuhan ekonomi yang Merata). 
 
Fakta tersebut menggambarkan sejatinya negara tidak memberikan solusi untuk kesejahteraan rakyat, bahkan hanya sebagai regulator yang menguntungkan Oligarki.
 
Usaha mikro kecil menengah adalah merupakan salah satu cara dalam mengatasi permasalahan dalam perekonomian masyarakat. Dalam menjalankan bisnis, para pelaku usaha mikro kecil menengah menemukan suatu permasalahan dalam berbisnis. 

Dalam hal ini muncullah sistem ekonomi Islam yang dapat menyelesaikan permasalahan dalam berbisnis karena pada saat ini diterapkan dalam mengolah UMKM ini adalah berdasarkan ekonomi kapitalisme dalam penerapannya.
 
Kaum muslimin menyadari bahwa permasalahan yang ada saat ini dalam melaksanakan program kan ini belum memberikan dampak yang signifikan untuk memperbaiki ekonomi rakyat kecil tetapi program yang dilaksanakan terus menerus dengan metode sistem ekonomi yang bukan berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah, sehingga akan muncul setelah berbagai permasalahan terjadi. 

Karena disadari bahwa perekonomian yang dijalankan selama ini belum membawa perbaikan dalam ke perekonomian, khususnya di negara-negara Muslim, yang justru menyumbang kemiskinan yang cukup besar. Realisasi dari hal ini muncullah ekonomi Islam sebagai jawaban atas permasalahan terjadi negara-negara Muslim.
 
Sistem ekonomi Islam yang digunakan sebagai solusi untuk mengatasi kemiskinan, usaha mikro, kecil dan menengah UMKM juga dapat secara efektif mengatasi hal tersebut. Oleh karena itu, hal ini dapat memberikan peluang bagi usaha kecil dan menengah UMKM untuk mengembangkan usahanya. 

Dalam meningkatkan perlu usaha yang dijalankan, pelaku UMKM tentunya akan menemui kendala. Salah satunya adalah terkait permodalan. 

Sebagian besar kendala yang di dapati oleh usaha usaha kecil dan menengah dan mikro terkait dengan manajemen mereka ketika mengajukan permohonan tambahan dana dari industri perbankan. 
 
Dalam Islam mengimplementasikan syariat Islam dalam kehidupan ekonomi Islam perlu melakukan perubahan cara berfikir dari sistem ekonomi kapitalis ke dalam sistem ekonomi Islam termasuk masalah usaha. 
 
Dalam pandangan Islam telah menetapkan bahwa setiap sumber daya alam yang harus dikelola oleh negara, dengan cara yang seoptimal mungkin dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kepentingan seluruh rakyat secara merata, dan ini adalah konsep ekonomi Islam yang telah berabad-abad diterapkan dalam sistem pemerintahan Islam. 

Syariat Islam melarang benda tersebut dikuasai oleh hanya sebagian orang saja, tampak pada tiga macam yaitu satu merupakan proses umum, kalau tidak ada dalam suatu negeri atau suatu komunitas maka akan menyebabkan sengketa adalah mencarinya. Dua barang tambang yang tidak terbatas tiga sumber daya alam yang pembentukannya menghalangi untuk dimiliki oleh individu secara perorangan.
 
Islam membatasi fasilitas umum untuk tidak dikelola oleh individu tapi di kalola oleh negara, untuk kepentingan umum dalam sebuah Hadist dari segi sifatnya bukan dari segi jumlahnya Ibnu Abbas menuturkan bahwa Nabi SAW pernah bersabda: ”Kaum muslimin bersekutu memiliki hak yang sama dalam tiga hal air, api, dan padang.” (HR Abu Dawud).
 
Hal ini dapat di perjelas dalam dalil bahwa manusia memang sama-sama membutuhkan air, padang, dan api serta terdapat Individu untuk memilikinya.
Dalam Islam kepemilikan itu ada dibagi tiga kepemilikan umum kepemilikan negara dan kepemilikan individu. 

Dengan sempurna sehingga segala aspek kehidupan diatur dengan aturan Allah di muka bumi. Yaitu dengan sistem ekonomi Islam yang di terapkan selama 14 Abad diterapkan dalam khilafah islamiah.
 
Wallahu ‘alam bi ashawwab.


Oleh: Kania Kurniaty
Aktivis Muslimah Ashabul Abrar Kayumanis Bogor
Baca Juga

Posting Komentar

0 Komentar