Topswara.com -- Kemajuan teknologi yang seharusnya digunakan untuk memudahkan manusia dalam urusan yang bermanfaat, akan tetapi akhir-akhir ini disalahgunakan untuk hal yang tidak bermanfaat, negatif dan maksiat.
Salah satunya judi online yang kian marak di masyarakat, tidak hanya orang dewasa yang bermain judi online akan tetapi sampai anak SD pun ikut bermain judi online.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat banyak warga Indonesia berpenghasilan di bawah Rp100 ribu per hari bermain judi online (judol).
"Kita deteksi penghasilan orang yang main judi ini juga kebanyakan masyarakat dengan penghasilan di bawah rata-rata, misalnya Rp100 ribu per hari," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah, dalam diskusi Polemik Trijaya FM, Sabtu (26/8).
Seharusnya, kata Natsir, pendapatan Rp100 ribu itu bisa memenuhi kebutuhan dasar keluarga seperti membeli beli susu anak. Namun akhirnya uang itu lari ke pihak judi online.
Banyak istri yang mengeluh atas yang terjadi pada keluarganya. Sudahlah susah memenuhi kebutuhan, sulit mencari uang tapi justru digunakan untuk judi. Akhirnya para penyedia aplikasi judi mendapatkan keuntungan hingga milyaran rupiah.
Dampak Perjudian
Pertama. Kriminalitas Meningkat.
Perjudian entah itu dilakukan secara offline maupun online memiliki dampak yang sangat berbahaya bagi masyarakat. Salah satunya akan timbul kriminalitas yang meningkat.
Hal ini dikarenakan orang yang berjudi tidak akan puas dengan hasil yang didapatkan. Mereka akan selalu merasa haus dengan harta haram tersebut. Alhasil ketika para penjudi itu bangkrut, harta benda yang dimiliki telah habis maka tak jarang mereka melakukan segala cara untuk mendapatkan modal untuk berjudi lagi walaupun dengan merugikan orang lain bahkan mengancam nyawa.
Kedua. Melahirkan Generasi Pemalas
Penjudi biasanya orang yang malas bekerja, mereka ingin mendapatkan uang secara instan tanpa susah payah bekerja. Ketika penjudi itu mendapatkan keuntungan yang berlimpah, maka individu tersebut enggan lagi untuk mencari pekerjaan yang halal.
Ketiga. Penyakit Sosial yang Menular
Judi dapat menular layaknya virus yang menyebar di masyarakat. Hal itu terjadi karena karakter manusia yang ingin bersosial dan berkelompok sesuai kecenderungan hobi atau kebiasaan yang dilakukan.
Ketika penjudi itu berkumpul kepada orang lain memberi tahu kesuksesannya yang semu itu didapat dengan berjudi, maka akan menularkan virus judi kepada orang lain bahkan kepada anak-anak sekalipun. Apalagi sekarang dipermudah dengan kemajuan teknologi adanya judi online, justru mempermudah virus judi itu menyebar.
Keempat. Kecanduan Judi Akut
Jika kebiasaan telah dilakukan seseorang secara berulang, akan menjadi habbit pada pelaku judi. Akan sulit untuk dihentikan karena telah menjadi kebiasaan yang mendarah daging. Perasaan gelisah karena tidak dipenuhinya nafsu yang ingin terus dilakukan, judi akut akhirnya yang mereka derita.
Kelima. Keluarga Terlantar Perceraian Meningkatkan
Berseliweran di medsos tentang ibu rumah tangga yang mengeluhkan kondisi keluarganya yang berantakan karena suami sibuk judi online maupun offline. Harta mereka habis akibat judi, kebutuhan keluarga tidak terpenuhi. Keharmonisan rumah tangga akhirnya terguncang akibat judi. Faktor inilah yang menyebabkan perceraian meningkat tajam di masyarakat.
Kondisi ini cerminan buruknya sistem ekonomi yang gagal mensejahterakan dan gagalnya sistem pendidikan mencetak generasi berkepribadian Islam.
Di sisi lain, banyak rakyat miskin dan banyak pengangguran di Indonesia yang tidak memiliki pekerjaan. Main judi online demi mendapatkan harta dengan cara instan pun dilakukan. Alih-alih dapat uang yang berlipat ganda, yang terjadi malah bangkrut harta dan kebutuhan keluarga pun tidak terpenuhi.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebutkan telah memblokir ribuan situs judi online yang menyusupi situs-situs pemerintah. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong menyampaikan upaya pemblokiran situs ilegal ini dilakukan sejak tahun lalu. "Sejak tahun lalu kita sudah memblokir situs-situs judi online (daring) yang menyusup ke situs pemerintah sebanyak 5.000 situs," ujar Usman dalam diskusi Polemik Trijaya dengan tema "Darurat Judi Online" yang diikuti secara daring dari Jakarta, Sabtu (26/8/2023), sebagaimana diberitakan Antara, dikutip dari Tirto.id (26/8).
Kominfo sudah melakukan pemblokiran 5000 situs judi online, namun tidak cukup karena pelaku atau penyedia permainan sangat banyak. Oleh karenanya butuh sistem yang komprehensif yang dapat menyelesaikan masalah judi online. Semua penyedia judi online harus ditutup.
Negara membutuhkan komitmen kuat dan peralatan hebat untuk menghapus situs yang mengandung perjudian. Islam mengharamkan perjudian, karena itu negara Islam tak mungkin menyediakan fasilitas yang dilarang oleh agama.
Islam memiliki solusi tuntas untuk mencegah terjadinya judi online.
Pertama, membina masyarakat menjadi individu yang bertakwa kepada Allah SWT. Menguatkan akidah sejak dini dengan pengkajian Islam secara menyeluruh. Keluarga Muslim terbentuk karena adanya support dari negara yang memfasilitasi ilmu agama baik itu di sekolah maupun di luar pendidikan formal. Sehingga masyarakat akan mematuhi hukum-hukum Allah dan meninggalkan perilaku yang tercela termasuk judi.
Kedua, negara menyediakan lapangan pekerjaan dengan upah yang layak. Masyarakat didorong untuk bekerja dengan cara yang halal. Masyarakat akan saling kontrol dalam amar makruf nahi mungkar. Bagaikan para penumpang perahu yang tidak akan rela kapalnya dilubangi oleh penumpang yang di bawah ketika akan mengambil air. Maka penumpang yang di atas akan selalu waspada mengingatkan penumpang kapal yang berbuat kerusakan.
Ketiga, negara sebagai fasilitator yaitu menerapkan hukum Islam, hukum yang dapat membuat jera terdapat dalam hukum Islam. Pelaku judi akan dapat sanksi yang tegas oleh negara tanpa pandang bulu.
Dalam Al-Qur'an terdapat larangan untuk berjudi di ayat Al Baqarah 219, Mereka bertanya kepadamu (Nabi Muhammad) tentang khamar dan judi. Katakanlah, "Pada keduanya terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia. (Akan tetapi) dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya."
Judi adalah perilaku tercela dan terdapat dosa besar bagi pelakunya. Haram hukumnya dan banyak merugikan pada individu yang melakukan perjudian dan berdampak buruk bagi masyarakat. Oleh Karenanya kita sangat membutuhkan hukum Islam yang dapat menyelesaikan penyakit sosial seperti perjudian yang marak di masyarakat.
Wallahu a'lam bissawab
Oleh: Munamah
Aktivis Muslimah
0 Komentar